Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2026/PN Tgt 1.IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2.ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 203/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/O.4.13.3/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
2ANDHIKA PRAMANA PUTRA JUDAWINATA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL ANWAR Als IPUL Bin RAWANSYAH (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa SAIPUL ANWAR Bin RAWANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras sebuah rumah RT. 008 Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------

  • Awalnya pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WITA Terdakwa berangkat seorang diri dari Simpang pait kec. Long ikis naik angkutan antar kota taksi Colt menuju ke Long kali selanjutnya sesampainya di simpang nova kec. Long kali saya berjalan kaki ke arah dalam jalan menuju ke desa mendik, lalu Terdakwa istirahat tidur di gubuk kosong di pinggir jalan, dan sekitar jam 02.00 WITA pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 Terdakwa kembali jalan kaki ke arah dalam dan sesampainya di depan TKP Terdakwa melihat ada sepeda motor scoopi di parkir di teras depan rumah, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan sesampainya di sepeda motor tersebut selanjutnya karena tidak di kunci stang lalu sepeda motor tersebut Terdakwa dorong ke arah jalan keluar simpang nova sehingga menjauh dari TKP sekitar 200 meter sampai di jalan tepatnya di bawah gunung, selanjutnya Terdakwa berhenti dan Terdakwa membuka body depan motor yaitu bagian sayap tepat di bawah kunci kontak dengan cara Terdakwa tarik paksa sehingga Terdakwa dapat mencabut kabel kontak dan Terdakwa sambung dengan kabel yang lain sehingga motor dapat Terdakwa hidupkan mesinnya, selanjutnya setelah mesin motor berhasil Terdakwa hidupkan lalu sepeda motor tersebut Terdakwa bawa kabur ke arah long ikis Kab. Paser, selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa pakai sehari-hari sampai pada akhirnya di amankan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu pada saat Terdakwa melihat target motor yang akan Terdakwa ambil lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan sesampainya di sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa dorong ke arah jalan keluar simpang nova sehingga menjauh dari TKP sekitar 200 meter sampai di jalan di bawah gunung, selanjutnya Terdakwa berhenti dan Terdakwa membuka body depan motor yaitu bagian sayap tepat di bawah kunci kontak dengan Terdakwa tarik paksa sehingga Terdakwa dapat mencabut kabel kontak dan Terdakwa sambung dengan kabel yang lain sehingga motor dapat Terdakwa hidupkan mesinnya, selanjutnya setelah mesin motor berhasil Terdakwa hidupkan lalu sepeda motor tersebut Terdakwa bawa kabur ke arah Long Ikis Kabupaten Paser;
  • Bahwa untuk barang-barang yang diambil oleh Terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, warna coklat hitam, dengan Noka. MH1JM312XKK835857, Nosin. JM31E2831239, tanpa plat nomor polisi tersebut adalah sepeda motor yang Terdakwa ambil di long kali pada tanggal 13 Agustus 2025;
  • Bahwa terkait dengan barang yang diambil oleh Terdakwa yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, warna coklat hitam, dengan Noka. MH1JM312XKK835857, Nosin. JM31E2831239, tanpa plat nomor polisi untuk dipakai sendiri sehari-hari karena Terdakwa tidak memiliki sepeda motor;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, warna coklat hitam, dengan Noka. MH1JM312XKK835857, Nosin. JM31E2831239 dengan No. Pol. KT-5390-VG tidak ada meminta izin kepada saksi SUDARMAN;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUDARMAN mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.22.800.000 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa SAIPUL ANWAR Bin RAWANSYAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di teras sebuah rumah RT. 008 Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------

  • Awalnya pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 17.00 WITA Terdakwa berangkat seorang diri dari Simpang pait kec. Long ikis naik angkutan antar kota taksi Colt menuju ke Long kali selanjutnya sesampainya di simpang nova kec. Long kali saya berjalan kaki ke arah dalam jalan menuju ke desa mendik, lalu Terdakwa istirahat tidur di gubuk kosong di pinggir jalan, dan sekitar jam 02.00 WITA pada hari rabu tanggal 13 Agustus 2025 Terdakwa kembali jalan kaki ke arah dalam dan sesampainya di depan TKP Terdakwa melihat ada sepeda motor scoopi di parkir di teras depan rumah, lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan sesampainya di sepeda motor tersebut selanjutnya karena tidak di kunci stang lalu sepeda motor tersebut Terdakwa dorong ke arah jalan keluar simpang nova sehingga menjauh dari TKP sekitar 200 meter sampai di jalan tepatnya di bawah gunung, selanjutnya Terdakwa berhenti dan Terdakwa membuka body depan motor yaitu bagian sayap tepat di bawah kunci kontak dengan cara Terdakwa tarik paksa sehingga Terdakwa dapat mencabut kabel kontak dan Terdakwa sambung dengan kabel yang lain sehingga motor dapat Terdakwa hidupkan mesinnya, selanjutnya setelah mesin motor berhasil Terdakwa hidupkan lalu sepeda motor tersebut Terdakwa bawa kabur ke arah long ikis Kab. Paser, selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa pakai sehari-hari sampai pada akhirnya di amankan oleh petugas kepolisian;
  • Bahwa Adapun cara Terdakwa melakukan pencurian tersebut yaitu pada saat Terdakwa melihat target motor yang akan Terdakwa ambil lalu Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan sesampainya di sepeda motor tersebut selanjutnya sepeda motor tersebut Terdakwa dorong ke arah jalan keluar simpang nova sehingga menjauh dari TKP sekitar 200 meter sampai di jalan di bawah gunung, selanjutnya Terdakwa berhenti dan Terdakwa membuka body depan motor yaitu bagian sayap tepat di bawah kunci kontak dengan Terdakwa tarik paksa sehingga Terdakwa dapat mencabut kabel kontak dan Terdakwa sambung dengan kabel yang lain sehingga motor dapat Terdakwa hidupkan mesinnya, selanjutnya setelah mesin motor berhasil Terdakwa hidupkan lalu sepeda motor tersebut Terdakwa bawa kabur ke arah Long Ikis Kabupaten Paser;
  • Bahwa untuk barang-barang yang diambil oleh Terdakwa adalah 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, warna coklat hitam, dengan Noka. MH1JM312XKK835857, Nosin. JM31E2831239, tanpa plat nomor polisi tersebut adalah sepeda motor yang Terdakwa ambil di long kali pada tanggal 13 Agustus 2025;
  • Bahwa terkait dengan barang yang diambil oleh Terdakwa yakni berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, warna coklat hitam, dengan Noka. MH1JM312XKK835857, Nosin. JM31E2831239, tanpa plat nomor polisi untuk dipakai sendiri sehari-hari karena Terdakwa tidak memiliki sepeda motor;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Scoopy, warna coklat hitam, dengan Noka. MH1JM312XKK835857, Nosin. JM31E2831239 dengan No. Pol. KT-5390-VG tidak ada meminta izin kepada saksi SUDARMAN;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi SUDARMAN mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp.22.800.000 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya