| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk merubah identitas Pemohon I dan Pemohon II dalam kutipan akta nikah nomor 30/10/II/2009 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser yaitu;
2.1 Pemohon I, nama pemohon tertulis Muhammad Rudiyanto, Menjadi Muhammad Rudianto dan tahun lahir Pemohon tertulis tahun 1989 menjadi Tahun 1992.
2.2 Pemohon II, tempat dan tahun lahir pemohon tertulis Sei Sirang 4 Oktober 1990, menjadi Rantau Belimbing 4 Oktober 1991
3. Memerintah kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Longkali, Kabupaten Paser;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|