| Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu :
Primair
------ Bahwa Terdakwa ANDY RIVAL Bin AMBO pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 21.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 20.30 WITA, Saksi IRFAN Bin PUANG LAICENG (dilakukan diversi oleh Penyidik sesuai dengan Penetapan Diversi oleh Ketua Pengadilan Tanah Grogot Nomor : 16/Pen.Pid-Diversi/2017/PN Tgt tanggal 11 Agustus 2017) mendatangi rumah Terdakwa di Jalan Palampang RT. 021 Kelurahan Petung Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara meminta dicarikan sabu-sabu dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan upah mencarikan sabu-sabu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyanggupinya karena Terdakwa juga akan memesan sabu-sabu. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. YONO (Nomor : DPO/27/VIII/2017/Resnarkoba) untuk memesan sabu-sabu pesanan Terdakwa dan Saksi IRFAN tersebut dan Terdakwa disuruh langsung datang ke rumah Sdr. YONO (DPO) lalu Terdakwa bersama Saksi IRFAN pergi ke rumah Sdr. YONO (DPO) dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria F Nopol KT 3542 MW warna hitam milik Terdakwa;
Kemudian sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa dan Saksi IRFAN sampai ke rumah Sdr. YONO (DPO) di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian Terdakwa dan Saksi IRFAN masuk ke kamar Sdr. YONO (DPO) lalu Terdakwa membeli 3 (tiga) paket sabu-sabu dari Sdr. YONO (DPO) dengan harga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) uang dari Saksi IRFAN untuk 2 (dua) paket sabu-sabu, Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) uang dari Terdakwa untuk 1 (satu) paket sabu-sabu yang akan Terdakwa jual kembali sedangkan kekurangan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) akan dibayar oleh Terdakwa jika 1 (satu) paket sabu-sabu milik Terdakwa telah terjual sedangkan Saksi IRFAN hanya melihat saja. Kemudian 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut Terdakwa simpan di saku bagian depan sebelah kiri celana pendek warna coklat yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa bersama Saksi IRFAN langsung pulang;
Kemudian saat Terdakwa dan Saksi IRFAN melewati Jalan Desa Giripurwa RT. 004 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dan Saksi IRFAN dihentikan oleh Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan Saksi REISVANSWEE GERRY H. anak dari ANTHONIUS selaku anggota kepolisian yang sedang melakukan giat penyelidikan di daerah tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor : SP.Gas/34/VII/2017Resnarkoba tanggal 30 Juli 2017, selanjutnya Saksi TOTOK dan Saksi REISVANSWEE melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi IRFAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi IRFAN dibawa ke Polres PPU dan setelah sampai di Polres PPU dilakukan penggeledahan kembali terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket lagi narkotika jenis sabu-sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dia beli dari Sdr. YONO (DPO) dan dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 97/11082.00/2017 tanggal 31 Juli 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,83 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,23 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,83 (nol koma delapan tiga) atau berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/29.e/VIII/2017/Resnarkoba tanggal 23 Agustus 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 23 Agustus 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/29.f/VII/2017/Resnarkoba tanggal 31 Juli 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7112/NNF/2017 tanggal 14 Agustus 2017, diperoleh kesimpulan bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2035/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,010 (nol koma nol satu nol) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
Subsidiair
------ Bahwa Terdakwa ANDY RIVAL Bin AMBO pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Giripurwa RT. 004 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Juli sekira pukul 21.30 WITA, Terdakwa bersama Saksi IRFAN (dilakukan diversi oleh Penyidik sesuai dengan Penetapan Diversi oleh Ketua Pengadilan Tanah Grogot Nomor : 16/Pen.Pid-Diversi/2017/PN Tgt tanggal 11 Agustus 2017) pergi ke rumah Sdr. YONO (DPO) di Desa Giripurwa RT. 001 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Satria F Nopol KT 3542 MW warna hitam milik Terdakwa untuk mengambil 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. YONO (DPO) kemudian setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, Terdakwa menyimpan sabu-sabu tersebut dalam saku bagian depan sebelah kiri celana pendek warna coklat yang Terdakwa kenakan lalu Terdakwa dan Saksi IRFAN langsung pulang;
Kemudian saat Terdakwa dan Saksi IRFAN melewati Jalan Desa Giripurwa RT. 004 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dan Saksi IRFAN dihentikan oleh Saksi TOTOK RUDIANTO Bin SULAIMAN dan Saksi REISVANSWEE GERRY H. anak dari ANTHONIUS selaku anggota kepolisian yang sedang melakukan giat penyelidikan di daerah tersebut berdasarkan Surat Tugas Nomor : SP.Gas/34/VII/2017Resnarkoba tanggal 30 Juli 2017, selanjutnya Saksi TOTOK dan Saksi REISVANSWEE melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Saksi IRFAN dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa, lalu Terdakwa dan Saksi IRFAN dibawa ke Polres PPU dan setelah sampai di Polres PPU dilakukan penggeledahan kembali terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket lagi narkotika jenis sabu-sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri milik Terdakwa;
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa mengakui 3 (tiga) paket sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan/tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 97/11082.00/2017 tanggal 31 Juli 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,83 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,23 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,83 (nol koma delapan tiga) atau berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/29.e/VIII/2017/Resnarkoba tanggal 23 Agustus 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 23 Agustus 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/29.f/VII/2017/Resnarkoba tanggal 31 Juli 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7112/NNF/2017 tanggal 14 Agustus 2017, diperoleh kesimpulan, bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2035/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,010 (nol koma nol satu nol) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------
Atau Kedua :
------ Bahwa Terdakwa ANDY RIVAL Bin AMBO pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana diatas, Terdakwa bersama Sdr. YONO (DPO) dan istri Sdr. YONO (Nomor : DPO/29/VIII/2017/Resnarkoba) mengkonsumsi sabu-sabu dengan cara, pertama Sdr. YONO (DPO) menyediakan botol AQUA dan tutup botol diberi lubang sebanyak 2 (dua) lubang selanjutnya tutup botol yang sudah dilubangi diberi 2 (dua) sedotan selanjutnya Sdr. YONO (DPO) menyediakan pipet kaca dan memasukan sabu-sabu ke dalam pipet kaca tersebut selanjutnya pipet kaca yang berisi sabu-sabu dimasukkan ke dalam sedotan kemudian dibakar menggunakan korek gas yang sudah dimodifikasi agar api menyala sekecil mungkin dan yang pertama memakai sabu-sabu tersebut adalah Sdr. YONO (DPO) kemudian istri Sdr. YONO dan selanjutnya saya bergantian hingga habis;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2017 sekira pukul 22.00 WITA di Desa Giripurwa RT. 004 Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian karena ditemukan 3 (tiga) paket sabu-sabu di dalam saku celana Terdakwa, kemudian saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak/pejabat yang berwenang untuk menggunakan atau mengkonsumsi sabu-sabu;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Poliklinik Kepolisian Resor Penajam Paser Utara Nomor : KES.5./23/VII/2017/Poliklinik tanggal 30 Juli 2017 an. ANDY RIVAL Bin AMBO yang ditandatangani oleh dr. SYAHRONI dan ABIYANTORO, Amd. Kep, SE dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel urine an. ANDY RIVAL Bin AMBO yang diperiksa positif mengandung Metamfetamina dan Amphetamine;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus paket serbuk butiran putih dalam plastik yang diduga sabu-sabu telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 97/11082.00/2017 tanggal 31 Juli 2017 pada daftar hasil timbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Penajam Paser Utara ditandatangani oleh YUSRAN, S.Si, selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Penajam, yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar telah dilakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat total beserta bungkusnya (berat kotor) sebanyak 0,83 gram dan berat bersih (tanpa pembungkus) sebanyak 0,23 gram;
Bahwa Barang Bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,83 (nol koma delapan tiga) atau berat netto 0,23 (nol koma dua tiga) gram. Shabu-shabu dengan berat netto 0,22 (nol koma dua dua) gram telah dimusnahkan oleh penyidik dengan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti nomor : SP.Sita/29.e/VIII/2017/Resnarkoba tanggal 23 Agustus 2017 dan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 23 Agustus 2017 serta sabu-sabu dengan berat netto 0,01 (nol koma nol satu) gram telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratories dengan Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti Nomor : SP. Sisih/29.f/VII/2017/Resnarkoba tanggal 31 Juli 2017 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 31 Juli 2017 serta berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7112/NNF/2017 tanggal 14 Agustus 2017, diperoleh kesimpulan, bahwa Barang Bukti dengan nomor : 2035/2017/NNF adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terdapat pengembalian narkotika jenis sabu-sabu dari laboratorium sebanyak 0,010 (nol koma nol satu nol) gram digunakan untuk pembuktian dalam persidangan.
------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------- |