| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 289/Pid.B/2018/PN Tgt | DAMAR AJI NURSETO, SH. | HERIAWAN Bin SAMSUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Sep. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 289/Pid.B/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Sep. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2003/Q.4.13/Epp.2/09/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa HERIAWAN Bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2018 sekira jam 01.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat disebuah rumah yang ada di Desa Muara Pasir Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser,”mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu’’ dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berawal saat terdakwa HERIAWAN Bin SAMSUDIN sedang berkumpul bersama dengan saksi AHMAD IKAMI dan saksi HENDRI di tempat pencucian sepeda motor terdakwa bertanya kepada saksi AHMAD IKAMI “ ada kuncikah” dan di jawab oleh saksi AHMAD IKAMI “ada” kemudian terdakwa langsung mengambil kunci yang tergantung di sepeda motor milik saksi AHMAD IKAMI, kemudian karena saksi AHMAD IKAMI dan saksi HENDRI takut karena kunci yang diambil oleh terdakwa digunakan untuk membuka gembok warung milik korban WATI BINTI AMBO ILANG sehingga saksi AHMAD IKAMI dan saksi HENDRI berlari keujung jembatan tempat pelabuhan kapal, kemudian terdakwa memasukan kunci tersebut ke dalam gembok yang mana gembok tersebut sudah rusak kemudian terdakwa masuk kedalam rumah milik korban WATI BINTI AMBO ILANG dan setelah di dalam rumah terdakwa mencari rokok karena warung milik korban WATI Binti AMBO ILANG tersebut berjualan sembako, namun karena tidak menemukan rokok terdakwa berjalan menuju kasur yang saat itu dalam keadaan tergulung dan di atas kasur tersebut ada tumpukan bantal dan terdakwa membuka kasur yang tergulung tersebut dan mencari barang berharga yang ada di dalamnya terdakwa menemukan bungkusan kecil di dalam kasur kemudian terdakwa merobek kasur tersebut dan mengambil bungkusan tersebut yang berisi uang berjumlah Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
