Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2026/PN Tgt 1.VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2.HERU SURYADMIKO R, S.H.
3.RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
4.ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
1.LUKMAN Bin JIRUDIN
2.ABDUL MUIS Bin ABU AMIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 105/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1245/O.4.13.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2HERU SURYADMIKO R, S.H.
3RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
4ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN Bin JIRUDIN[Penahanan]
2ABDUL MUIS Bin ABU AMIS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

 

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa I LUKMAN Bin JIRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL MUIS Bin ABU AMIS pada hari Jumat tanggal 10 bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 5 bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Koperasi Tunas Harapan, Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----

  • Berawal pada tanggal 23 Januari 2013 didirikan KOPERASI SERBA USAHA “TUNAS HARAPAN” sebagai wadah petani plasma yang memiliki lahan di wilayah Desa Senipah Kecamatan Tanjung Harapan, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 43 Notaris dan PPAT SA’ID AKHMED, S.H., M.Kn. tanggal 23 Januari 2013 dengan Terdakwa I LUKMAN bin JIRUDIN sebagai Ketua Pengurus.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 September 2013, terjadi Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Kebun Kemitraan Kelapa Sawit Antara Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan Dengan PT Multi Jayantara Abadi dengan Nomor: MJA-KOP.TNH/KK/01/VI/2013 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Terdakwa I LUKMAN mewakili Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan dan Pihak Kedua Abadi Harry Nulyana dan Asep Sirojudin mewakili PT Multi Jayantara Abadi. Maksud dan tujuan Kesepakatan tersebut dibuat sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pembangunan kebun plasma. Adapun mekanisme pengelolaan perkebunan tersebut adalah hasil produksi kebun plasma dihitung atas dasar pendapatan bersih penjualan TBS (Tandan Buah Segar), yakni: hasil penjualan produksi TBS dikurangi biaya panen, transportasi TBS, pemeliharaan, pemupukan, manajemen fee 5% dari biaya pengelolaan, angsuran kredit serta biaya lain yang mungkin akan timbul. Kemudian pendapatan bersih Koperasi sebagai Pihak Pertama selanjutnya akan diatur dan dibagi sesuai persyaratan dan kesepakatan. Pembagian pendapatan dilakukan oleh Koperasi langsung kepada para anggota dengan pola pembagian tanggung renteng (bahwa pembagian hasil TBS per hektar sama untuk setiap anggota koperasi setelah dikurangi biaya-biaya). 
  • Bahwa pada tanggal 04 Juli 2014 Bupati Paser mengeluarkan Keputusan Bupati Paser Nomor: 525.1/KEP-477/2014 tentang Penetapan Peserta Petani Plasma Program Kemitraan Antara Masyarakat Desa Random, Senipah, Keladen Kecamatan Tanjung Harapan dan Desa Segendang Kecamatan Batu Engau Dengan PT Multi Jayantara Abadi dengan lampiran berisikan daftar nama petani peserta plasma Desa Senipah sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2017 Terdakwa I LUKMAN menunjuk Terdakwa II ABDUL MUIS Bin ABU AMIS sebagai Bendahara secara lisan tanpa melibatkan anggota Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan, kemudian pada tanggal 02 Agustus 2018 Terdakwa II ABDUL MUIS ditetapkan sebagai Bendahara Pengurus berdasarkan Akta Notaris dan PPAT NURHANIAH, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 02 Agustus 2018.
  • Bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 PT Multi Jayantara Abadi telah melakukan pembayaran hasil kebun kepada Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan sebesar Rp6.865.910.940 (Enam miliar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) yang diterima Koperasi melalui Rekening Bank BNI KSU TUNAS HARAPAN Nomor Rekening 0722430433 dan Bank MANDIRI KSU TUNAS HARAPAN Nomor Rekening 1490007502893 dengan rincian:

No

Tanggal

Nama

Bank

No. Rekening

Nominal (Rp)

1.

10/11/2017

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

817.886.629

2.

19/12/2017

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

259.279.075

3.

03/04/2018

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

87.580.081

4.

25/04/2018

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

7.064.930

5.

31/01/2019

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

924.290.098

6.

19/05/2020

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

75.000.000

7.

12/10/2020

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

419.963.954

8.

04/05/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

150.000.000

9.

13/05/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

421.793.936

10.

10/09/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

424.426.974

11.

12/10/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

106.978.206

12.

10/11/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

172.970.350

13.

10/03/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

278.709.556

14.

14/06/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

312.674.922

15.

12/07/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

236.083.188

16.

12/08/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

210.703.077

17.

05/10/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

443.646.605

18.

20/10/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

293.510.374

19.

28/12/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

267.416.465

20.

23/02/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

100.354.914

21.

21/03/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

54.544.595

22.

12/04/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

23.747.460

23.

24/05/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

41.590.449

24.

27/06/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

20.300.740

25.

24/07/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

44.600.219

26.

02/10/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

79.406.094

27.

02/11/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

196.848.799

28.

29/11/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

150.524.142

29.

18/12/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

54.015.108

30.

27/03/2024

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

190.000.000

Jumlah

6.865.910.940

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terhadap rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening 1490007502893 milik KSU TUNAS HARAPAN dikuasai oleh Para Terdakwa yang selanjutnya Para Terdakwa selaku Ketua dan Bendahara koperasi yang memiliki kewenangan dalam hal pencairan dana telah melakukan  pencairan dan menggunakan uang tanpa disertai bukti pertanggungjawaban.
  • Kemudian pada tahun 2019 hingga tahun 2024 Para Terdakwa melakukan penarikan saldo melalui rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0722430433 milik KSU TUNAS HARAPAN dengan rincian:

No

Tanggal

Nominal Penarikan

  1.  

04 Februari 2019

Rp920.000.000

  1.  

04 Juni 2020

Rp76.500.000

  1.  

16 Oktober 2020

Rp410.000.000

  1.  

07 Mei 2021

Rp160.000.000

  1.  

13 September 2021

Rp410.000.000

  1.  

14 September 2021

Rp410.000.000

  1.  

07 Oktober 2021

Rp24.000.000

  1.  

15 November 2021

Rp265.000.000 dan Rp19.000.000

  1.  

21 Maret 2022

Rp275.000.000

  1.  

17 Juni 2022

Rp305.000.000

  1.  

15 Juli 2022

Rp230.000.000

  1.  

18 Agustus 2022

Rp200.000.000 dan Rp21.000.000

  1.  

10 Oktober 2022

Rp435.000.000

  1.  

17 Oktober 2022

Rp14.000.000

  1.  

26 Oktober 2022

Rp290.000.000

  1.  

30 Desember 2022

Rp260.000.000

  1.  

02 Februari 2023

Rp11.000.000

  1.  

28 Februari 2023

Rp100.000.000

  1.  

28 April 2023

Rp75.000.000

  1.  

03 Juli 2023

Rp62.000.000

  1.  

22 Agustus 2023

Rp20.000.000 dan Rp5.000.000

  1.  

05 Oktober 2023

Rp97.500.000

  1.  

06 November 2023

Rp187.000.000

  1.  

13 November 2023

Rp15.000.000

  1.  

01 Desember 2023

Rp140.000.000

  1.  

05 Desember 2023

Rp6.500.000

  1.  

19 Desember 2023

Rp53.000.000

  1.  

01 April 2024

Rp187.000.000

  1.  

05 April 2024

Rp7.000.000

  • Terhadap setiap pencairan di atas Para Terdakwa mengambil sebanyak 5% dari setiap jumlah dana yang ditarik dengan alasan untuk honor pengurus koperasi, selain itu Para Terdakwa juga menggunakan uang yang telah dicairkan untuk biaya operasional lainnya tanpa persetujuan rapat anggota koperasi.
  • Kemudian berdasarkan Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Kebun Kemitraan Kelapa Sawit Antara Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan Dengan PT Multi Jayantara Abadi dengan Nomor : MJA-KOP.TNH/KK/01/IX/2013 yakni pembagian hasil TBS per hektar sama untuk setiap anggota koperasi, dengan demikian terhadap setiap anggota koperasi berhak memperoleh pembagian sebanyak kurang lebih Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) dengan luas lahan per 2 (dua) hektar. Namun berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penyalahgunaan dalam Jabatan Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 Nomor: 003/3.047/ASS.INVESTIGASI/1403/XI/2025 oleh Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra sebanyak 47 (empat puluh tujuh) anggota koperasi hanya menerima secara tunai dengan jumlah rata-rata sebesar Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dengan luas lahan per 2 (dua) hektar.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, para anggota Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan mengalami kerugian sebesar Rp5.863.730.940 (Lima miliar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik yang menerangkan kerugian tersebut berasal dari transaksi hasil pendapatan bersih yang diterima oleh Koperasi dari PT MJA tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp6.865.910.940 (Enam miliar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dikurangi dengan pendapatan yang dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan BAP yang didapatkan dengan total sebesar Rp1.002.180.000 (Satu miliar dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap uang sebesar Rp5.863.730.940 (Lima miliar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) Para Terdakwa gunakan tanpa persetujuan anggota koperasi dan tanpa disertai bukti pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I LUKMAN Bin JIRUDIN bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL MUIS Bin ABU AMIS pada hari Jumat tanggal 10 bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 5 bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Koperasi Tunas Harapan, Desa Senipah, Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Turut serta secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, setiap orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”,  yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  ---------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 23 Januari 2013 didirikan KOPERASI SERBA USAHA “TUNAS HARAPAN” sebagai wadah petani plasma yang memiliki lahan di wilayah Desa Senipah Kecamatan Tanjung Harapan, berdasarkan Akta Pendirian Nomor 43 Notaris dan PPAT SA’ID AKHMED, S.H., M.Kn. tanggal 23 Januari 2013 dengan Terdakwa I LUKMAN bin JIRUDIN sebagai Ketua Pengurus.
  • Bahwa berdasarkan Akta Pendirian Nomor 43 Notaris dan PPAT SA’ID AKHMED, S.H., M.Kn. tanggal 23 Januari 2013 dalam Pasal 22 angka 2 Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya:
  1. seorang atau beberapa orang Ketua;
  2. seorang Sekretaris;
  3. seorang Bendahara.

Selanjutnya dalam Pasal 23 tugas dan kewajiban Pengurus adalah:

  1. menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
  2. melakukan seluruh perbuatan hukum atas nama Koperasi;
  3. mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  4. mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
  5. menyelenggarakan Rapat Anggota setta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
  6. memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota;
  7. membantu pelaksanaan tugas pengawasan dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
  8. memberikan penjelasan dengan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
  9. memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan persehsihan
  10. menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalasannya, dengan ketentuan:
  1. jika kerugian yang timbul sebagai akibat-kelalaian seorang atau baberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
  2. jika kerugian yang tirnbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan dalam Rapat Pengurus maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita Koperasi.
  1. menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota;
  2. meminta jasa audit kepada Koperasi Jasa Audit dan atau Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan biaya audit tersebut dirnasukkan dalarn Anggaran Biaya Koperasi;
  3. pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalarn hal-hal sebagai berikut:
  1. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalar? Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
  2. membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak milik Koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 19 September 2013, terjadi Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Kebun Kemitraan Kelapa Sawit Antara Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan Dengan PT Multi Jayantara Abadi dengan Nomor: MJA-KOP.TNH/KK/01/VI/2013 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama yaitu Terdakwa I LUKMAN mewakili Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan dan Pihak Kedua Abadi Harry Nulyana dan Asep Sirojudin mewakili PT Multi Jayantara Abadi. Maksud dan tujuan Kesepakatan tersebut dibuat sebagai dasar untuk melakukan kegiatan pembangunan kebun plasma. Adapun mekanisme pengelolaan perkebunan tersebut adalah hasil produksi kebun plasma dihitung atas dasar pendapatan bersih penjualan TBS (Tandan Buah Segar), yakni: hasil penjualan produksi TBS dikurangi biaya panen, transportasi TBS, pemeliharaan, pemupukan, manajemen fee 5% dari biaya pengelolaan, angsuran kredit serta biaya lain yang mungkin akan timbul. Kemudian pendapatan bersih Koperasi sebagai Pihak Pertama selanjutnya akan diatur dan dibagi sesuai persyaratan dan kesepakatan. Pembagian pendapatan dilakukan oleh Koperasi langsung kepada para anggota dengan pola pembagian tanggung renteng (bahwa pembagian hasil TBS per hektar sama untuk setiap anggota koperasi setelah dikurangi biaya-biaya).
  • Bahwa pada tanggal 04 Juli 2014 Bupati Paser mengeluarkan Keputusan Bupati Paser Nomor: 525.1/KEP-477/2014 tentang Penetapan Peserta Petani Plasma Program Kemitraan Antara Masyarakat Desa Random, Senipah, Keladen Kecamatan Tanjung Harapan dan Desa Segendang Kecamatan Batu Engau Dengan PT Multi Jayantara Abadi dengan lampiran berisikan daftar nama petani peserta plasma Desa Senipah sebanyak 150 (seratus lima puluh) orang.
  • Bahwa kemudian pada tahun 2017 Terdakwa I LUKMAN menunjuk Terdakwa II ABDUL MUIS Bin ABU AMIS sebagai Bendahara secara lisan tanpa melibatkan anggota Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan, kemudian pada tanggal 02 Agustus 2018 Terdakwa II ABDUL MUIS ditetapkan sebagai Bendahara Pengurus berdasarkan Akta Notaris dan PPAT NURHANIAH, S.H., M.Kn. Nomor 04 tanggal 02 Agustus 2018.
  • Bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 PT Multi Jayantara Abadi telah melakukan pembayaran hasil kebun kepada Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan sebesar Rp6.865.910.940 (Enam miliar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) yang diterima Koperasi melalui Rekening Bank BNI KSU TUNAS HARAPAN Nomor Rekening 0722430433 dan Bank MANDIRI KSU TUNAS HARAPAN Nomor Rekening 1490007502893 dengan rincian:

No

Tanggal

Nama

Bank

No. Rekening

Nominal (Rp)

1.

10/11/2017

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

817.886.629

2.

19/12/2017

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

259.279.075

3.

03/04/2018

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

87.580.081

4.

25/04/2018

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

7.064.930

5.

31/01/2019

KSU Tunas Harapan

Mandiri

1490007502893

924.290.098

6.

19/05/2020

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

75.000.000

7.

12/10/2020

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

419.963.954

8.

04/05/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

150.000.000

9.

13/05/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

421.793.936

10.

10/09/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

424.426.974

11.

12/10/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

106.978.206

12.

10/11/2021

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

172.970.350

13.

10/03/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

278.709.556

14.

14/06/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

312.674.922

15.

12/07/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

236.083.188

16.

12/08/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

210.703.077

17.

05/10/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

443.646.605

18.

20/10/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

293.510.374

19.

28/12/2022

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

267.416.465

20.

23/02/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

100.354.914

21.

21/03/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

54.544.595

22.

12/04/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

23.747.460

23.

24/05/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

41.590.449

24.

27/06/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

20.300.740

25.

24/07/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

44.600.219

26.

02/10/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

79.406.094

27.

02/11/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

196.848.799

28.

29/11/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

150.524.142

29.

18/12/2023

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

54.015.108

30.

27/03/2024

KSU Tunas Harapan

BNI

722430433

190.000.000

Jumlah

6.865.910.940

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa terhadap rekening Bank MANDIRI dengan Nomor Rekening 1490007502893 milik KSU TUNAS HARAPAN dikuasai oleh Para Terdakwa yang selanjutnya Para Terdakwa selaku Ketua dan Bendahara koperasi yang memiliki kewenangan dalam hal pencairan dana telah melakukan  pencairan dan menggunakan uang tanpa disertai bukti pertanggungjawaban.
  • Kemudian pada tahun 2019 hingga tahun 2024 Para Terdakwa melakukan penarikan saldo melalui rekening Bank BNI dengan Nomor Rekening 0722430433 milik KSU TUNAS HARAPAN dengan rincian:

No

Tanggal

Nominal Penarikan

  1.  

04 Februari 2019

Rp920.000.000

  1.  

04 Juni 2020

Rp76.500.000

  1.  

16 Oktober 2020

Rp410.000.000

  1.  

07 Mei 2021

Rp160.000.000

  1.  

13 September 2021

Rp410.000.000

  1.  

14 September 2021

Rp410.000.000

  1.  

07 Oktober 2021

Rp24.000.000

  1.  

15 November 2021

Rp265.000.000 dan Rp19.000.000

  1.  

21 Maret 2022

Rp275.000.000

  1.  

17 Juni 2022

Rp305.000.000

  1.  

15 Juli 2022

Rp230.000.000

  1.  

18 Agustus 2022

Rp200.000.000 dan Rp21.000.000

  1.  

10 Oktober 2022

Rp435.000.000

  1.  

17 Oktober 2022

Rp14.000.000

  1.  

26 Oktober 2022

Rp290.000.000

  1.  

30 Desember 2022

Rp260.000.000

  1.  

02 Februari 2023

Rp11.000.000

  1.  

28 Februari 2023

Rp100.000.000

  1.  

28 April 2023

Rp75.000.000

  1.  

03 Juli 2023

Rp62.000.000

  1.  

22 Agustus 2023

Rp20.000.000 dan Rp5.000.000

  1.  

05 Oktober 2023

Rp97.500.000

  1.  

06 November 2023

Rp187.000.000

  1.  

13 November 2023

Rp15.000.000

  1.  

01 Desember 2023

Rp140.000.000

  1.  

05 Desember 2023

Rp6.500.000

  1.  

19 Desember 2023

Rp53.000.000

  1.  

01 April 2024

Rp187.000.000

  1.  

05 April 2024

Rp7.000.000

  • ?Terhadap setiap pencairan di atas Para Terdakwa mengambil sebanyak 5% dari setiap jumlah dana yang ditarik dengan alasan untuk honor pengurus koperasi, selain itu Para Terdakwa juga menggunakan uang yang telah dicairkan untuk biaya operasional lainnya tanpa persetujuan rapat anggota koperasi.
  • Kemudian berdasarkan Kesepakatan Kerjasama Pembangunan Kebun Kemitraan Kelapa Sawit Antara Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan Dengan PT Multi Jayantara Abadi dengan Nomor: MJA-KOP.TNH/KK/01/IX/2013 yakni pembagian hasil TBS per hektar sama untuk setiap anggota koperasi, dengan demikian terhadap setiap anggota koperasi berhak memperoleh pembagian sebanyak kurang lebih Rp45.000.000,00 (Empat puluh lima juta rupiah) dengan luas lahan per 2 (dua) hektar. Namun berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Atas Dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau Penyalahgunaan dalam Jabatan Periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 Nomor: 003/3.047/ASS.INVESTIGASI/1403/XI/2025 oleh Akuntan Publik Djoko, Sidik & Indra sebanyak 47 (empat puluh tujuh) anggota koperasi hanya menerima secara tunai dengan jumlah rata-rata sebesar Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dengan luas lahan per 2 (dua) hektar.
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut, para anggota Koperasi Serba Usaha Tunas Harapan mengalami kerugian sebesar Rp5.863.730.940 (Lima miliar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik yang menerangkan kerugian tersebut berasal dari transaksi hasil pendapatan bersih yang diterima oleh Koperasi dari PT MJA tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 sebesar Rp6.865.910.940 (Enam miliar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus sepuluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) dikurangi dengan pendapatan yang dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan BAP yang didapatkan dengan total sebesar Rp1.002.180.000 (Satu miliar dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa terhadap uang sebesar Rp5.863.730.940 (Lima miliar delapan ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu sembilan ratus empat puluh rupiah) Para Terdakwa gunakan tanpa persetujuan anggota koperasi dan tanpa disertai bukti pertanggungjawaban penggunaan uang tersebut.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya