Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. ERWIN Als BRANGA Bin SAFRUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-405/O.4.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN Als BRANGA Bin SAFRUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa Erwin alias Branga bin Safruddin pada hari hari Kamis tanggal 18 januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Bermula ketika pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA ketika terdakwa sedang berada di kost saksi KECOT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di RT.031 Desa Batu Kajang, saksi KECOT datang dengan membawa shabu-sahbu sebanyak 1 (satu) kantong kemudian terdakwa dan sdr.HAKIM berada di kos milik saksi KECOT membantu saksi KECOT untuk memecah 1(satu) paket tersebut menjadi 6 (enam) paket shabu kemudian dari 6 (enam) paket tersebut di ambil 1(satu) paket dan dipecah lagi menjadi 11(sebelas) paket kemudian saksi KECOT memberikan kepada sdr. HAKIM shabu sebanyak 8 (delapan) paket dan kepada terdakwa sebanyak 3( tiga) paket sabhu, selanjutnya setelah terdakwa mendapat 3(tiga) paket shabu tersebut terdakwa  menjual shabu-shabu tersebut pada hari minggu tanggal 14 januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA kepada sdr. WANDI sebanyak 3(tiga) paket dengan harga Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) setelah terdakwa  menjual shabu terdakwa  kembali ke kosan saksi KECOT dan memberikan uang hasil penjualan kepada saksi KECOT setelah itu terdakwa  mengobrol dengan sdr. HAKIM di kosan tersebut.
  • Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 WITA terdakwa diajak oleh sdr. HAKIM jalan menuju rumah saksi KECOT untuk mengambil barang shabu-shabu kemudian setelah sdr. HAKIM mendapatkan shabu dari saksi KECOT sebanyak 11 (sebelas) paket sabhu lalu terdakwa dan sdr.HAKIM kembali lagi ke kosan dan setelah sampai di kosan sdr. HAKIM memberikan kepada terdakwa sebnayak 3(tiga) paket shabu kemudian terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kanan lalu kemudian sekira pukul 09.00 WITA terdakwa pulang kerumah. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA terdakwa kembali lagi ke kosan saksi KECOT da bertemu dengan sdr. HAKIM, kemudian sekira pukul 12.30 WITA sdr. WANDI menghubungi terdakwa lagi untuk membeli shabu kepada terdakwa, kemudian terdakwa memberikan shabu kepada sdr. WANDI sebanyak 3(tiga) paket dengan harga Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) lalu kemudian uang hasil penjualan tersebut terdakwa berikan kepada sdr. HAKIM. Selanjutnya sekira pukul 14.30 WITA ada yang memesan shabu kepada terdakwa sebanyak 1(satu) paket sabhu kemudian terdakwa meminta 1(satu) paket shabu kepada sdr. HAKIM setelah itu terdakwa mengantarkan 1(satu) paket sahbu kepada sdr. ILHAM dengan harga Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kemudian setelah terjual terdakwa  kembali ke kosan dan memberikan uang sebesar Rp.200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada sdr. HAKIM selanjutnya terdakwa minta diantarkan pulang ke rumah kepada sdr. HAKIM.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul sekira pukul 13.00 WITA terdakwa menghubungi saksi KECOT untuk menanyakan sabhu, kemudian sekira pukul 16.00 WITA saksi KECOT menjawab “kesini” lalu terdakwa  berkata “iya bos” kemudian terdakwa pergi menuju kerumah saksi KECOT. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA terdakwa  naik ke loteng Sebuah Rumah Rt.023 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser dan terdakwa langsung menghubungi saksi KECOT untuk memberitahukan jika terdakwa sudah ada di loteng namun tiak ada balasan dari saksi KECOT sehingga terdakwa kembali menghubungi saksi KECOT kembali dan berkata “bos terdakwa  sudah diloteng keringat jagung ini” dan sekira pukul 17.00 WITA datang seseorang petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan selanjutnya terdakwa dibawa turun kebawah dan dipertemukan dengan saksi KECOT yang sudah di amanakan terlebih dahulu kemudian pada saat terdakwa  sudah dibawah barang-barang saksi KECOT dijejer dan ada ditemukan 1 (satu) buah timbangan dan 1(satu) buah shabu-shabu. Kemudian terdakwa dan saksi KECOT dibawa ke Kosan saksi KECOT di Desa Batu Kajang Rt.031 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, selanjutnya pada saat sampai di Kosan saksi KECOT dilakukan penggeldahan dan ada ditemukan 4(empat) bendel plastik klip kosong, 2(dua) paket shabu-shabu di temukan di ruang tamu, 4(empat) buah sendok takar dengan disaksikan oleh saksi NALKA dan selanjutnya terdakwa dan saksi KECOT beserta barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01113/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Ahmad Randi Irfandi Als Kecot Bin Iman Saputra, Dkk, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05171/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 09/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 23 Jnauari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Tiga (3) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,18 gram

0,71 gram

 

1 = 0,33 gram

2 = 0,19 gram

3 = 0,19 gram

 

0,17 gram

 

0,15 gram

0,01 gram

0,01 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya

 

 

 

  • Bahwa terdakwa Erwin alias Branga bin Safruddin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Erwin Als Branga Bin Safruddin bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Erwin alias Branga bin Safruddin tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika-

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa Erwin alias Branga bin Safruddin pada hari hari Kamis tanggal 18 januari 2024 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Melakukan percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul sekira pukul 13.00 WITA terdakwa menghubungi saksi KECOT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) untuk menanyakan sabhu, kemudian sekira pukul 16.00 WITA saksi KECOT menjawab “kesini” lalu terdakwa  berkata “iya bos” kemudian terdakwa pergi menuju kerumah saksi KECOT. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WITA terdakwa  naik ke loteng Sebuah Rumah Rt.023 Desa Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser dan terdakwa langsung menghubungi saksi KECOT untuk memberitahukan jika terdakwa sudah ada di loteng namun tiak ada balasan dari saksi KECOT sehingga terdakwa kembali menghubungi saksi KECOT kembali dan berkata “bos terdakwa  sudah diloteng keringat jagung ini” dan sekira pukul 17.00 WITA datang seseorang petugas kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa diamankan selanjutnya terdakwa dibawa turun kebawah dan dipertemukan dengan saksi KECOT yang sudah di amanakan terlebih dahulu kemudian pada saat terdakwa  sudah dibawah barang-barang saksi KECOT dijejer dan ada ditemukan 1 (satu) buah timbangan dan 1(satu) buah shabu-shabu. Kemudian terdakwa dan saksi KECOT dibawa ke Kosan saksi KECOT di Desa Batu Kajang Rt.031 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, selanjutnya pada saat sampai di Kosan saksi KECOT dilakukan penggeldahan dan ada ditemukan 4(empat) bendel plastik klip kosong, 2(dua) paket shabu-shabu di temukan di ruang tamu, 4(empat) buah sendok takar dengan disaksikan oleh saksi NALKA dan selanjutnya terdakwa dan saksi KECOT beserta barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:01113/NNF/2024 tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Titin Ernawati,S.Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si dan Rendy Dwi Marta Cahya, ST. terhadap barang bukti milik terdakwa Ahmad Randi Irfandi Als Kecot Bin Iman Saputra, Dkk, dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 05171/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 09/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 23 Jnauari 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

Tiga (3) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya

 

Berat palstik = 0,18 gram

0,71 gram

 

1 = 0,33 gram

2 = 0,19 gram

3 = 0,19 gram

 

0,17 gram

 

0,15 gram

0,01 gram

0,01 gram

 

Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,33 gram dan berat bersih 0,15 gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya

 

 

  • Bahwa terdakwa Erwin alias Branga bin Safruddin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Erwin Als Branga Bin Safruddin bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Erwin alias Branga bin Safruddin tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya