| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I DONI YOFINDA Alias DONI Bin YAYAT bersama Terdakwa II GILANG SYAHRUL Alias GILANG Bin SYAHRUDIN pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Rt. 16 Desa/Kel. Long Kali, Kec. Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I ” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Terdakwa I DONI YOFINDA Alias DONI Bin YAYAT (Terdakwa I DONI YOFINDA) membeli narkotika jenis sabu kepada Sdra. RUDI WALET (DPO) dengan cara menyuruh Terdakwa II GILANG SYAHRUL Alias GILANG Bin SYAHRUDIN (Terdakwa II GILANG SYAHRUL) mentransfer uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui BRILINK dan yang menjejakan narkotika jenis sabu adalah Sdra. RAHMAN HASYIM (DPO) di Rt 14 Kelurahan Long Kali, Kec. Long Kali, Kab. Paser Kaltim dengan berat sabu sekitar 3 (tiga gram), kemudian Terdakwa I DONI YOFINDA mengambil isi sabu tersebut untuk di konsumsi bersama Terdakwa II GILANG SYAHRUL dan Sdra. RUSTAM (DPO), setelah itu Terdakwa I DONI YOFINDA menyisihkan lagi sabu dengan menggunakan sendok yang terbuat dari kertas kedalam 1 (satu) plastic klip yang kemudian diberikan kepada Sdra. RUSTAM (DPO) untuk dijual, selanjutnya pada sekira 20.30 wita Terdakwa I DONI YOFINDA kembali menyisihkan sabu kedalam 1 (satu) bungkus plastic klip yang kemudian diberikan kepada Terdakwa II GILANG SYAHRUL untuk dijual dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu pada sekira pukul 21.00 wita Terdakwa I DONI YOFINDA kembali membagi sabu miliknya menjadi 5 (lima) bungkus sabu, 4 (empat) bungkus sabu Terdakwa I DONI YOFINDA berikan kepada Terdakwa II GILANG SYAHRUL untuk dijual kembali, dan 1 (satu) bungkus sabu Terdakwa I DONI YOFINDA simpan, sekira pukul 22.00 wita Terdakwa II GILANG SYAHRUL berhasil menjual sabu sebanyak 2 (dua) bungkus dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk sisa 2 (dua) bungkus sabu dari 4 (empat) bungkus sabu Terdakwa II GILANG SYAHRUL kembalikan kepada Terdakwa I DONI YOFINDA.
- Selanjutnya pada tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa I DONI YOFINDA memberikan 2 (dua) sabu yang sebelumnya dikembalikan Terdakwa II GILANG SYAHRUL kepada Sdra. RUSTAM (DPO) dan Sdra. FAJAR (DPO), serta Terdakwa I DONI YOFINDA menyuruh sdra. FAJAR (DPO) untuk mentransfer Sdra. RUDI WALET (DPO) sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada sekira jam 09.00 wita datang Sdra. DONI SUPIANDI (DPO) kerumah Terdakwa I DONI YOFINDA yang beralamat di Rt 16 Kelurahan Long Kali, Kec. Long Kali, Kab. Paser, Klatim dengan maksud ingin membantu Terdakwa I DONI YOFINDA menjual sabu, kemudian Terdakwa DONI YOFINDA mengambil 1 (satu) bungkus sabu miliknya untuk dibagi menjadi 6 (enam) bungkus, selanjutnya 5 (lima) bungkus Terdakwa berikan kepada Sdr. DONI SUPIANDI (DPO) dan 1 (satu) bungkus Terdakwa I DONI YOFINDA simpan lagi didalam kamar dan setelah itu Sdr. DONI SUPIANDI (DPO) pulang kerumahnya. Selanjutnya sekira jam 14.30 datang Terdakwa II GILANG SYAHRUL kerumah Terdakwa yang beralamat di Rt 16 Kelurahan Long Kali, Kec. Long Kali, Kab. Paser, Klatim, setelah itu Terdakwa I DONI YOFINDA kembali membagi 1 (satu) bungkus sabu miliknya menjadi 7 (tujuh) bungkus sabu, 6 (enam) bungkus sabu Terdakwa I DONI YOFINDA berikan kepada Terdakwa II GILANG SYAHRUL dan 1 (satu) bungkus sabu Terdakwa I DONI YOFINDA simpan, setelah itu sekira pukul 15.30 datang anggota kepolisian Polres Paser untuk mengamankan Terdakwa I DONI YOFINDA dan Terdakwa II GILANG SYAHRUL dan pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT saksi WAKIDI di temukan 7 (tujuh) paket sabu dengan rincian 6 (enam) paket yang sudah Terdakwa I DONI YOFINDA berikan kepada Terdakwa II GILANG SYAHRUL dan 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa I DONI YOFINDA simpan dibawah hambal kamar kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam Yang Bertuliskan “CAMRY”, 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A3 PRO 5G” warna “BIRU” No Imei “869534070837651” No. Hp “083894059448” diatas Lantai kamar yang diakui milik Terdakwa I DONI YOFINDA, dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A5S” warna “MERAH” No Imei “869680046732730” No. Hp “085825371314” di Lantai Kamar yang diakui milik Terdakwa II GILANG SYAHRUL selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa I DONI YOFINDA dan Terdakwa II GILANG SYAHRUL serta barang-barang yang ada kaitannya dibawa kePolres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 17/10966.00/2026 tanggal 17 Desember 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 7 (tujuh) bungkus plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 1,16 (satu koma satu enam) gram dan netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram milik Terdakwa I DONI YOFINDA, dan untuk sabu milik Terdakwa II GILANG SYAHRUL bruto 1,84 (satu koma delapan empat) gram dan netto 0,64 (nol koma enam empat) gram. Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram dan 0,3 (nol koma tiga), netto 0,1 (nol koma satu) gram dan 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0279 tanggal 23 Desember 2025 dengan kode sample 25.100.11.16.05.0277.K milik Terdakwa DONI YOFINDA dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0281 tanggal 23 Desember 2025 dengan kode sample 25.100.11.16.05.0278.K milik Terdakwa GILANG SYAHRUL dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Perbuatan para Terdakwa dalam hal menjual membeli narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I DONI YOFINDA Alias DONI Bin YAYAT bersama Terdakwa II GILANG SYAHRUL Alias GILANG Bin SYAHRUDIN pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Rt. 16 Desa/Kel. Long Kali, Kec. Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------
- Bahwa dari Informasi Masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa/Kelurahan Long Kali Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dan dari informasi tersebut anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut di daerah tersebut, kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 sekira pukul 15.30 wita anggota Satresnarkoba Polres paser mengamankan 2 (dua) orang yang mengaku bernama Terdawak I DONI YOFINDA Alias DONI Bin YAYAT bersama Terdakwa II GILANG SYAHRUL Alias GILANG Bin SYAHRUDIN kemudian Anggota sat resnarkoba polres paser melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan disaksikan oleh ketua Rt saksi WAKIDI Bin DJALIJO di temukan 7 (tujuh) paket sabu dengan rincian 6 (enam) paket yang sudah Terdakwa I DONI YOFINDA berikan kepada Terdakwa II GILANG SYAHRUL dan 1 (satu) paket sabu yang Terdakwa I DONI YOFINDA simpan dibawah hambal kamar kemudian petugas kepolisian juga mengamankan 1 (Satu) Bendel Plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Warna Hitam Yang Bertuliskan “CAMRY”, 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A3 PRO 5G” warna “BIRU” No Imei “869534070837651” No. Hp “083894059448” diatas Lantai kamar yang diakui milik Terdakwa I DONI YOFINDA, dan ditemukan 1 (satu) buah plastic klip kosong, 1 (satu) buah Handphone merk “OPPO A5S” warna “MERAH” No Imei “869680046732730” No. Hp “085825371314” ditemukan di Lantai Kamar yang diakui milik Terdakwa II GILANG SYAHRUL, selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa I DONI YOFINDA dan Terdakwa II GILANG SYAHRUL serta barang-barang yang ada kaitannya dibawa kePolres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 17/10966.00/2026 tanggal 17 Desember 2025 yang di tandatangani dan di ketahui oleh Yessy Widya Sari selaku Pimpinan PT. Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot, yang dilakukan penimbangan oleh Budiyanto dan di saksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H., dengan hasil Kesimpulan 7 (tujuh) bungkus plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 1,16 (satu koma satu enam) gram dan netto 0,76 (nol koma tujuh enam) gram milik Tersangka I DONI YOFINDA, dan untuk sabu milik Tersangka II GILANG SYAHRUL bruto 1,84 (satu koma delapan empat) gram dan netto 0,64 (nol koma enam empat) gram. Disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,3 (nol koma tiga) gram dan 0,3 (nol koma tiga), netto 0,1 (nol koma satu) gram dan 0,1 (nol koma satu) gram untuk uji sample BPOM Samarinda.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0279 tanggal 23 Desember 2025 dengan kode sample 25.100.11.16.05.0277.K milik Terdakwa DONI YOFINDA dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda Nomor : LHU.100.K.05.16.25.0281 tanggal 23 Desember 2025 dengan kode sample 25.100.11.16.05.0278.K milik Terdakwa GILANG SYAHRUL dengan hasil pengujian : pemeriksaan serbuk kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Krommatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan : contoh yang diuji mengandung METAMFETAMIN, TERMASUK NARKOTIKA GOLONGAN I SESUAI UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.
- Bahwa Perbuatan para Terdakwa dalam hal menyimpan memiliki menguasai narkotika jenis sabu tanpa izin dari pihak yang berwenang.
------------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII angka 50 Jo. Lampiran III UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |