Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.Sus/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. SAIPUL RAHMAN Bin ARBAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 177/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1805/O.4.13.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIPUL RAHMAN Bin ARBAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

---------- Bahwa Terdakwa SAIPUL RAHMAN Bin ARBAIN pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.40 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Negara Desa Simpang Batu Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengkibatkan orang lain meninggal dunia perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 09.40 WITA terdakwa sedang mengendarai mobil Pick Up Mitsubishi dengan Nomor Polisi KT 8450 EK dari arah Desa Simpang Batu menuju ke arah Tanah Grogot kemudian pada saat terdakwa melintas di Jalan Negara Desa Simpang Batu Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Kalimantan Timur, terdakwa menyalip kendaraan lain yang berada di depannya dengan cara terdakwa memacu kendaraannya dengan kecepatan kurang lebih 60 (enam puluh) km/jam dan menggunakan lajur jalan sebelah kanan dengan kondisi jalan menikung dan marka jalan berupa garis kuning tidak putus – putus, kemudian pada saat terdakwa tengah menyalip kendaraan yang ada didepannya, ban mobil yang dikemudikan oleh terdakwa oleng selanjutnya terdakwa berusaha mengendalikan mobilnya dengan berusaha menginjak rem namun terdakwa malah menginjak pedal gas hingga mengaibatkan mobil yang dikendarai oleh terdakwa tidak dapat dikendalikan dan pada saat yang bersamaan korban NUR HAYATI dan korban SITI HAJAR yang mengendarai sepeda motor honda beat denga nomor polisi KT 3257 EAD warna hitam dengan berboncengan melintas dari arah berlawanan kemudian sepeda motor yang dikendarai oleh korban NUR HAYATI dan korban SITI HAJAR tertabrak mobil yang dikendarai oleh terdakwa hingga menyebabkan korban NUR HAYATI dan korban SITI HAJAR meninggal dunia.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Korban NUR HAYATI dan korban SITI HAJAR meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 14/IGD/RSUD/PS/VI/2025 tanggal 1 Juni 2025 dan Surat Keterangan Kematian Nomor 15/IGD/RSUD/PS/VI/2025 tanggal 1 Juni 2025.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 059/VER/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Alfiani Nur selaku dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot telah memeriksa seseorang :

Nama                           : NUR HAYATI

Tempat/Tanggal Lahir   : SENIUNG JAYA, 30 JUNI 1989

Jenis Kelamin               : PEREMPUAN

Pekerjaan                     : PETANI/PEKEBUN

Agama                         : ISLAM

Alamat                         : SENIUNG JAYA RT. 001 KEL/DESA SEIUNG JAYA KEC. PASER

BELENGKONG KAB. PASER

            Dengan hasil kesimpulan  pemeriksaan sebagi berikut :

Fraktur fasial le fort tiga dengan suspek tension pneumothoraks yang menyebabkan pasien dead on arrival dalam kurung DOA titik.

  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor 059/VER/VI/2025 tanggal 02 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dokter Alfiani Nur selaku dokter Jaga Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot telah memeriksa seseorang :

Nama                           : SITI HAJAR

Tempat/Tanggal Lahir   : ENDE, 08 JUNI 1965

Jenis Kelamin               : PEREMPUAN

Pekerjaan                     : PETANI/PEKEBUN

Agama                         : ISLAM

Alamat                         : SENIUNG JAYA RT. 002 KEL/DESA SEIUNG JAYA KEC. PASER

BELENGKONG KAB. PASER

            Dengan hasil kesimpulan  pemeriksaan sebagi berikut :

Fraktur fasial le fort tiga koma plus fraktur pelvis susp close fraktur femur sinistra plus susp pelvis pneumothoraks yang menyebabkan pasien dead on arrival dalam kurung DOA titik.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya