Dakwaan |
Pada hari rabu tanggal 22 Maret 2023 sekira jam 16.35 wita Personil Polsek Batu Engau melaksanakan giat Ops Pekat Mahakam 2023 berdasarkan dengan informasi yang didapat dari warga Desa Kerang Dayo bahwa sering melihat warga meminum minuman keras yang dibeli dari warung/rumah milik tersangka, selanjutnya anggota Polsek Batu Engau melakukan pengecekan dan penggeledahan pada warung/rumah yang di maksud dan ditemukan 2 (dua) dos barang yang disimpan di bawah meja kasir kemudian setelah dilakukan pengecekan 2 (dua) dos barang tersebut berisi minuman keras jenis Anggur Merah cap orang tua sebanyak 24 (dua puluh empat) botol, kemudian Personil Polsek Batu Engau menanyakan kepada tersangka perihal kepemilikan dan ijin penjualan minuman keras jenis Anggur merah cap orang tua tersebut kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa Anggur merah tersebut milik tersangka dan sengaja disimpan untuk dijual kepada pelanggan yang datang untuk membeli, tersangka juga mengakui tidak memiliki ijin edar resmi dari Pemda Kab. Paser untuk menjual Minuman Beralkohol. Atas Kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Engau untuk proses lebih lanjut.
|