Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menyatakan SAH dan Valid Identitas Pemohon pada data pribadi Pemohon yang sesuai dan tercatat pada dokumen kependudukan yang dimiliki Pemohon tercatat Nama : SITI HANDAYANI. Tempat,Tgl Lahir : Semarang, 10-01-1969 dan nama Ayah YOTO SUKAIMI, nama Ibu SUTARMI. Sebagaimana Akta kelahiran Nomor 7883/DAK-TGT/2011 yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser tertanggal 1 Juni 2011.
3. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon ;
|