| Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa Terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Pait RT.002 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito datang ke rumah saksi Yusdian Saputra alias Putra bin M. Yusuf (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mau mengembalikan terpal milik saksi M. Yusuf alias Usup yang Terdakwa pinjam untuk menutup dekor, saat Terdakwa sampai di rumah saksi M. Yusuf alias Usup, Terdakwa lihat ada saksi Amat sedang duduk sendiri di teras rumah kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Amat “di mana orang rumah ?, mau ngembalikan terpal” dan dijawab oleh saksi Amat “ada di dalam” selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan Terdakwa lihat di dalam kamar depan ada saksi Yusdian Saputra alias Putra sedang bermain handphone kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan Terdakwa berkata kepada saksi Yusdian Saputra alias Putra “ini aku kembalikan terpal” dan saksi Yusdian Saputra hanya melihat Terdakwa namun tidak menjawab karena sibuk main handphone kemudian saksi Yusdian Saputra alias Putra mengkode Terdakwa dengan cara menganggukkan kepala dan Terdakwa yang memahami maksud saksi Yusdian Saputra mengatakan “ayo, ini aku ada uang seratus” sambil mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas lalu memberikan uang tersebut kepada saksi Yusdian Saputra selanjutnya Saksi Yusdian Saputra alias Putra berkata “tunggu sebentar” lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar dan menunggu duduk-duduk di teras rumah bersama Saksi Amat kemudian sekitar 10 menit Saksi Yusdian Saputra alias Putra memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa masuk ke kamar dan di dalam kamar Terdakwa lihat ada 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca berada di lantai kamar kemudian Terdakwa duduk di lantai kamar dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra duduk diatas kasur selanjutnya Terdakwa bersama-sama Saksi Yusdian Saputra alias Putra menggunakan sabu dan saat Terdakwa sedang menghisap sabu tersebut Terdakwa mendengar ada yang mengetuk pintu kemudian Terdakwa dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra diam saja dan Terdakwa bertanya “siapa?” dan dijawab oleh Saksi Yusdian Saputra alias Putra “ enggak tahu” kemudian dari luar seperti ada yang mendobrak pintu selanjutnya karena panik 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca Terdakwa buang ke dalam tempat sampah didalam kamar kemudian Terdakwa bergegas membuka pintu dan Terdakwa lihat ada beberapa petugas kepolisian dan masuk ke dalam kamar mengamankan Terdakwa dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra selanjutnya Terdakwa dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra dibawa ke ruang tamu dan di ruang tamu telah ada Saksi Amat dan Saksi M. Yusuf alias Usup diamankan oleh petugas selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian mengamankan 1 (Satu) buah handphone iphone milik Terdakwa yang ditemukan di atas lantai kamar selanjutnya Terdakwa dengar petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket sabhu di luar rumah tepat dibawah jendela kamar tidur Saksi Yusdian Saputra alias Putra dan diakui oleh Saksi Yusdian Saputra alias Putra bahwa Saksi Yusdian Saputra alias Putra yang membuang sabhu tersebut melalui jendela kamar kemudian ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang Terdakwa buang ke dalam tempat sampah di dalam kamar tidur Saksi Yusdian Saputra alias Putra yang Terdakwa buang dan barang-barang lainnya seperti plastik klip kosong, sendok takar, handphone yang ditemukan di dalam kamar tidur diakui milik Saksi Yusdian Saputra alias Putra selanjutnya dari Saksi M. Yusuf alias Usup diamankan 1 (Satu) paket sabu yang ditemukan petugas kepolisian dari dalam kamar tidur saksi M. Yusuf alias Usup, kotak seng warna biru berisi plastik klip kosong, handphone diakui milik Saksi M. Yusuf alias Usup dan dari Saksi Amat diamankan 1 (satu) buah handphone selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi Yusdian Saputra alias Putra, saksi M. Yusuf alias Usup dan saksi AMat serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB 03428/NNF/2024 Tanggal 14 Mei 2024 yang menyatakan bahwa Barang Bukti nomor : 11338/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 59/10966.00/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. Yusuf dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh Sandi Setiawan selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram, dan berat bersih 0,08 (nol koma nol gram) gram kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----------Perbuatan Terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo. pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------
ATAU
KEDUA :
----- Bahwa Terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito pada hari pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITA atau setidak-tidakknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Pait RT.002 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bermula pada hari Minggu, tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito datang ke rumah saksi Yusdian Saputra alias Putra bin M. Yusuf (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) mau mengembalikan terpal milik saksi M. Yusuf alias Usup yang Terdakwa pinjam untuk menutup dekor, saat Terdakwa sampai di rumah saksi M. Yusuf alias Usup, Terdakwa lihat ada saksi Amat sedang duduk sendiri di teras rumah kemudian Terdakwa bertanya kepada saksi Amat “di mana orang rumah ?, mau ngembalikan terpal” dan dijawab oleh saksi Amat “ada di dalam” selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah dan Terdakwa lihat di dalam kamar depan ada saksi Yusdian Saputra alias Putra sedang bermain handphone kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar dan Terdakwa berkata kepada saksi Yusdian Saputra alias Putra “ini aku kembalikan terpal” dan saksi Yusdian Saputra hanya melihat Terdakwa namun tidak menjawab karena sibuk main handphone kemudian saksi Yusdian Saputra alias Putra mengkode Terdakwa dengan cara menganggukkan kepala dan Terdakwa yang memahami maksud saksi Yusdian Saputra mengatakan “ayo, ini aku ada uang seratus” sambil mengeluarkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas lalu memberikan uang tersebut kepada saksi Yusdian Saputra selanjutnya Saksi Yusdian Saputra alias Putra berkata “tunggu sebentar” lalu Terdakwa keluar dari dalam kamar dan menunggu duduk-duduk di teras rumah bersama Saksi Amat kemudian sekitar 10 menit Saksi Yusdian Saputra alias Putra memanggil Terdakwa kemudian Terdakwa masuk ke kamar dan di dalam kamar Terdakwa lihat ada 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca berada dilantai kamar kemudian Terdakwa duduk di lantai kamar dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra duduk diatas kasur selanjutnya Terdakwa lihat Saksi Yusdian Saputra alias Putra menggenggam 1 (Satu) paket sabu dan mengambil pipet kaca selanjutnya 1 (satu) paket sabu tersebut dibuka klipnya kemudian pipet kaca tersebut dimasukkan kedalam paket sabu dengan cara disendok sebanyak 1 (Satu) kali kemudian Terdakwa lihat di dalam plastik klip tersebut masih ada sabu dan diletakkan oleh Saksi Yusdian Saputra alias Putra di lantai kamar dan 1 (Satu) buah pipet kaca berisi sabhu dibakar menggunakan korek api oleh Saksi Yusdian Saputra alias Putra selanjutnya pipet kaca tersebut dihubungkan dengan bong lalu pipet kaca tersebut dibakar dan salah satu ujung sedotan dihisap sebanyak 1 (satu) kali hisapan kemudian bong lengkap pipet kaca tersebut diserahkan kepada Terdakwa dan Terdakwa konsumsi sebanyak 1 (satu) kali hisap dan saat Terdakwa sedang menghisap tersebut Terdakwa mendengar ada yang mengetuk pintu kemudian Terdakwa dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra diam saja dan Terdakwa bertanya “siapa?” dan dijawab oleh Saksi Yusdian Saputra alias Putra “ enggak tahu” kemudian dari luar seperti ada yang mendobrak pintu selanjutnya karena panik 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca Terdakwa buang ke dalam tempat sampah didalam kamar kemudian Terdakwa bergegas membuka pintu dan Terdakwa lihat ada beberapa petugas kepolisian dan masuk ke dalam kamar mengamankan Terdakwa dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra selanjutnya Terdakwa dan Saksi Yusdian Saputra alias Putra dibawa ke ruang tamu dan di ruang tamu telah ada Saksi Amat dan Saksi M. Yusuf alias Usup diamankan oleh petugas selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan dari penggeledahan tersebut petugas kepolisian mengamankan 1 (Satu) buah handphone iphone milik Terdakwa yang ditemukan di atas lantai kamar selanjutnya Terdakwa dengar petugas kepolisian menemukan 1 (satu) paket sabhu di luar rumah tepat dibawah jendela kamar tidur Saksi Yusdian Saputra alias Putra dan diakui oleh Saksi Yusdian Saputra alias Putra bahwa Saksi Yusdian Saputra alias Putra yang membuang sabhu tersebut melalui jendela kamar kemudian ditemukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet kaca yang Terdakwa buang ke dalam tempat sampah di dalam kamar tidur Saksi Yusdian Saputra alias Putra yang Terdakwa buang dan barang-barang lainnya seperti plastik klip kosong, sendok takar, handphone yang ditemukan di dalam kamar tidur diakui milik Saksi Yusdian Saputra alias Putra selanjutnya dari Saksi M. Yusuf alias Usup diamankan 1 (Satu) paket sabu yang ditemukan petugas kepolisian dari dalam kamar tidur saksi M. Yusuf alias Usup, kotak seng warna biru berisi plastik klip kosong, handphone diakui milik Saksi M. Yusuf alias Usup dan dari Saksi Amat diamankan 1 (satu) buah handphone selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi YUsdian Saputra alias Putra, saksi M. Yusuf alias Usup dan saksi Amat serta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: R/52/II/2024/KES tanggal 28 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan Narkoba dalam Urin terhadap Terdakwa Frandy Irfanto Als Irfan Bin Suwito dengan hasil pemeriksaan Positive (+) Methamphetamine.
- Bahwa terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito dalam menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
----------Perbuatan Terdakwa Frandy Irfanto alias Irfan bin Suwito tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |