Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2026/PN Tgt 1.VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2.ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
DASUN Als DARSUN Bin DIKAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1207/O.4.13.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
2ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DASUN Als DARSUN Bin DIKAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa DASUN Als DARSUN Bin DIKAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di warung Saksi ISWATIN di Jl. Sultan Adam Kec. Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa DASUN als DARSUN bin DIKAN mendatangi warung Saksi ISWATIN di Jl. Sultan Adam Kec. Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 Warna Hitam Dengan Case Berwarna Coklat dengan Nomor Imei1 : 861516044944836 Imei2 : 861516044944828 dengan nomor telpon :085849069128, milik Terdakwa dan kemudian mengunjungi situs https://miolegit.com dengan mengunakan Akun atas nama “Darsun123”  dengan Pasword “2619743”” kemudian Terdakwa mengisi deposit akun milik Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta Saksi ISWATIN AMANAH untuk membayar melalui QRIS ke bandar MIOTUTU dan Terdakwa memberikan uang secara tunai kepada Saksi ISWATIN, Selanjutnya Terdakwa memilih menu permaianan “MAHJONG WAYS 1”  dan Terdakwa bermain dengan cara Terdakwa sekali main/pasang sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) dan terdapat beberapa gambar didalam permainan tersebut, kemudian apabila setelah diputar/ ditekan terdapat gambar PRINCESS (gambar sticker kai sebanyak 4) dalam 3 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa memenangkan sesuai dengan uang yang Terdakwa pasang/main, dan apabila tidak terdapat gambar Olympus (gambar sticker kai sebanyak 4) dalam 3 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa kalah sesuai dengan uang yang Terdakwa pasang/main. 
  • Bahwa Terdakwa telah memainkan judi tersebut selama sekitar 90 (sembilan puluh) menit dan dari modal Terdakwa sebesar Rp44.000.,-(empa puluh empat ribu rupiah),- Terdakwa telah memperoleh keuntungan  dari Rp69.617,- (enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sehari – hari tidak memiliki perkerjaan lainnnya dan hanya melakukan permainan yang Terdakwa mainkan dengan menggunakan uang yang di deposit akan mendapat keuntungan kalau beruntung dan tidak pasti melainkan hanya berdasarkan untung – untungan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 426 Ayat (1) huruf c Undang – Undang No 1 Tahun 2023. ---------

 

ATAU

KEDUA:

Bahwa Terdakwa DASUN Als DARSUN Bin DIKAN pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di warung Saksi ISWATIN di Jl. Sultan Adam Kec. Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita Terdakwa DASUN als DARSUN bin DIKAN mendatangi warung Saksi ISWATIN di Jl. Sultan Adam Kec. Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A5 Warna Hitam Dengan Case Berwarna Coklat dengan Nomor Imei1 : 861516044944836 Imei2 : 861516044944828 dengan nomor telpon :085849069128, milik Terdakwa dan kemudian mengunjungi situs https://miolegit.com dengan mengunakan Akun atas nama “Darsun123”  dengan Pasword “2619743”” kemudian Terdakwa mengisi deposit akun milik Terdakwa dengan cara Terdakwa meminta Saksi ISWATIN AMANAH untuk membayar melalui QRIS ke bandar MIOTUTU dan Terdakwa memberikan uang secara tunai kepada Saksi ISWATIN, Selanjutnya Terdakwa memilih menu permaianan “MAHJONG WAYS 1”  dan Terdakwa bermain dengan cara Terdakwa sekali main/pasang sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) dan terdapat beberapa gambar didalam permainan tersebut, kemudian apabila setelah diputar/ ditekan terdapat gambar PRINCESS (gambar sticker kai sebanyak 4) dalam 3 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa memenangkan sesuai dengan uang yang Terdakwa pasang/main, dan apabila tidak terdapat gambar Olympus (gambar sticker kai sebanyak 4) dalam 3 kali putaran/kocokan tersebut maka Terdakwa kalah sesuai dengan uang yang Terdakwa pasang/main. 
  • Bahwa Terdakwa telah memainkan judi tersebut selama sekitar 90 (sembilan puluh) menit dan dari modal Terdakwa sebesar Rp44.000.,-(empa puluh empat ribu rupiah),- Terdakwa telah memperoleh keuntungan  dari Rp69.617,- (enam puluh sembilan ribu enam ratus tujuh belas ribu rupiah).
  • Bahwa permainan yang Terdakwa mainkan dengan menggunakan uang yang di deposit akan mendapat keuntungan kalau beruntung dan tidak pasti melainkan hanya berdasarkan untung – untungan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 427 Undang – Undang No 1 Tahun 2023

Pihak Dipublikasikan Ya