| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI (terdakwa) pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.20 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.20 WITA, saat Terdakwa berada di rumahnya, Terdakwa menghubungi Saksi WINDA SOFIANA (penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa memesan narkotika dengan berkata, "TOLONG AMBILKAN 1 GRAM (NARKOTIKA JENIS SABU)". Pesanan tersebut disanggupi oleh Saksi WINDA dengan menjawab, "NANTI KUAMBILKAN DI TEMPAT ADI". Sekira pukul 20.15 WITA, Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) (penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 016, menghampiri Terdakwa dan berkata, "MAU NGASIH BAHAN YANG KAMU PESAN SAMA WINDA". Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) kemudian menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu seberat 1 gram kepada Terdakwa. Sebagai bentuk pembayaran, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON). Setelah Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) pulang, Terdakwa membawa 1 paket sabu tersebut masuk ke dalam kamarnya. Terdakwa mengambil 1 bandel plastik klip kosong dan membagi 1 paket sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil. Rincian pembagiannya adalah: 6 paket sabu untuk dijual seharga Rp. 200.000,- dan 4 paket sabu untuk dijual seharga Rp. 150.000,-. Terdakwa juga menyisihkan sedikit sabu dari paket tersebut ke dalam pipet kaca dan menggunakannya sendiri sebanyak 6 (enam) kali hisapan. Sebanyak 10 paket kecil sabu yang siap jual tersebut dimasukkan ke dalam dompet kecil berwarna hitam, lalu disembunyikan di samping tiang kamarnya. Sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROBI (DPO) yang menanyakan "ADA YANG 200 KAH?". Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke rumah Sdr. ROBI dan menerima bayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tersisa 9 (sembilan) paket sabu di dalam dompet hitam milik Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 10.24 WITA, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 400.000, kepada Saksi WINDA sebagai sisa pembayaran atas transaksi sebelumnya. Sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi WINDA melalui telepon WhatsApp dan berkata, "TOLONG AMBILKAN BAHAN LAGI". Sekira pukul 15.20 WITA, Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) kembali mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus tisu. Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) sebagai pembayaran atas 2 paket sabu tersebut. Saat itu juga, Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) turut membeli 1 (satu) paket sabu kecil milik Terdakwa (dari sisa pemesanan hari Minggu) seharga Rp. 150.000,-. Bahwa saksi SAIFUL HADI SAPUTRA Bin SUPARDJI dan saksi JOKO SUSANTO Bin WAGIMAN (Anggota Dirresnarkoba Polda Kaltim) telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.15 WITA, tim kepolisian menggerebek rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Polisi melakukan penggeledahan badan dan ruangan yang disaksikan oleh Ketua RT 016, Sdr. HASANUDIN. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dompet hitam di dalam kamar yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat Bruto 3,86 gram (atau 3,87 Gram dan Netto 1,97 Gram). Polisi juga menyita 2 (dua) buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A38. Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari Saksi WINDA dan diantarkan oleh Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON). Terdakwa mengakui bahwa tujuan kepemilikan sabu tersebut adalah untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan pengakuan Terdakwa tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saksi WINDA dan Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) di rumah Saksi WINDA di Pasar Lama Desa Batu Kajang RT. 013.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04924/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 145/10966.00/2026 tanggal 18 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 3.87 gram dan berat bersih 1,97 gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI (terdakwa) pada hari Senin tanggal 18 bulan Mei tahun 2026 pukul 17.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 016 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 17.20 WITA, saat Terdakwa berada di rumahnya, Terdakwa menghubungi Saksi WINDA SOFIANA (penuntutan terpisah) melalui aplikasi WhatsApp. Terdakwa memesan narkotika dengan berkata, "TOLONG AMBILKAN 1 GRAM (NARKOTIKA JENIS SABU)". Pesanan tersebut disanggupi oleh Saksi WINDA dengan menjawab, "NANTI KUAMBILKAN DI TEMPAT ADI". Sekira pukul 20.15 WITA, Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) (penuntutan terpisah) mendatangi rumah Terdakwa di Jl. Padat Karya Desa Batu Kajang RT. 016, menghampiri Terdakwa dan berkata, "MAU NGASIH BAHAN YANG KAMU PESAN SAMA WINDA". Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) kemudian menyerahkan 1 (satu) paket plastik klip berisi sabu seberat 1 gram kepada Terdakwa. Sebagai bentuk pembayaran, Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 1.700.000, (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON). Setelah Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) pulang, Terdakwa membawa 1 paket sabu tersebut masuk ke dalam kamarnya. Terdakwa mengambil 1 bandel plastik klip kosong dan membagi 1 paket sabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket kecil. Rincian pembagiannya adalah: 6 paket sabu untuk dijual seharga Rp. 200.000,- dan 4 paket sabu untuk dijual seharga Rp. 150.000,-. Terdakwa juga menyisihkan sedikit sabu dari paket tersebut ke dalam pipet kaca dan menggunakannya sendiri sebanyak 6 (enam) kali hisapan. Sebanyak 10 paket kecil sabu yang siap jual tersebut dimasukkan ke dalam dompet kecil berwarna hitam, lalu disembunyikan di samping tiang kamarnya. Sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. ROBI (DPO) yang menanyakan "ADA YANG 200 KAH?". Terdakwa mengantarkan 1 (satu) paket sabu tersebut ke rumah Sdr. ROBI dan menerima bayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Tersisa 9 (sembilan) paket sabu di dalam dompet hitam milik Terdakwa. Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 10.24 WITA, Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 400.000,- kepada Saksi WINDA sebagai sisa pembayaran atas transaksi sebelumnya. Sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi WINDA melalui telepon WhatsApp dan berkata, "TOLONG AMBILKAN BAHAN LAGI". Sekira pukul 15.20 WITA, Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) kembali mendatangi rumah Terdakwa dan menyerahkan 2 (dua) paket sabu yang dibungkus tisu. Terdakwa kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) sebagai pembayaran atas 2 paket sabu tersebut. Saat itu juga, Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) turut membeli 1 (satu) paket sabu kecil milik Terdakwa (dari sisa pemesanan hari Minggu) seharga Rp. 150.000,-. Bahwa saksi SAIFUL HADI SAPUTRA Bin SUPARDJI dan saksi JOKO SUSANTO Bin WAGIMAN (Anggota Dirresnarkoba Polda Kaltim) telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Terdakwa sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu. Pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.15 WITA, tim kepolisian menggerebek rumah Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamar. Polisi melakukan penggeledahan badan dan ruangan yang disaksikan oleh Ketua RT 016, Sdr. HASANUDIN. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dompet hitam di dalam kamar yang berisi 10 (sepuluh) plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat Bruto 3,86 gram (atau 3,87 Gram dan Netto 1,97 Gram). Polisi juga menyita 2 (dua) buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A38. Saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, Terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari Saksi WINDA dan diantarkan oleh Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON). Terdakwa mengakui bahwa tujuan kepemilikan sabu tersebut adalah untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan pengakuan Terdakwa tersebut, tim kepolisian langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Saksi WINDA dan Saksi NOOR PURNAMASARI (IDON) di rumah Saksi WINDA di Pasar Lama Desa Batu Kajang RT. 013.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04924/NNF/2026 tanggal 8 Juni 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. WAHYU EPENDI Als WAHYU Bin SYAHRIANI DKK terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 145/10966.00/2026 tanggal 18 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 3.87 gram dan berat bersih 1,97 gram.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |