| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa I Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm.), Terdakwa II Reza Mulya Hidayah Als Reza Bin Suwarno (Alm.), Terdakwa III Ahmad Fauji Als Uji Bin Hariyadi pada hari Selasa tanggal 17 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Amanah yang beralamat di RT. 006, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berkumpul di rumah Terdakwa III yang berada di RT 006 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa II mengusulkan agar pencurian dilakukan di Toko Amanah yang berada di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, karena Terdakwa II pernah bekerja di toko tersebut sehingga mengetahui kondisi dan keadaan di dalam toko.
- Bahwa setelah selesai merencanakan pencurian tersebut, pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berangkat menuju Toko Amanah melalui jalan hutan dengan membawa 1 (satu) buah linggis yang sebelumnya dibawa dari rumah Terdakwa III. Sekitar pukul 00.15 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tiba di lokasi, kemudian Terdakwa I memeriksa bagian belakang toko dan memutuskan untuk masuk melalui lantai kamar mandi toko tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 00.20 WITA, Terdakwa I membongkar lantai kamar mandi menggunakan linggis hingga terbuka sebagai jalan masuk ke dalam toko. Setelah lantai kamar mandi berhasil dibongkar, Terdakwa II bersama Terdakwa III masuk ke dalam toko melalui lubang tersebut, sedangkan Terdakwa I tetap berada di luar untuk berjaga-jaga serta mengawasi keadaan di sekitar toko.
- Bahwa setelah berada di dalam toko, Terdakwa II dan Terdakwa III membongkar beberapa pintu di dalam toko menggunakan linggis agar dapat mencapai tempat penyimpanan barang. Selanjutnya Terdakwa III mengambil uang yang berada di dalam meja kasir, sedangkan Terdakwa II mengambil uang yang berada di dalam kotak amal. Selanjutnya Terdakwa II dan Terdakwa III secara bersama-sama mengambil barang-barang yang berada di dalam toko berupa uang tunai sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), Rokok Sampoerna Mild sebanyak 7 slop (70 bungkus), Rokok Marlboro Filter Black sebanyak 6 slop (60 bungkus), Rokok Esse Double Klik sebanyak 5 slop (50 bungkus), Rokok LA Bold sebanyak 6 slop (60 bungkus), Rokok LA Purple sebanyak 6 slop (60 bungkus), Rokok Excel Click Menthol sebanyak 20 slop (200 bungkus), Rokok Surya 16 sebanyak 4 slop (40 bungkus), serta 1 (satu) pak minuman botol Lemon Tea Madu.
- Bahwa seluruh barang hasil pencurian tersebut kemudian dikeluarkan melalui lubang lantai kamar mandi dan diserahkan kepada Terdakwa I yang berada di luar. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III meninggalkan lokasi dengan membawa hasil pencurian tersebut. Berdasarkan kesepakatan bersama, Terdakwa I membawa 2 (dua) plastik besar berwarna merah yang berisi uang tunai dan berbagai jenis rokok, Terdakwa II membawa 1 (satu) kardus besar berisi Rokok Excel Click Menthol, sedangkan Terdakwa III membawa 1 (satu) kardus besar berisi Rokok Excel Click Menthol. Karena Terdakwa III juga membawa linggis dan merasa kesulitan, sebagian rokok ditinggalkan di bawah lantai kamar mandi toko.
- Bahwa di tengah perjalanan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membagi uang hasil pencurian tersebut dan masing-masing memperoleh sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menuju rumah Terdakwa III di RT 006 Desa Pait dan menyimpan seluruh rokok hasil pencurian di samping rumah tersebut dengan terlebih dahulu memindahkannya ke dalam karung milik Terdakwa III. Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III kembali berkumpul dan membagi rokok hasil pencurian sehingga masing-masing memperoleh sekitar 18 (delapan belas) slop rokok.
- Bahwa Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menerangkan barang-barang hasil pencurian tersebut kemudian dikuasai oleh masing-masing Terdakwa. Terdakwa I menerangkan sebagian rokok dikonsumsi dan sebagian dijual sekitar 10 slop melalui Terdakwa III kepada Sdr. IRPAN sehingga memperoleh uang sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terdakwa III menerangkan telah menjual 3 slop Rokok Excel Click Menthol kepada Sdr. IRPAN dengan harga sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Sedangkan Terdakwa II menerangkan rokok yang diperolehnya sebagian dihisap sendiri dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya.
- Bahwa atas peristiwa pencurian tersebut Sdr. Muhammad Fatahilah Bin Abdul Hafasah (Alm.) sebagai pemilik Toko Amanah mengalami kerugian sejumlah Rp. 24.190.000,00 (dua puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa I Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm.), Terdakwa II Reza Mulya Hidayah Als Reza Bin Suwarno (Alm.), Terdakwa III Ahmad Fauji Als Uji Bin Hariyadi pada hari Selasa tanggal 17 bulan Maret tahun 2026 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Amanah yang beralamat di RT. 006, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” yang dilakukan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026 sekira pukul 18.30 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berkumpul di rumah Terdakwa III yang berada di RT 006 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk melakukan pencurian. Selanjutnya Terdakwa II mengusulkan agar pencurian dilakukan di Toko Amanah yang berada di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur karena Terdakwa II mengetahui keadaan di dalam toko tersebut setelah sebelumnya pernah bekerja di tempat tersebut. Setelah merencanakan perbuatan tersebut, ketiganya sepakat untuk melakukan pencurian di Toko Amanah.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2026 sekira pukul 00.00 WITA, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III berangkat menuju Toko Amanah melalui jalan hutan. Sekira pukul 00.15 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III tiba di lokasi, kemudian Terdakwa I mengecek bagian belakang toko dan menentukan jalan masuk melalui area kamar mandi toko tersebut. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, Terdakwa II dan Terdakwa III masuk ke dalam ruangan toko, sedangkan Terdakwa I berada di luar.
- Kemudian sesampainya di dalam toko, Terdakwa III mengambil uang tunai yang berada di dalam meja kasir toko dan memasukkannya ke dalam plastik merah. Selanjutnya Terdakwa II mengambil uang yang berada di dalam kotak amal, kemudian bersama-sama mengambil barang-barang yang berada di dalam toko berupa Rokok Sampoerna Mild sebanyak 7 slop (70 bungkus), Rokok Marlboro Filter Black sebanyak 6 slop (60 bungkus), Rokok Esse Double Klik sebanyak 5 slop (50 bungkus), Rokok LA Bold sebanyak 6 slop (60 bungkus), Rokok LA Purple sebanyak 6 slop (60 bungkus), Rokok Excel Click Menthol sebanyak 20 slop (200 bungkus), Rokok Surya 16 sebanyak 4 slop (40 bungkus), serta 1 pak minuman botol Lemon Tea Madu. Seluruh barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam plastik dan kardus yang ada di dalam toko, selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa I yang berada di luar toko.
- Bahwa setelah seluruh barang berhasil dikeluarkan dari dalam toko, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III meninggalkan lokasi dengan membawa barang-barang tersebut. Dalam perjalanan pulang, Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membagi uang hasil pencurian, di mana masing-masing memperoleh sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III menuju rumah Terdakwa III untuk menyimpan seluruh rokok hasil pencurian, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III membagi rokok hasil pencurian tersebut, dan masing-masing memperoleh sekitar 18 (delapan belas) slop rokok dengan berbagai merek.
- Bahwa uang hasil pencurian dibagi kepada masing-masing terdakwa, sedangkan rokok hasil pencurian sebagian dikonsumsi sendiri, sebagian dibagikan, dan sebagian dijual kepada orang lain. Terdakwa I menjual sekitar 10 slop rokok melalui Terdakwa III kepada Sdr. IRPAN dan memperoleh uang sekitar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terdakwa III juga menjual 3 slop rokok Excel Click Menthol kepada Sdr. IRPAN dengan harga sekitar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa II menerangkan bahwa rokok yang diperolehnya sebagian dihisap sendiri dan sebagian dibagikan kepada teman-temannya.
- Bahwa atas peristiwa pencurian tersebut Sdr. Muhammad Fatahilah Bin Abdul Hafasah (Alm.) sebagai pemilik Toko Amanah mengalami kerugian sejumlah Rp. 24.190.000,00 (dua puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |