Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H.HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-453/O.4.13.4/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H.HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H. HASAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah Gg. Seroja RT 006 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA terdakwa yang berada di kontrakan di Gg. Seroja RT 006 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur menghubungi sdri. ICA (DPO) melalui chat whatsapp untuk memesan Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Kemudian sekira pukul 12.40 WITA sdri. ICA melalui telfon meminta terdakwa untuk datang kerumah sdri. ICA, selanjutnya terdakwa berangkat kerumah sdri. ICA yang berada di Desa Sungai Tuak Kecamatan Tanah Grogot. Sesampainya dirumah sdri. ICA terdakwa menghubungi sdri. ICA, tidak lama kemudian saat menunggu didepan rumah sdri. ICA terdakwa didatangi oleh perempuan yang terdakwa tidak mengenalnya dan bertanya “ AGUS KAH “ kemudian terdakwa menjawab “ IYA “ selanjutnya terdakwa diberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dilapisi tisu. Kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada perempuan yang tidak terdakwa kenal tersebut lalu meninggalkan rumah sdri. ICA. Selanjutnya ketika di kontrakan terdakwa menghubungi sdri. ICA untuk meminta nomor rekening, setelah dikirimkan terdakwa mentransfer uang melalui DANA untuk melunasi pengambilan sabu-sabu sebesar 1 Gram sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang terdakwa kirimkan ke nomor rekening atas nama FEMMY TAMARA. Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi ALIF di jalan Hasanuddin Kecamatan Tanah Grogot kemudian mengajak saksi ALIF untuk kekontrakan terdakwa. Sesampainya dikontrakan, terdakwa dan saksi ALIF langsung menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian terdakwa dan saksi ALIF memaketkan sabu yang awalnya dari 1 (satu) paket yang sebagian telah digunakan bersama-sama menjadi 10 (sepuluh) paket dengan maksud untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa mengantar saksi ALIF pulang. Ketika terdakwa kembali ke rumah kontrakannya, terdakwa dihubungi saksi ALIF untuk dicarikan Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 1 gram, kemudian saksi ALIF mengirimkan uang kepada terdakwa melalui DANA. Selanjutnya terdakwa menghubungi sdri. ICA untuk membeli lagi Narkotika Jenis sabu-sabu. Kemudian sdri. ICA menyuruh terdakwa untuk kerumah. Sesampainya terdakwa berada di rumah sdri. ICA datang seorang perpempuan yang terdakwa tidak mengenalnya kemudian memberikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang dilapisi tisu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) lalu meninggalkan rumah sdri. ICA. Selanjutnya terdakwa pergi kerumah saksi ALIF untuk menyerahkan Narkotika Jenis sabu-sabu. Sekira pukul 18.00 WITA dan 18.40 WITA sdra. ARFAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Sekira pukul 21.30 WITA terdakwa dan saksi ALIF pergi kekontrakan. Selanjutnya terdakwa dihubungi sdra. ARFAN dan terdakwa meminta sdra. ARFAN untuk kekontrakannya. Sesampainya dikontrakan terdakwa, sdra. ARFAN membeli lagi Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu) kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada sdra. ARFAN.
  • Bahwa Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WITA ketika terdakwa dan saksi ALIF berada di rumah Gg. Seroja Rt. 006 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, datang anggota satres Narkoba mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang di saksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama ALI MAKRUB Bin SUBARI kemudian dari hasil penggeladahan tersebut di temukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok Merk “ GUDANG GARAM” warna coklat,  3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam di atas lipatan baju di dalam kamar, 1 (satu) buah Handphone Merk. “I PHONE 11” warna hitam dengan imei (355325635311436) no hp (082319620728), 1 (satu) Unit sepeda motor “HONDA SCOOPU” warna hitam dengan nopol KT 3090 EAC di samping rumah dan Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian barang barang yang di temukan oleh anggota Sat Resnarkoba di akui milik Sdr. AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H.HASAN atas kejadian tersebut Sdr. AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H.HASAN dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 13/10966.00/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01110/NNF/2024 Tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. Inspektur Polisi satu NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H. HASAN dengan nomor barang bukti 05168/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,034 (nol koma nol tiga empat) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H. HASAN pada hari Kamis tanggal 28 September 2023 Sekira pukul 23.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Sebuah Rumah Di Desa Tajur RT 002 RW 001 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WITA ketika terdakwa dan saksi ALIF berada di rumah Gg. Seroja Rt. 006 Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, datang anggota satres Narkoba mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang di saksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama ALI MAKRUB Bin SUBARI kemudian dari hasil penggeladahan tersebut di temukan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip, 1 (satu) buah kotak rokok Merk “ GUDANG GARAM” warna coklat,  3 (tiga) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah kotak kecil warna hitam di atas lipatan baju di dalam kamar, 1 (satu) buah Handphone Merk. “IPHONE 11” warna hitam dengan imei (355325635311436) no hp (082319620728), 1 (satu) Unit sepeda motor “HONDA SCOOPU” warna hitam dengan nopol KT 3090 EAC di samping rumah dan Uang Tunai Sebesar Rp. 250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian barang barang yang di temukan oleh anggota Sat Resnarkoba di akui milik Sdr. AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H.HASAN atas kejadian tersebut Sdr. AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H.HASAN dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 13/10966.00/2024 tanggal 01 Februari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 1,78 (satu koma tujuh delapan) dan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 01110/NNF/2024 Tanggal 15 Februari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. Inspektur Polisi satu NRP 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka AGUSTIAWAN Als AGUS Bin H. HASAN dengan nomor barang bukti 05168/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,034 (nol koma nol tiga empat) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya