Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL HASAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-594/O.4.13/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :
Kesatu
---Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL HASAN pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah salon Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Yang tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I”, dengan cara sebagai berikut:----
-     Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 08.30 Wita Terdakwa berbicara dengan Saksi RIZALI (Dalam Penuntutan Terpisah) dan berkata “AKU MAU JALAN NGAMBIL BARANG (SHABU)” kemudian Terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari dalam dompetnya yang berada di dalam tas warna merah milik Saksi RIZALI, kemudian Terdakwa meminjam handphone Saksi RIZALI tanpa sepengetahuan Saksi RIZALI kemudian Terdakwa menghubungi JAKA (DPO) dan berkata “ADA KAH”, kemudian JAKA menjawab “ADA, YANG BERAPA” Terdakwa menjawab “YANG KAYA BIASA”, selanjutnya sekira pukul 09.00 Wita JAKA datang ke rumah salon milik Saksi RIZALI dan menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada JAKA selanjutnya Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu-shabu dari JAKA, kemudian sekira pukul 11.00 Wita Terdakwa membagi 1 (satu) paket shabu tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket shabu-shabu di dalam kamar Saksi RIZALI, selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita HERI (DPO) datang menemui Terdakwa di belakang salon diatas loteng, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari HERI kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu, selanjutnya pada pukul 15.15 Wita RIYAN (DPO) datang menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari RIYAN kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada RIYAN, selanjutnya sekira pukul 15.45 Wita ALDI datang menemui Terdakwa, kemudian Terdakwa menerima Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa memberikan 4 (empat) paket shabu-shabu kepada ALDI (DPO) ;
-    Bahwa merujuk pada Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 320/10966.00/2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser tanggal 28 Desember 2020 dengan hasil berat bersih terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00007/NNF/2021 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.085 (nol koma nol delapan puluh lima) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

A T A U
Kedua
---Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN Als RAHMAN Bin ABDUL HASAN pada hari Selasa tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 16.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan Desember 2020 atau suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah salon Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “Yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. Dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
-    Bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat pada hari Selasa sekira pukul 16.30 Wita Saksi ZAINAL HADI AMRULAH Bin MUHAMMAD DALNA dan Saksi AHMAD RIFAI Bin M.YUSNI yang merupakan petugas Kepolisian datang ke rumah salon di Jl. Noto Sunardi Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, kemudian Terdakwa di minta untuk keluar dari kamar, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah terhadap Terdakwa oleh pihak Kepolisian dan di temukan 1 (satu) buah bong dan tas warna merah muda yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah pipet kaca dan 1 (Satu) bendel plastik klip kosong di kamar, 2 (dua) paket shabu-shabu dan sendok takar yang terbuat dari plastik warna putih dan uang tunai sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) di dalam dompet warna coklat yang di simpan di dalam tas warna merah yang ditemukan diatas meja salon yang merupakan kepemilikan dari Terdakwa;
-    Bahwa merujuk pada Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 320/10966.00/2020 beserta lampirannya yaitu Daftar Hasil Penimbangan Barang Atas Permintaan Kepolisian Resor Paser tanggal 28 Desember 2020 dengan hasil berat bersih terhadap 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih seberat 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 00007/NNF/2021 yang di tandatangani Pemeriksa oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt M.Si. selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0.085 (nol koma nol delapan puluh lima) gram, dengan hasil pemeriksaan uji pendahuluan (+) positip narkotika dan uji konfirmasi (+) positip metamfetamina, dengan kesimpulan bahwa benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I (Satu) nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-    Bahwa perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa ada ijin dari pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----

 

Pihak Dipublikasikan Ya