Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2024/PN Tgt YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H. SYAHIDI Als SAIDI Bin SAMSURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2569/O.4.13.3/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULIANUS MARIO APRIANTO WETO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHIDI Als SAIDI Bin SAMSURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa SYAHIDI Als  SAIDI Bin SAMSURI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Uko RT.002 Kec. Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian sdr.YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “HABISKAH SUDAH PUNYAMU” dan Terdakwa menjawab “IYA INI SUDAH MAU HABIS”.  Kemudian sdr.YUSUF (DPO) berkata “SINI AMBIL LAGI (SHABU) KE RUMAH” dan Terdakwa   menjawab “IYA”, selanjutnya Terdakwa pergi ke rumah sdr.YUSUF (DPO) yang berada di desa Slerong Kecamatan Muara Komam Kab. Paser Provinsi Kalimantan Timur. Setibanya terdakwa di rumah sdr.YUSUF (DPO), Terdakwa   disuruh masuk oleh sdr.YUSUF (DPO), kemudian sdr.YUSUF (DPO) memberikan Terdakwa 3 (tiga) buah amplop yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis shabu. Amplop pertama berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang beratnya sekitar 25 (dua puluh lima) gram, dan ampol kedua berisi 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat masing-masing paket sekitar 15 (lima belas) gram, dan amplop ketiga berisi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu yang beratnya masing-masing sekitar 10 (sepuluh) gram. Kemudian sdr.YUSUF (DPO) berkata kepada Terdakwa   “ITU AMPLOP PERTAMA YANG ISI 1 PAKET BUAT KAMU AMPLOP YANG KEDUA YANG ISINYA 3 PAKET KAMU KASIH KE MANSYAH, AMLOP YANG KETIGA YANG ISINYA 2 PAKET KAMU KASIHKAN KE BAHRI 1 KE YONO 1”, kemudian  Terdakwa   menjawab “IYA”, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang berada di Desa Uko Rt.002 Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur. Setibanya Terdakwa di rumah, Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar Terdakwa dan membuka Amplop yang berisi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang beratnya sekitar 25 gram, kemudian Terdakwa membagi paketan shabu tersebut menggunakan sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik menjadi paketan besar dan kecil sebanyak 46 (empat puluh enam) paket, selanjutnya Terdakwa   menyimpan Narkotika jenis shabu tersebut di dalam kamar Terdakwa di bawah tempat tidur. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WITA sdr.YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “NANTI BAHRI ADA KE RUMAH, KASIH KAN 1 PAKET YANG DI DALAM AMPLOP YANG ISINYA 2”  dan Terdakwa   menjawab “IYA”. Kemudian pada pukul 07.30 WITA sdr. BAHRI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan berkata” ADAKAH TADI YUSUF TELFON”, dan Terdakwa   menjawab “IYA ADA”. Selanjutnya Terdakwa membuka Aplop yang berisi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu titipan dari sdr.YUSUF (DPO) dan Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa berikan kepada sdr.BAHRI (DPO). Kemudian pada pukul 08.00 WITA sdr.UTUH LUBUK (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), selanjutnya Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu dari kamar Terdakwa yang sudah Terdakwa bagi menjadi 46 (empat puluh enam) paket dan Terdakwa memberikan kepada sdr.UTUH LUBUK  (DPO) sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis shabu. Selanjutnya pada pukul 09.00 WITA sdr.ANIS (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli Narkotika jenis shabu milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian datang sdr.MANSUR (DPO) ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 09.45 WITA sdr.MANSUR (DPO) datang kembali ke rumah Terdakwa   dan membeli narkotika jenis shabu milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 11.00 WITA datang orang yang Terdakwa kenal tapi Terdakwa lupa namanya datang ke rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian pada pukul 11.30 WITA orang tersebut datang kembali ke rumah Terdakwa dan membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 13.00 WITA sdr.YUSUF (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “YONO KIRA-KIRA SETENGAH JAM LAGI DATANG KE RUMAHMU MAU AMBIL 1 PAKET YANG DI DALAM AMPLOP” kemudian Terdakwa   menjawab “IYA”. Kemudian sdr.YONO (DPO) datang ke rumah Terdakwa   dan mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dititip oleh sdr.YUSUF (DPO). Selanjutnya pada pukul 13.30 WITA datang sdr.ISUR (DPO) ke rumah Terdakwa dan membeli Narkotika jenis shabu milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada pukul 17.30 WITA sdr.BADUL (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada pukul 18.30 WITA sdr.YUDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WITA sdr.YUDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 07.30 WITA sdr.IYAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada pukul 08.00 WITA sdr.YUSUF (DPO) menghubugi Terdakwa dan berkata “DI, AKU MAU KE BALI. AKU TITIP SHABUKU KE KAMU” kemudian Terdakwa menjawab “PUNYAKU MASIH BANYAK SUF”, kemudian sdr.YUSUF (DPO) menjawab “AMBIL AJA DULU TAKUTNYA PUNYAMU HABIS PAS AKU DI BALI, NDA BISA NGAMBIL. NANTI KALO PUNYAMU HABIS AMBIL AJA PUNYAKU” dan Terdakwa   menjawab “KALO CUMA SEMINGU NDA BAKALAN HABIS SHABUNYA” kemudian sdr.YUSUF (DPO) menjawab “NANTI KALO BELUM HABIS KEMBALIKAN AJA KE AKU KALO AKU SUDAH PULANG DARI BALI” dan Terdakwa   menjawab “IYA”. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah sdr.YUSUF (DPO) yang berada di desa Slerong Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur. Setibanya Terdakwa di rumah sdr.YUSUF (DPO), sdr.YUSUF (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 25 (dua puluh lima) gram. Selanutnya Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa dan  menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu milik sdr.YUSUF (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa tersebut di dalam lemari yang berada di dalam kamar Terdakwa. Kemudian pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa menghubungi sdr.MANSAH (DPO) dan Terdakwa   berkata “ KAPAN KAMU MAU NGAMBIL PUNYAMU, TITIPAN DARI YUSUF ADA ITU TIGA PAKET” kemudian sdr.MANSAH (DPO) menjawab “IYA NANTI DULU SIMPANKAN AJA, PUNYAKU BELUM HABIS” dan Terdakwa   menjawab “IYA”. Kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 07.00 WITA sdr.ISUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada pukul 09.00 WITA sdr.BADUL (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada pukul 09.30 WITA sdr.MANSUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu kepada Terdakwa   sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada pukul 10.00 WITA sdr.IYAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 pada pukul 07.00 WITA sdr.RIYAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa   dan membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket  dengan harga Rp.1000.000,- (satu juta rupiah). Kemudian pada pukul 10.00 WITA sdr.ANIS (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga  Rp.1000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pada pukul 12.00 WITA  sdr.ISUR (DPO) datang ke rumah Terdakwa dan membeli narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) paket dengan harga Rp.2000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa mengambil 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu milik Terdakwa dan Terdakwa   masukan ke dalam kotak plastik warna putih bening ukuran kecil dan Terdakwa  simpan di atas kulkas. Selanjutnya 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis shabu milik Terdakwa dimasukan terdakwa ke dalam kotak plastik warna putih bening ukuran besar dan Terdakwa simpan di dalam kamar tepatnya di bawah tempat tidur, Terdakwa juga meyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu milik sdr.MANSAH (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa dan disimpan terdakwa di bawah tempat tidur bersama dengan narkotika jenis shabu milik Terdakwa. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WITA di rumah terdakwa di Desa Uko RT.002 Kec. Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, pada saat terdakwa sedang beristirahat. Kemudian beberapa orang yang tidak terdakwa kenal datang ke rumah terdakwa dan mengaku petugas Kepolisian, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama ALI MAULANA Bin DAHRUN. Petugas Kepolisian menemukkan 1 (satu) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.14.700.000,- ( empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) di dalam lemari baju yang berada di dalam kamar, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening ukuran kecil di atas kulkas yang berada di ruang tamu dan setelah dibuka kotak tersebut ditemukan 6 (enam) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening ukuran besar di bawah kolong tempat tidur di dalam kamar dan setelah dibuka kotak tersebut terdapat 13 (tiga belas) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik, kemudian ditemukan juga 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di lantai di dalam kamar dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1819 warna biru yang berada di atas Kasur, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Satria F 150 warna merah dengan nomor plat KT 2755 HL di depan rumah terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 240/10966.00/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa SYAHIDI Als  SAIDI Bin SAMSURI berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 97,74 (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram dan berat bersih 89,76 (delapan puluh sembilan koma tujuh puluh enam) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 08700/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 25377/2024/NNF milik Terdakwa SYAHIDI Als  SAIDI Bin SAMSURI adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

----- Bahwa Terdakwa SYAHIDI Als  SAIDI Bin SAMSURI pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Uko RT.002 Kec. Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 03.30 WITA di rumah terdakwa di Desa Uko RT.002 Kec. Muara Komam Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, pada saat terdakwa sedang beristirahat. Kemudian beberapa orang yang tidak terdakwa kenal datang ke rumah terdakwa dan mengaku petugas Kepolisian, kemudian terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dan dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yang bernama ALI MAULANA Bin DAHRUN. Petugas Kepolisian menemukkan 1 (satu) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan uang tunai sebesar Rp.14.700.000,- ( empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah) di dalam lemari baju yang berada di dalam kamar, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening ukuran kecil di atas kulkas yang berada di ruang tamu dan setelah dibuka kotak tersebut ditemukan 6 (enam) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, selanjutnya ditemukan juga 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening ukuran besar di bawah kolong tempat tidur di dalam kamar dan setelah dibuka kotak tersebut terdapat 13 (tiga belas) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu dan 3 (tiga) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik, kemudian ditemukan juga 3 (tiga) bendel plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam di lantai di dalam kamar dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1819 warna biru yang berada di atas Kasur, selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI Satria F 150 warna merah dengan nomor plat KT 2755 HL di depan rumah terdakwa.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 240/10966.00/2024 tanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa SYAHIDI Als  SAIDI Bin SAMSURI berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 97,74 (sembilan puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram dan berat bersih 89,76 (delapan puluh sembilan koma tujuh puluh enam) gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 08700/NNF/2024 tanggal 24 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa DEFA JAUMIL, S.I.K., TITIN ERNAWATI, S.Farm.,Apt., FILANTARI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 25377/2024/NNF milik Terdakwa SYAHIDI Als  SAIDI Bin SAMSURI adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut  tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya