Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2018/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH 1.MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE
2.IRMA Binti DAENG DUDING
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 252/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Agu. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1374/Q.4.13/Epp.2/08/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE[Penahanan]
2IRMA Binti DAENG DUDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE bersama Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA (Dilakukan Penuntutan Terpisah), pada hari Kamis Tanggal 07 Juni 2018 Sekira Pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juni tahun 2018, di Pasar Induk Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

Berawal saat Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE bersama Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA (Dilakukan Penuntutan Terpisah),  sedang duduk bersama di rumah Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE, kemudian Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE mengajak Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA untuk ikut dengannya ke Pasar di luar kota untuk mengambil barang milik orang lain yang sedang sibuk berbelanja, lalu Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA sepakat dengan rencana Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG LAE, setelah itu Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE, Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA mengajak Saksi FARIKA MEGA, Saksi ABD. ZAIS RIKY, dan saksi NUR KARIM untuk menemani Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE, Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA dan liburan ke Kec. Tanah Grogot Kab. Paser dengan menggunakan mobil yang disewa oleh Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE, kemudian Pada hari Kamis tanggal 07 Juni 2018 sekira pukul 06.00 Wita, Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG LAE bersama Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING, Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA, Saksi FARIKA MEGA, Saksi ABD. ZAIS RIKY, dan saksi NUR KARIM berangkat menuju ke Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser, lalu sekitar pukul 13.00 Wita Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE, Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING, Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA, Saksi FARIKA MEGA, Saksi ABD. ZAIS RIKY, dan saksi NUR KARIM tiba di Pasar Induk Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, setelah itu mereka keluar turun dari mobil dan masuk ke dalam Pasar Induk Senaken untuk berkeliling, selanjutnya Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG LAE bersama Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA berpisah dari rombongan mengikuti saksi NUR INDAH YANTI yang sedang berjalan di antara toko penjualan pakaian dengan posisi TERDAKWA I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE sangat dekat dengan saksi NUR INDAH YANTI, kemudian melihat saksi NUR INDAH YANTI sedang lengah dan sibuk berbelanja,TERDAKWA I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE pelan-pelan membuka tas saksi NUR INDAH YANTI dari belakang dan mengambil 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO A83, sedangkan Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA melindungi TERDAKWA I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE saat membuka dan mengambil barang milik saksi NUR INDAH agar tidak terlihat dan diketahui saksi NUR INDAH YANTI dan orang sekitar, setelah berhasil mengambil barang milik saksi NUR INDAH YANTI, Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG LAE bersama Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA mengambil uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) milik seorang yang para terdakwa tidak ketahui namanya dengan cara TERDAKWA I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE pelan-pelan membuka tas pemilik uang tersebut dari belakang dan mengambil uang sebesar Rp. Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah), sedangkan Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA melindungi TERDAKWA I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE saat membuka dan mengambil uang tersebut agar tidak terlihat dan diketahui pemiliknya dan orang sekitar , kemudian Terdakwa I MANINTANG Binti JUMANANG DAENG ALE bersama Terdakwa II IRMA Binti DAENG DUDING dan Saksi NUR JANNAH Binti DAENG JAYA bergegas meninggalkan pasar tersebut.
Bahwa para terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit HP Merk OPPO A83 warna Gold tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi NUR INDAH YANTI.
Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa  tersebut, saksi NUR INDAH YANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 Ayat  (1) Ke-4 KUHP-------

Pihak Dipublikasikan Ya