| Dakwaan |
- D A K W A A N :
---------- Bahwa terdakwa JUBIL Bin KESO antara bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Juli 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Lomu RT 003 Desa Lomu Kec. Batu Engau, Kab.Paser Kaltim atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tanah Grogot, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang – orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama - sama’’, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2018 terdakwa yang merupakan bapak tiri anak korban NURYANI sedang tidur bersama anak korban dan saksi YANTI dirumahnya. Kemudian pada saat saksi YANTI bangun pada pagi hari untuk memasak di dapur, terdakwa memeluk anak korban NURYANI dari belakang dengan posisi tidur miring. Tidak lama kemudian terdakwa melepas celana anak korban NURYANI sambil membalikkan badan anak korban NURYANI pada posisi terlentang. Kemudian terdakwa melepas celana dan celana dalam yang dipakainya dan menindih badan anak korban NURYANI sambil membuka paha anak korban NURYANI. Kemudian anak korban NURYANI mengatakan “JANGAN PAK…JANGAN…SAKIT, tetapi terdakwa tetap memaksa memasukkan penisnya yang sudah tegang ke dalam vagina anak korban dengan gerakan naik turun sampai mengeluarkan sperma di vagina anak korban NURYANI. Setelah terdakwa memasukkan penisnya kemudian terdakwa mengatakan “ NUNG..KAMU JANGAN BILANG SAMA SIAPA – SIAPA YA..JANGAN BILANG SAMA MAMAK, KALAU KAMU NGASIH TAHU NANTI DAK BAPAK KASIH MODAL (UANG), NANTI KALAU NGASIH TAHU, BAPAK USIR DARI RUMAH DAN DAK BAPAK AJAK JALAN.
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut terdakwa lakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan cara yang sama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Mei 2018 sampai dengan bulan Juli 2018.
- Bahwa berdasarkan Kartu Keluarga Nomor 6401091604120001 yang dikeluarkan tanggal 6 April 2012 oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, anak korban NURYANI saat ini berusia 14 (empat belas) tahun, terdakwa merupakan kepala keluarga dan anak korban NURYANI merupakan anggota keluarga yang beralamat sama dengan terdakwa
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS KERANG Nomor : 05/VER/PKM-Kr/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh dokter Fauzi Karni dilakukan pemeriksaan terhadap sdr. NURYANI dengan hasil kesimpulan :
- Terdengar denyut jantung janin menandakan bahwa yang bersangkutan sedang mengandung..
- Hasil pemeriksaan penunjang yang bersangkutan positif hamil.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1), ayat (2) , ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak --------- |