Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah PERALIHAN HAK atas tanah tertanggal 04 April 2006 seluas 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 1502/Desa Modang dari Haji Makih kepada Yakup.
3. Menyatakan sah penguasaan atas tanah seluas 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 1502/Desa Modang oleh Penggugat.
4. Menyatakan sah tanah 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 1502/Desa Modang adalah milik Penggugat.
5. Menyatakan Tergugat wanprestasi terhadap Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik.
7. Memberi izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama pemegang hak Haji Makih sesuai SHM 1502/Desa Modang selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Haji Makih selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan peralihan hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.1502/Desa Modang atas nama Haji Makih di instansi Turut Tergugat.
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.1502/Desa Modang dari Haji Makih kepada Penggugat atas dasar putusan pengadilan.
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |