Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MULYONO Als UNO Bin HJ.MURHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-909/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULYONO Als UNO Bin HJ.MURHAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN dan Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di sebuah Rumah di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah percobaan atau permufakatan jahat, setiap orang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---

  • Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 21.00 wita Terdakwa sedang berada di Rumah Sdra. Rahmadi (DPO) di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur, Kemudian menarwarkan terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu kemudian Sdra. Rahmadi (DPO) memberikan Terdakwa 1 (satu) buah dompet kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 1(satu) paket plastic klip yang didalamnya berisikan 4 (empat) paket plastic yang masing masing ada tulisanya yaitu:
  • plastik pertama bertuliskan angka 1 (satu) yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu,
  • plastik kedua bertuliskan angka 1,5 (satu koma lima) yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu,
  • plastik ketiga bertuliskan angka 2 (dua) yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sabu,
  • dan plastik ke empat bertuliskan angka 3 (tiga) yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket sabu

kemudian 1 (satu) dompet kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu) paket sabu berbagai ukuran dan harga Terdakwa simpan didalam laci dapur Rumah Sdra, RAHMADI (DPO) di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur.

  • Kemudian Pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026 sekira jam 21.30 Wita hingga pada hari Sabtu Tanggal 17 januari 2026 Sekira Jam 14.20 WITA terdakwa telah menjual narkotika jenis shabu kepada beberapa orang yang tidak terdakwa kenal hingga tersisa 5 (lima) paket sabu.

pada hari Sabtu Tanggal 17 januari 2026 Sekira Jam 14.20 WITA Terdakwa sedang berada di ruang dapur Rumah Sdra. RAHMADI (DPO) di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur Terdakwa ditelpon oleh Sdra. RAHMADI dan berkata “SURUH BANI AMBIL KERUMAH (SABU)” kemudian Terdakwa menjawab “IYA KUSURUH BANINYA NGAMBIL” setelah itu Terdakwa mendatangi Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN yang sedang mencuci di belakang Rumah dan berkata “AMBILKAN BARANG (SABU) DIRUMAH RAHMADI” kemudian Sdra. BANI langsung jalan menuju Rumah Sdra. RAHMADI Sekira Jam 14.30 WITA Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN datang kerumah Sdra. RAHMADI (DPO) di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur dan menghampiri Terdakwa dan memberikan Terdakwa 1 (satu) paket plastic klip yang setelah Terdakwa buka didalamnya terdapat 21 (dua puluh satu ) paket sabu dengan berbagai ukuran dan harga kemudian 21 (dua puluh satu ) paket sabu dengan berbagai ukuran dan harga Terdakwa masukan kedalam dompet kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket sabu dengan berbagai ukuran dan harga, kemudian dompet kecil berwarna putih yang didalamnya terdapat 26 (dua puluh enam) paket sabu berbagai ukuran dan harga Terdakwa simpan diatas lantai.

  • Pada hari Sabtu Tanggal 17 januari 2026 Sekira jam 15.30 WITA pada saat Terdakwa berada di Rumah sdra. RAHMADI (DPO) yang beralamat di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur datang saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta pihak personal polres paser mengamankan Terdakwa dan Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN dan dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya kemudian ditemukan barang bukti 26 (Dua Puluh Enam) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 5 (lima) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (Satu) Buah Dompet kecil Warna “PUTIH”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A58” WARNA “HITAM” No. Handphone “081521663209” Dengan No Imei “860536065060495”, Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO 2019” WARNA “BIRU” No. Handphone “081241972214” Dengan No Imei “867472056135695” milik Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN kemudian Terdakwa dan Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN berserta barang barang tersebut di bawa ke polres paser untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 36/10966.00/2025 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 26 (dua puluh enam) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 7,22 (tujuh koma dua dua) gram, dan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00566/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 01588/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,048 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-----------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa MULYONO Als UNO Bin Hj MURHAN dan Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) baik secara Bersama-sama atau sendiri-sendiri Pada hari Sabtu Tanggal 17 januari 2026 Sekira jam 15.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di sebuah Rumah di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau permufakatan jahat, Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Sabtu Tanggal 17 januari 2026 Sekira jam 15.30 WITA pada saat Terdakwa berada di Rumah sdra. RAHMADI (DPO) yang beralamat di Desa Muara Komam Rt. 010 Kec. Muara komam Kab. Paser Kalimantan Timur datang saksi KURNIAWAN SIDIK,S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN,S.H Bin ARTIS NAHRU beserta pihak personal polres paser mengamankan Terdakwa dan Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN dan dilakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya kemudian ditemukan barang bukti 26 (Dua Puluh Enam) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 5 (lima) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 1 (Satu) Buah Dompet kecil Warna “PUTIH”, 1 (Satu) Buah Handphone Merk “OPPO A58” WARNA “HITAM” No. Handphone “081521663209” Dengan No Imei “860536065060495”, Uang tunai sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) milik Terdakwa dan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO 2019” WARNA “BIRU” No. Handphone “081241972214” Dengan No Imei “867472056135695” milik Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN kemudian Terdakwa dan Saksi AKHMAD RABANI Als BANI Bin NASRUDDIN berserta barang barang tersebut di bawa ke polres paser untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 36/10966.00/2025 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YENNY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, SH NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 7,22 (tujuh koma dua dua) gram, dan berat bersih 1,76 (satu koma tujuh enam) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :00566/NNF/2026 tanggal 2 Februari 2025 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 01588/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,048 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI NO. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya