Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT MUARA KOMAM 1.AKHMAD SYAHLANI FAUZ
2.RATNAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT MUARA KOMAM
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKHMAD SYAHLANI FAUZ
2RATNAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.718.726,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 58.718.726,- ( LIMA PULUH DELAPAN JUTA TUJUH RATUS DELAPAN BELAS RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.166.318,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS DELAPAN BELAS) ditambah bunga sebesar 14.552.408,- ( EMPAT BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor : 593.42/05/SKT-2005/2022 atas nama Ahmad Syahlani Fauzi Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak