INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 32/Pdt.G/2026/PN Tgt | JAMAL | 1.WINA PADILAH 2.IDUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 32/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah Sertifikat Hak Sertifikat Hak Milik No.208/Desa Padang Jaya atas nama Jamal , terletak di Desa Padang Jaya RT.02 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Luas 5.812 (lima ribu delapan ratus dua belas meter persegi)diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember 2009., dengan batas-batas :
Utara : saudara Idun
Selatan : dengan Aan Choerunisa
Timur : dengan Jalan Usaha Tani
Barat : dengan Idun
adalah milik Penggugat
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa yang terletak di di Desa Padang Jaya RT.02 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan, 5.812 (lima ribu delapan ratus dua belas meter persegi)diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember 2009 yang diklaim/dikuasai Tergugat I dan Tergugat II , dengan batas-batas :
Utara : saudara Idun
Selatan : dengan Aan Choerunisa
Timur : dengan Jalan Usaha Tani
Barat : dengan Idun
4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, yang menguasai tanah milik Penggugat, , 5.812 (lima ribu delapan ratus dua belas meter persegi), dengan cara memasang patok/mendirikan rumah, membuat kolam pemancingan menguasai dan memperjual belikan adalah sebagai perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya menurut hukum.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa Luas 5.812 (lima ribu delapan ratus dua belas meter persegi) terletak di Desa Padang Jaya RT.02 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur berada didalam satu hamparan tanah milik Penggugat sesuai Sertifikat Hak Milik No.208/Desa Padang Jaya atas nama Jamal , diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember 2009., dengan batas-batas :
Utara : saudara Idun
Selatan : dengan Aan Choerunisa
Timur : dengan Jalan Usaha Tani
Barat : dengan Idun
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membongkar bangunan dan menyerahkan kepada Penggugat tanah objek sengketa dalam keadaan kosong, seluas 5.812 m2 yang terletak terletak di Desa Padang Jaya RT.02 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur diatas tanah milik Penggugat sesuai SHM No.208/Desa Padang Jaya atas nama Jamal , diuraikan lebih lanjut dalam Surat Ukur No.737/PDJ/2009 tanggal 23 Desember 2009., dengan batas-batas :
Utara : saudara Idun
Selatan : dengan Aan Choerunisa
Timur : dengan Jalan Usaha Tani
Barat : dengan Idun
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian imateriil atau kerugian moril nama baik kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).
9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) per hari, jika Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan.
10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
12. Memohon putusan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono) apabila majelis hakim berpendapat lain. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
