| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 8/Pid.B/LH/2018/PN Tgt | TAUFIK,SH. | MUIS Bin HAMIDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan | ||||||
| Nomor Perkara | 8/Pid.B/LH/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 11 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-66/Q.4.13/Euh.2/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : KESATU ----------- Bahwa ia Terdakwa MUIS Bin HAMIDIN pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser Kalimantan Timur pada titik koordinat 01º 40’ 10.9” LS - 116º 16’ 16,9” BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d (setiap orang dilarang memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/ atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika saksi SURATNO Bin WAGIMIN bersama dengan saksi YUDI APRIANTO Bin SUKARTO, serta saksi ARI SANTOSO Bin H. LUKMAN (ketiganya adalah PNS/ Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda) dan saksi MOHAMAD FAHRUROJI Bin WAGIMAN (selaku PNS/ Polisi Kehutanan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Seksi Wilayah II Balikpapan) sedang melaksanakan tugas patroli gabungan di wilayah Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser, para saksi tersebut menjumpai 1 (satu) unit kapal KLM BERKAT MARIA yang dinakhodai oleh terdakwa sedang bersandar dan memuat kayu galam ke atas kapal. Melihat hal tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kayu galam yang dimuat oleh terdakwa ke dalam kapal KLM BERKAT MARIA berjumlah 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) batang berasal dari Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser dan akan dibawa ke Bontang dengan ongkos yang terdakwa terima dari saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS selaku pemilik kayu adalah sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per batang dan untuk itu terdakwa telah menerima uang muka ongkos dari saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Atas kejadian tersebut, terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan guna proses hukum lebih lanjut; ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf d UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ------------------------------- ATAU KEDUA ----------- Bahwa ia Terdakwa MUIS Bin HAMIDIN bersama-sama dengan saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS (penuntutannya diajukan terpisah) pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser Kalimantan Timur pada titik koordinat 01º 40’ 10.9” LS - 116º 16’ 16,9” BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g (membawa alat-alat berat dan/ atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------- Berawal ketika terdakwa selaku nakhoda dari 1 (satu) unit kapal KLM BERKAT MARIA dihubungi oleh seseorang bernama SAID dan memberikan nomor telepon selular saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS dikarenakan menurut informasi saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS ingin meminta terdakwa untuk mengangkutkan barang miliknya ke suatu tempat. Setelah mendapatkan informasi tersebut, terdakwa kemudian menghubungi saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS dan diketahui bahwa saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS meminta terdakwa untuk memuat kayu galam di daerah Muara Adang Kabupaten Paser menuju Bontang dengan ongkos sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per batang. Setelah tercapai kesepakatan, terdakwa kemudian berlayar dengan menggunakan 1 (satu) unit kapal KLM BERKAT MARIA dan tiba di Muara Adang pada hari Jum’at tanggal 13 Oktober 2017, kemudian terdakwa bertemu dengan saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS dan diberikan uang muka sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Selanjutnya pada pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 Wita ketika terdakwa sedang bersandar dan memuat kayu galam ke atas kapal di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser Kalimantan Timur pada titik koordinat 01º 40’ 10.9” LS - 116º 16’ 16,9” BT tanpa izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan tersebut diketahui oleh petugas gabungan dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Seksi Wilayah II Balikpapan yang sedang melaksanakan tugas patroli di wilayah Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser yang kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kayu galam yang dimuat ke dalam kapal KLM BERKAT MARIA berjumlah 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) batang berasal dari Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser. Atas kejadian tersebut, saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS dan terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan guna proses hukum lebih lanjut; ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf g UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KETIGA ----------- Bahwa ia Terdakwa MUIS Bin HAMIDIN pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2017 sekira pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2017, bertempat di Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser Kalimantan Timur pada titik koordinat 01º 40’ 10.9” LS - 116º 16’ 16,9” BT atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k (setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/ atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat tersebut di atas, ketika saksi SURATNO Bin WAGIMIN bersama dengan saksi YUDI APRIANTO Bin SUKARTO, serta saksi ARI SANTOSO Bin H. LUKMAN (ketiganya adalah PNS/ Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda) dan saksi MOHAMAD FAHRUROJI Bin WAGIMAN (selaku PNS/ Polisi Kehutanan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur Seksi Wilayah II Balikpapan) sedang melaksanakan tugas patroli gabungan di wilayah Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser, para saksi tersebut menjumpai 1 (satu) unit kapal KLM BERKAT MARIA yang dinakhodai oleh terdakwa sedang bersandar dan memuat kayu galam ke atas kapal. Melihat hal tersebut, tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kayu galam yang dimuat oleh terdakwa ke dalam kapal KLM BERKAT MARIA berjumlah 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) batang berasal dari Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Kabupaten Paser dan akan dibawa ke Bontang dengan ongkos yang terdakwa terima dari saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS selaku pemilik kayu adalah sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per batang dan untuk itu terdakwa telah menerima uang muka ongkos dari saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Adapun kayu galam milik saksi LUGITO BUDDI Bin HARJO JAIS tersebut didapatkannya dengan cara membeli dari masyarakat Desa Teluk Adang Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser melalui koordinator yang terdakwa ketahui bernama PAK PIPIN seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per batang dan uang panjar yang telah terdakwa berikan adalah sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah)Atas kejadian tersebut, terdakwa beserta barang bukti lalu diamankan guna proses hukum lebih lanjut; ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a jo. Pasal 12 huruf k UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
