Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa YANGKI BABU Alias YANGKE Anak Dari MARTEN BABU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Saing Prupuk RT 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa YANGKI BABU Alias YANGKE Anak Dari MARTEN BABU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 01:30 WITA datang ke warung milik korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) yang berada di Desa Saing Prupuk RT 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk memesan kopi. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) berapa harga booking online (BO) short time, lalu korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) menjawab Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa sepakat dengan harga tersebut. Lalu Terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan, setelah selesai Terdakwa keluar dari kamar dan melanjutkan minum kopi. Sekira 15 menit kemudian Terdakwa mengajak korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) untuk masuk lagi ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan untuk yang kedua kalinya dengan kesepakatan membayar keseluruhannya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah selesai melakukan hubungan badan korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) memaksa Terdakwa agar menginap semalam dengan tarif Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menolaknya karena tidak memiliki uang, lalu Terdakwa terus dipaksa oleh korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) sehingga membuat Terdakwa merasa kesal dan emosi. Kemudian Terdakwa mengambil sebilah badik yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dari rumah dan diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan tangan kanan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung menusukkan sebilah badik tersebut sebanyak satu kali ke arah wajah korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian bibir, kemudian Terdakwa menusuk sebanyak satu kali ke arah wajah korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian pipi sebelah kanan, lalu Terdakwa menusuk sebanyak satu kali ke arah dada korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian tengah dada, selanjutnya menusuk sebanyak satu kali ke arah dada korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian kiri dada, lalu menusuk sebanyak dua kali ke arah leher korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian kiri leher, setelah itu Terdakwa menusuk sebanyak satu kali ke arah leher korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian kanan leher, kemudian Terdakwa menusuk sebanyak satu kali ke arah tangan korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian telapak tangan sebelah kanan. Setelah Terdakwa melihat korban terluka dan berlumuran darah, Terdakwa melarikan diri ke arah hutan sawit.
- Bahwa dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 068/VER/VI/2025 pada tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter jaga RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot terhadap korban atas nama PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan pada Keadaan Umum Kesadaran, Pemeriksaan Badan, Genitalia Luar dan Dalam, Anggota Gerak dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan pada seorang perempuan usia lima puluh tahun didapatkan memar pada pipi kanan dan luka robek pada bibir bawah luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul titik Ditemukan luka sayat pada telinga kiri koma leher sisi depan dan samping koma dada sisi depan koma telapak tangan kanan dan jari kelingking koma jari manis serta jari tengah tangan kiri titik Luka tersebut diakibatkan persentuhan benda tajam titik Kekerasan tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan mata pencaharian atau jabatannya titik.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
----- Bahwa Terdakwa YANGKI BABU Alias YANGKE Anak Dari MARTEN BABU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Desa Saing Prupuk RT 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------
- Bahwa Terdakwa YANGKI BABU Alias YANGKE Anak Dari MARTEN BABU pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira jam 01:30 WITA datang ke warung milik korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) yang berada di Desa Saing Prupuk RT 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk memesan kopi. Selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) berapa harga booking online (BO) short time, lalu korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) menjawab Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa sepakat dengan harga tersebut. Lalu Terdakwa dan korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan badan, setelah selesai Terdakwa keluar dari kamar dan melanjutkan minum kopi. Sekira 15 menit kemudian Terdakwa mengajak korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) untuk masuk lagi ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan untuk yang kedua kalinya dengan kesepakatan membayar keseluruhannya sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah selesai melakukan hubungan badan korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) memaksa Terdakwa agar menginap semalam dengan tarif Rp. 800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) namun Terdakwa menolaknya karena tidak memiliki uang, lalu Terdakwa terus dipaksa oleh korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) sehingga membuat Terdakwa merasa kesal dan emosi. Kemudian Terdakwa mengambil sebilah badik yang sebelumnya sudah Terdakwa bawa dari rumah dan diselipkan di pinggang sebelah kiri Terdakwa dengan tangan kanan Terdakwa. Lalu Terdakwa langsung menusukkan sebilah badik tersebut sebanyak satu kali ke arah wajah korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian bibir, kemudian Terdakwa menikam sebanyak satu kali ke arah wajah korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian pipi sebelah kanan, lalu Terdakwa menusuk sebanyak satu kali ke arah dada korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian tengah dada, selanjutnya menusuk sebanyak satu kali ke arah dada korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian kiri dada, lalu menusuk sebanyak dua kali ke arah leher korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian kiri leher, setelah itu Terdakwa menusuk sebanyak satu kali ke arah leher korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian kanan leher, kemudian Terdakwa menusuk sebanyak satu kali ke arah tangan korban PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm) dan mengenai bagian telapak tangan sebelah kanan. Setelah Terdakwa melihat korban terluka dan berlumuran darah, Terdakwa melarikan diri ke arah hutan sawit.
- Bahwa dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 068/VER/VI/2025 pada tanggal 20 Juni 2025 yang ditandatangani oleh dr. Khairunnisa selaku dokter jaga RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot terhadap korban atas nama PUJI RAHAYU Binti SUPARJO (Alm), setelah dilakukan pemeriksaan pada Keadaan Umum Kesadaran, Pemeriksaan Badan, Genitalia Luar dan Dalam, Anggota Gerak dengan kesimpulan Berdasarkan hasil pemeriksaan pada seorang perempuan usia lima puluh tahun didapatkan memar pada pipi kanan dan luka robek pada bibir bawah luka tersebut diakibatkan oleh persentuhan benda tumpul titik Ditemukan luka sayat pada telinga kiri koma leher sisi depan dan samping koma dada sisi depan koma telapak tangan kanan dan jari kelingking koma jari manis serta jari tengah tangan kiri titik Luka tersebut diakibatkan persentuhan benda tajam titik Kekerasan tersebut mengakibatkan halangan dalam menjalankan mata pencaharian atau jabatannya titik.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP |