Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2023/PN Tgt YAKUP HAJI MAKIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 02 Jun. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAKUP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.YAKUP
Tergugat
NoNama
1HAJI MAKIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TIMUR, C.Q. KANTOR WILAYAH PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN PASER C.Q. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah PERALIHAN HAK atas  tanah tertanggal 04 April 2006 seluas 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima  meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 1502/Desa Modang dari Haji Makih  kepada Yakup.
 3.    Menyatakan sah penguasaan atas tanah  seluas 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima  meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 1502/Desa Modang oleh  Penggugat.  
4.    Menyatakan sah tanah 2.625 m2 (dua ribu enam ratus dua puluh lima  meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No 1502/Desa Modang adalah milik Penggugat.  
5.    Menyatakan Tergugat wanprestasi terhadap Penggugat.
6.    Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik.
7.    Memberi izin atau kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama pemegang hak Haji Makih sesuai SHM 1502/Desa Modang selaku penjual untuk menandatangani akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) apabila ternyata Haji Makih selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, sekaligus Penggugat bertindak untuk atas namanya sendiri sebagai pembeli atas tanah objek aquo, guna pengurusan peralihan hak atas tanah atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.1502/Desa Modang atas nama Haji Makih di instansi Turut Tergugat.
8.    Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama Sertifikat Hak Milik No.1502/Desa Modang dari Haji Makih kepada Penggugat  atas dasar putusan pengadilan.
9.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
10.    Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak