| Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa SYAHRONI Bin H. MUHAMMAD BAHAR pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekira pukul 04.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kafe 99 Jl. Kusuma Bangsa Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 04.15 wita di halaman parkir belakang kafe 99 Jl. Kusuma Bangsa Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kaltim pada saat itu saksi korban NURPATI SRI RAHAYU (untuk selanjutnya disebut saksi korban) dan Terdakwa selesai karaoke kemudian saksi korban ditarik oleh Terdakwa untuk masuk ke dalam mobilnya namun saksi korban menolak dan saksi korban ditarik Terdakwa hingga terjatuh di tanah, pada saat saksi korban bangkit Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kearah mulut saksi korban sehingga saksi korban kembali terjatuh, kemudian datang teman saksi korban dan membawa saksi korban ke warung untuk diberikan minuman air hangat dengan menggunakan gelas kaca, lalu datang Terdakwa menarik paksa saksi korban untuk ikut, namun saksi korban melakukan perlawanan dengan memukulkan gelas kaca hingga pecah, kemudian Terdakwa mendorong saksi korban kembali sehingga pecahan kaca yang dipegang oleh saksi korban mengenai tangan saksi korban pada bagian kiri dan mengeluarkan banyak darah, setelah itu saksi korban di bawa ke rumah sakit.
- Bahwa Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 137/VER/XII/2025 pada tanggal 14 Desember 2025 yang ditandatangani oleh dr. Hanifah Inas selaku dokter jaga RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot, setelah memeriksa seseorang bernama NURPATI SRIRAHAYU setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan pasien sadar penuh dengan keadaan umum. Ditemukan luka robek pada lengan kiri dan kanan. Ditemukan luka lecet lutut kaki kanan. Luka tersebut menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencaharian untuk sementara waktu.
------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP |