Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2018/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH MISNALI Bin NETO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 112/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-638/Q.4.13/Epp.2/4/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISNALI Bin NETO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

--------- Bahwa terdakwa MISNALI Bin NETO  pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat rumah terdakwa yang beralamat di RT.01 Desa Batu Butok Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan, dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut:------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi HULFA SARIF (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa Aki Tower hasil kejahataannya bersama saksi WAHYU HIDAYAT yang diambil dari Tower Telkomsel yang beralamat di Sesubang Desa Batu Butok Kec. Muara Komam Kab. Paser . Kemudian saksi HULFA SARIF menawarkan Aki Tower tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas tawaran tersebut, awalnya terdakwa curiga aki tersebut merupakan barang hasil kejahatan, karena dalam kesehariannya, terdakwa tidak pernah melakukan jual beli besi bekas pada waktu malam hari dan dengan harga yang murah.Kemudian saksi HULFA SARIF mengatakan “kalau sampean tidak berani membelinya, kemana lagi saya menjualnya”, saksi HULFA SARIF juga mengatakan “bahwa aki tersebut merupakan barang lama, rusak dan diperoleh dari jauh”. Atas ucapan tersebut akhirnya terdakwa membeli Aki Telkomsel tersebut dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan Aki tersebut diperoleh dari jauh sehingga tidak akan diketahui oleh pemiliknya dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan apabila aki tersebut dijual kembali.

 

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 480 Ayat  (1)  KUHP-------------------

 

                                                                      A  T  A  U 

 

 

 

 

    KEDUA

--------- Bahwa terdakwa MISNALI Bin NETO  pada hari Senin tanggal 12 Februari 2018 sekira pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di RT.01 Desa Batu Butok Kec. Muara Komam Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah menarik keuntungan dari hasil sesuatu  benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Saksi HULFA SARIF (dilakukan penuntutan terpisah) mendatangi terdakwa di rumahnya dengan mengendarai sepeda motor membawa Aki Tower hasil kejahataannya bersama saksi WAHYU HIDAYAT yang diambil dari Tower Telkomsel yang beralamat di Sesubang Desa Batu Butok Kec. Muara Komam Kab. Paser . Kemudian saksi HULFA SARIF menawarkan Aki Tower tersebut kepada terdakwa dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), atas tawaran tersebut, awalnya terdakwa curiga aki tersebut merupakan barang hasil kejahatan, karena dalam kesehariannya, terdakwa tidak pernah melakukan jual beli besi bekas pada waktu malam hari dan dengan harga yang murah.Kemudian saksi HULFA SARIF mengatakan “kalau sampean tidak berani membelinya, kemana lagi saya menjualnya”, saksi HULFA SARIF juga mengatakan “bahwa aki tersebut merupakan barang lama, rusak dan diperoleh dari jauh”. Atas ucapan tersebut akhirnya terdakwa membeli Aki Telkomsel tersebut dengan harga Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dikarenakan Aki tersebut diperoleh dari jauh sehingga tidak akan diketahui oleh pemiliknya dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan apabila aki tersebut dijual kembali.

 

---------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 480 Ayat (2) KUHP--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya