| Dakwaan |
Dakwaan
---------- Bahwa Terdakwa I RASYID HENDRA Bin TAIRANI bersama – sama dengan Terdakwa II RISKI FAUZI Bin MULIANI dan Terdakwa III MANSUR SYAFI’I Bin MUSLIKAN pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025, atau setidak tidak pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di parkiran PT. BAYU SEJATI yang beralamat di Jalan Tambang RT 030, Desa Batu Kajang Kecamatan Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---
- Bahwa bermula pada hari jumat tanggal 21 Februari 2025, terdakwa I mengetahui adanya 1 (satu) unit mobil Fuel Truck dengan nomor unit 9108 milik PT. SIMS JAYA KALTIM terpakir di parkiran PT. BAYU SEJATI yang sedang rusak dan akan diperaiki, selanjutnya Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mengambil 1 (satu) unit flow meter fuel berwarna kuning dengan nomor seri 6243647723 yang ada di kendaraan tersebut, selanjutnya terdakwa I dan Terdakwa II pergi ke kontrakan Terdakwa III yang terletak di belakang gereja GPDI Desa Batu Kajang Kecamatan Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan mengajak terdakwa III untuk membantu mengambil 1 (satu) unit flow meter fuel tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA terdakwa I, terdakwa II dan Terdakwa III bersama – sama menuju ke parkiran PT. BAYU SEJATI yang beralamat di Jalan Tambang RT 030, Desa Batu Kajang Kecamatan Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan cara berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa nomor polisi milik terdakwa III dan membawa beberapa kunci pasring yang digunakan untuk mengambil flow meter fuel, dan sesampainya di lokasi tersebut kemudian para terdakwa mulai mengambil 1 (satu) unit flow meter fuel berwarna kuning dengan nomor seri 6243647723 yang berada di bagian belakang 1 (satu) unit mobil Fuel Truck dengan nomor unit 9108 milik PT. SIMS JAYA KALTIM dengan cara terdakwa II naik ke atas mobil dan membuka box tempat 1 (satu) unit flow meter fuel tersebut berada, kemudian terdakwa II melepas 1 (satu) unit flow meter fuel tersebut dengan menggunakan kunci pasring yang telah dibawa sebelumnya, sementara terdakwa I dan Terdakwa III berada di samping kendaraan untuk memantau situasi sekitar tempat kejadian, dan setelah 1 (satu) unit flow meter fuel berhasil dilepas kemudian diangkat oleh terdakwa II dan diserahkan kepada terdakwa I untuk selanjutnya dibawa oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa III ke kontrakan terdakwa III yang berlamat di belakang gereja GPDI Desa Batu Kajang Kecamatan Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya terdakwa I menyimpan 1 (satu) unit flow meter fuel berwarna kuning tersebut di kontrakan terdakwa III, sementara terdakwa III kembali ke tempat kejadian untuk menjemput terdakwa II dan pergi kembali ke kontrakan terdakwa III, dan setelah itu terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III pergi kerumah terdakwa II yang beralamat di Desa Songka RT 004 Kecamatan Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan membawa 1 (satu) unit flow meter fuel berwarna kuning dengan nomor seri 6243647723 untuk disimpan dan selanjutnya akan dijual kembali dan hasilnya akan dibagi ke para terdakwa.
- Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan persetujuan untuk mengambil 1 (satu) unit flow meter fuel berwarna kuning dengan nomor seri 6243647723 dari PT. SIMS JAYA KALTIM.
- Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut mengakibatakan PT. SIMS JAYA KALTIM mengalami kerugian sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |