Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2017/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH 1.TOTO ISWANTO Bin MAT ALWI.
2.DENDI KURNIAWAN Alias R Bin TAWI Alm
3.KARMIDI Bin RIJO Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-823/Q.4.13/Epp.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOTO ISWANTO Bin MAT ALWI.[Penahanan]
2DENDI KURNIAWAN Alias R Bin TAWI Alm[Penahanan]
3KARMIDI Bin RIJO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I TOTO ISWANTO Bin MAT ALWI bersama-sama dengan terdakwa II DENDI KURNIAWAN Alias R Bin TAWI (Alm), dan terdakwa III KARMIDI Bin RIJO (Alm) pada hari Jumat tanggal 10 Pebruari 2017 sekira jam 21.30.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Pebruari 2017 atau masih dalam tahun 2017 di kebun sawit saksi SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm) Desa Mendik Karya Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,milik saksi SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm), perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

  • Berawal para terdakwa berkumpul di rumah terdakwa III merencanakan untuk mengambil buah sawit di kebun sawit milik saksi SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm), selanjutnya para terdakwa menuju kebun sawit milik saksi SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm) menggunakan sepeda motor masing-masing yaitu terdakwa I berboncengan dengan terdakwa II menggunakan sepeda motor F1ZR warna biru dan terdakwa III menggunakan sepeda motor F1ZR warna putih, sebelum sampai kebun tersebut terdakwa I dan terdakwa II mampir mengambil 2 (dua) buah dodos di rumah terdakwa I, selanjutnya setelah sampai kebun sawit tersebut terdakwa I dan terdakwa II langsung mendodos buah sawit, sedangkan terdakwa III yang mengumpulkan buah sawit milik saksi SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm) tersebut tanpa ijin dan sepengetahuan saksi SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm), selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita para terdakwa menghentikan aksinya dan meninggalkan buah sawit tersebut di kebun sawit saksi SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm), terdakwa I dan terdakwa II kembali ke rumah terdakwa I, sedangkan terdakwa III kembali ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 01.00 Wita para terdakwa kembali ke kebun sawit tersebut masing-masing mengunakan sepeda motor yaitu terdakwa I menggunakan sepeda motor Satria FU warna hitam metalik KT-6245-EN, terdakwa II menggunakan sepeda motor F1ZR warna biru dan terdakwa III menggunakan sepeda motor F1ZR warna putih, kemudian para terdakwa memindahkan / melangsir buah sawit tersebut ke belakang rumah terdakwa I menggunakan sepeda motor beberapa kali, setelah selesai memindahkan kemudian para terdakwa kembali ke rumahnya masing-masing;
  • Bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 11.30 wita terdakwa I menuju ke rumah saksi ATIYA Binti TANU (Alm) yang beralamatkan di Jl. Surabaya RT. 002 Desa Mendik Karya Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur untuk menawarkan buah sawit tersebut dengan mengatakan buah sawit tersebut adalah hasil panen dari kebun sawit terdakwa I, selanjutnya saksi ATIYA Binti TANU (Alm) datang ke rumah terdakwa I menggunakan mobil pickup Toyota Hilux KT-8902-AS warna hitam mengambil buah sawit tersebut, setelah ditimbang buah sawit tersebut seberat 677 kilogram selanjutnya saksi ATIYA Binti TANU (Alm) memberikan uang sebesar Rp. 1.015.500,- (satu juta lima belas ribu lima ratus rupiah) kepada terdakwa I, namun sebelum membagi uang hasil penjualan para terdakwa diamankan pihak kepolisian;
  • Bahwa uang hasil penjualan buah sawit tersebut rencananya akan dibagi-bagi dan akan digunakan untuk keperluan sehari-hari para terdakwa;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi  SETIYANSYAH Bin MUHAMMAD LAHYA (Alm) mengalami kerugian sekitar Rp. 1.015.500,- (satu juta lima belas ribu lima ratus rupiah) atau lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).
Pihak Dipublikasikan Ya