Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2022/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-691/O.4.13/Enz.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
Kesatu:
----Bahwa Terdakwa SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO pada hari kamis tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di depan Gang Jambu No. 42 yang beralamat di Jl. Noto Sunardi RT 002/RW 003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Februari 2022 sekira pukul 11.00 WITA Tersangka SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO dihubungi oleh seseorang yang menggunakan privat number dan berkata “AMBIL DI BAWAH POT DEPAN GG JAMBU” kemudian Tersangka pergi ke depan Gang jambu yang beralamat di Jl. Noto Sunardi RT 002/RW 003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan mengambil sebuah kotak rokok yang isi 1 (satu) plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah di janjikan oleh Sdr. ROBY (Daftar Pencarian Orang/DPO) di sebuah pot di depan Gang Jambu tersebut kemudian Tersangka bawa pulang.
-    Bahwa Selanjutnya pada hari kamis tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 15.00 WITA Tersangka menelpon Sdr. AGUNG (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan berkata “MAU JUALAN KAH (SHABU)” lalu di jawab “IYA NANTI KU AMBIL”, kemudian sekira pukul 19.00 WITA Sdr.AGUNG (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Gang Jambu Jl. Noto Sunardi RT 002/RW 003 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur lalu Tersangka langsung memberikan sebanyak 4 (empat) paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu seberat 4 (empat) gram lalu berkata berkata kepada Sdr.AGUNG (DPO) “SATU GRAM NYA 2 JUTA” dan Sdr. AGUNG (DPO) menajwab “IYA NANTI KALAU LAKU SAYA KASIH UANGNYA” dan setelah itu Sdr. AGUNG (DPO) pergi, dimana terdakwa telah mendapat uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 1.000.000., dari Sdr. AGUNG (DPO).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 007/10966.00/2022 tanggal 28 Februari 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh FAHMI SYARIF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0.64 (nol koma enam empat) gram dan berat bersih 0.22 (nol koma dua dua) gram, kemudian disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02331/NNF/2022 tanggal 29 Maret 2022 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI S.Si, Apt., M. Si., APT, AJUN KOMISARIS BESAR NRP 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. KOMISARIS BESAR POLISI  NRP 66060735 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO dengan nomor 04628/2022/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto +  0,092 gram dan dikembalikan dengan berat netto +  0,051 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

ATAU

Kedua:
----Bahwa Terdakwa SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO pada hari kamis tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.15 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Hotel Bumi Paser kamar No. 102 B yang beralamat di Jl. Pangeran Mentri No. 1 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----
-    Bahwa berawal dari penangkapan Saksi SUGIH RAHMAWAN (dalam Penuntutan yang lain) yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekira pukul 01.00 WITA di Hotel Bumi Paser kamar No. 102 B yang beralamat di Jl. Pangeran Mentri No. 1 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur lalu Saksi SUGIH RAHMAWAN mengaku diberi atau mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari Tersangka selaku penyewa/tamu kamar hotel tersebut. Kemudian sekira pukul 01.15 WITA datang Tersangka SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO masuk kamar hotel tersebut dan langsung diamankan Saksi AHMAD RIFAI dan Saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya Anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) dan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening di duga narkotika jenis shabu yang diakui Tersangka miliknya, Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dan ditemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) lalu dilakukan penggeledahan terhadap kamar hotel dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang masih aktif, 2 (dua) buah bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik, dan 1 (satu) buah handphone merk “SAMSUNG” warna hitam yang diakui Tersangka kesemuanya milik Tersangka.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 007/10966.00/2022 tanggal 28 Februari 2022 yang ditandatangani oleh FAHMI SYARIF selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH. serta diketahui oleh FAHMI SYARIF selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0.64 (nol koma enam empat) gram dan berat bersih 0.22 (nol koma dua dua) gram, kemudian disisihkan 1 paket No. 1 dengan berat kotor 0.34 (nol koma tiga puluh empat) gram dan berat bersih 0.13 (nol koma tiga belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 02331/NNF/2022 tanggal 29 Maret 2022 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI S.Si, Apt., M. Si., APT, AJUN KOMISARIS BESAR NRP 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA SODIQ PRATOMO, S. Si., M. Si. KOMISARIS BESAR POLISI  NRP 66060735 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka SUNARDI Als NANAI Bin SUBROTO dengan nomor 04628/2022/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto +  0,092 gram dan dikembalikan dengan berat netto +  0,051 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----

 

Pihak Dipublikasikan Ya