Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. ANDRI IRAWAN Als ANDRE Bin HAMDANI RAHMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2912/O.4.13.3/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI IRAWAN Als ANDRE Bin HAMDANI RAHMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ANDRI IRAWAN Als ANDRE Bin HAMDANI RAHMAD pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah tempat penginapan Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun mendapat persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksplotasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA saat terdakwa sedang berada disebuah tempat penginapan Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdawka membuka aplikasi MiChat dengan nama akun “KIKI AZIBA” menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna orange dengan IMEI : 864997062770690 & 864997062770682 Alamat IP : 10.1.213.44 lalu terdakwa memposting foto saksi AZILA RAHMI diakun MiChat tersebut lalu membuat status dengan camption bahwa “ready sedang berada di grogot” dan terdakwa menunggu sampai ada pelanggan yang menyapa, kemudian setelah ada pelanggan yang menyapa lalu terdakwa memberikan informasi mengenai harga dan lokasi dengan percakapan “BO St’800 Guest House Bintang, Real Pict di album, COD”, kemudian setelah terjadi tawar menawar antara pelanggan dan terdakwa lalu sepakat dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu kali berhubungan badan (pelayanan seks) dengan saksi AZILA RAHMI, kemudian terdakwa memberi tahu alamat yang lebih detail kepada pelanggan yaitu kamar nomor 15 Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa memberi tahu saksi AZILA RAHMI agar bersiap – siap untuk menerima serta melayani pelanggan, kemudian setelah pelanggan tersebut tiba dikamar nomor 15 lalu terdakwa menunggu diluar kamar sampai saksi AZILA RAHMI selesai melakukan pelayanan seks terhadap pelanggannya, kemudian terdakwa menerima hasil keuntungan / upah dari saksi AZILA RAHMI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk satu kali pelanggan yang order jasa pelayanan seks kepada terdakwa, kemudian hingga pukul 23.30 WITA terdakwa mendapatkan 3 pelanggan untuk pelayanan seks terhadap saksi AZILA RAHMI
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA saat terdakwa sedang membeli makan di depan Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim datang anggota SatReskrim Polres Paser dan mengamankan terdakwa lalu terdakwa dibawa ke kamar 15 Guest House Bintang, kemudian dikamar tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna orange dengan IMEI : 864997062770690 & 864997062770682 Alamat IP : 10.1.213.44, 2 (dua) bungkus alat kontrasepsi (kondom) merk sutra, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ANDRI IRAWAN Als ANDRE Bin HAMDANI RAHMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang --------

 

ATAU

 

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa ANDRI IRAWAN Als ANDRE Bin HAMDANI RAHMAD pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat disebuah tempat penginapan Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum." yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 19.00 WITA saat terdakwa sedang berada disebuah tempat penginapan Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdawka membuka aplikasi MiChat dengan nama akun “KIKI AZIBA” menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna orange dengan IMEI : 864997062770690 & 864997062770682 Alamat IP : 10.1.213.44 lalu terdakwa memposting foto saksi AZILA RAHMI diakun MiChat tersebut lalu membuat status dengan camption bahwa “ready sedang berada di grogot” dan terdakwa menunggu sampai ada pelanggan yang menyapa, kemudian setelah ada pelanggan yang menyapa lalu terdakwa memberikan informasi mengenai harga dan lokasi dengan percakapan “BO St’800 Guest House Bintang, Real Pict di album, COD”, kemudian setelah terjadi tawar menawar antara pelanggan dan terdakwa lalu sepakat dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk satu kali berhubungan badan (pelayanan seks) dengan saksi AZILA RAHMI, kemudian terdakwa memberi tahu alamat yang lebih detail kepada pelanggan yaitu kamar nomor 15 Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim, kemudian terdakwa memberi tahu saksi AZILA RAHMI agar bersiap – siap untuk menerima serta melayani pelanggan, kemudian setelah pelanggan tersebut tiba dikamar nomor 15 lalu terdakwa menunggu diluar kamar sampai saksi AZILA RAHMI selesai melakukan pelayanan seks terhadap pelanggannya, kemudian terdakwa menerima hasil keuntungan / upah dari saksi AZILA RAHMI sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk satu kali pelanggan yang order jasa pelayanan seks kepada terdakwa, kemudian hingga pukul 23.30 WITA terdakwa mendapatkan 3 pelanggan untuk pelayanan seks terhadap saksi AZILA RAHMI
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 23.30 WITA saat terdakwa sedang membeli makan di depan Guest House Bintang Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim datang anggota SatReskrim Polres Paser dan mengamankan terdakwa lalu terdakwa dibawa ke kamar 15 Guest House Bintang, kemudian dikamar tersebut ditemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna orange dengan IMEI : 864997062770690 & 864997062770682 Alamat IP : 10.1.213.44, 2 (dua) bungkus alat kontrasepsi (kondom) merk sutra, uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

---------- Perbuatan ANDRI IRAWAN Als ANDRE Bin HAMDANI RAHMAD  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pihak Dipublikasikan Ya