Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2025/PN Tgt H. Iswan Sugiarto 1.Edwar Effendi
2.Rohana
3.Ansar
4.Nanang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Iswan Sugiarto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hernanda Septiawan Putra, S.H., S.Kom.H. Iswan Sugiarto
Tergugat
NoNama
1Edwar Effendi
2Rohana
3Ansar
4Nanang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Negara Kabupaten Paser
2Kelurahan Tanah Grogot
3Kecamatan Tanah Grogot
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum sebidang tanah yang diberi oleh Orang Tua Penggugat kepada Penggugat adalah tanah milik Penggugat dengan ukuran Panjang 45 meter, 34 meter, 11 meter, Lebar 15 meter, 20 meter, 35 meter, berbentuk huruf “L” dengan bukti Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 29 November 1999. Mengingat tanah Penggugat di Potong Jalan dan Penggugat tidak masalah bahkan dianggap pemotongan jalan tersebut berupa Wakaf, maka tanah Penggugat sekarang berukuran Panjang 34 meter, 28 meter. Lebar 15 meter, 11 meter sehingga Luasnya sekarang ialah 34 meter x 15 meter = 510 M2, 28 meter x 11 meter = 308 M2 Maka Luas Tanah keseluruhannya 510 M2 + 308 M2 = 818 M2.
4. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
Harga pasaran tanah tersebut permeternya saat ini Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), Luas Tanah Penggugat 818 M2 (Delapan Ratus Delapan Belas Meter Persegi). Jadi, Rp. 600.000,- X 818 M2 = Rp. 490.800.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
b. Kerugian Inmateriil
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari Para Tergugat yang mana Para Tergugat yang mengambil tanah Penggugat yang diberikan oleh Orang Tua Penggugat dengan bukti kepemilikan segel tahun 1986 dengan atas nama Muchtar, HT yang terletak di Jalan Gang Balai Benih RT. 005, RW. 004 Tanah Grogot dengan ukuran Panjang 45 meter dan 34 meter, Lebar 50 meter dan 30 meter, dengan batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatasan dengan Abd. Rahman / Nurhan dan Abd. Muis / Yakop, Sebelah Timur berbatasan dengan Sugimin, Sebelah Selatan berbatasan dengan Asmuni HS dan Jalan Gang Balai Benih 2, Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Gang Balai Benih / Tanah Pemda. Selanjutnya, tanah yang diberikan Penggugat oleh Orang Tua Penggugat dengan ukuran Panjang 45 meter, 34 meter, 11 meter, Lebar 15 meter, 20 meter, 35 meter berbentuk huruf “L” dengan bukti Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 29 November 1999 yang sudah pernah diperlihatkan kepada Para Tergugat. Sedangkan Para Tergugat tidak pernah menunjukkan Bukti kepemilikan Tanahnya, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
c. Jadi, Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah : Kerugian Materiil kalau dijual + Kerugian Inmateriil, adalah  = Rp. 490.800.000,- + Rp. 1.500.000.000,- = Rp. 1.990.800.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT.
6. Menyatakan segala bukti sertifikat atau surat-surat yang dijadikan dasar oleh Para Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap objek sengketa.
7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Para Tergugat dan juga rumah Para Tergugat yang dibangun di atas tanah Penggugat. dengan bukti kepemilikan segel tahun 1986 dengan atas nama Muchtar, HT yang terletak di Jalan Gang Balai Benih RT. 005, RW. 004 Tanah Grogot dengan ukuran Panjang 45 meter dan 34 meter, Lebar 50 meter dan 30 meter, dengan batas sebagai berikut : 
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Abd. Rahman / Nurhan dan Abd. Muis / Yakop
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Sugimin
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Asmuni HS dan Jalan Gang Balai Benih 2
d. Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Gang Balai Benih / Tanah Pemda.
Selanjutnya, tanah yang diberikan Penggugat oleh Orang Tua Penggugat dengan ukuran Panjang 45 meter, 34 meter, 11 meter, Lebar 15 meter, 20 meter, 35 meter, berbentuk huruf “L” selanjutnya Luas tanah Penggugat ialah 45 meter x 15 meter = 675 M2, 34 meter x 20 Meter = 680 M2, 11 meter x 35 meter = 385 M2. Selanjutnya 675 M2 + 680 M2 + 385 M2 = 1.740 M2 dengan bukti Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tertanggal 29 November 1999 yang sudah pernah diperlihatkan kepada Para Tergugat. Sedangkan Para Tergugat tidak pernah menunjukkan Bukti kepemilikan Tanahnya. Mengingat tanah Penggugat di Potong Jalan dan Penggugat tidak masalah bahkan dianggap pemotongan jalan tersebut berupa Wakaf, maka sekarang tanah Penggugat sekarang berukuran Panjang 34 meter, 28 meter. Lebar 15 meter, 11 meter sehingga Luasnya sekarang ialah 34 meter x 15 meter = 510 M2, 28 meter x 11 meter = 308 M2 Maka Luas Tanah seluruhnya 510 M2 + 308 M2 = 818 M2.
9. Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi serta pelaksanaan putusan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing.
10. Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat untuk menyesuaikan data dan administrasi pertanahan atau tata wilayah sesuai dengan isi putusan ini.
11. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat pelaksanaan putusan ini;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya  (Uitvoerbaar bij Voorraad).
13. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak