Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. FACHRUREZA AFIL FURQAN Als REZA Bin CHOLIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-885/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FACHRUREZA AFIL FURQAN Als REZA Bin CHOLIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Losmen Ilham Kamar 01 di Jl. Niaga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 pukul 01.30 WITA anggota Satresnarkoba mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh warga Setempat Saksi MUHAMMAD RIZKI Bin GUNAWAN;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi MUHARAM alias WAKIDO (di tahan dalam perkara lain) dengan cara untuk yang pertama pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa sedang berada di Sebuah Losmen Ilham Kamar 01 di Jl. Niaga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Kemudian Terdakwa menghubungi Saksi WAKIDO dan berkata “MAU ORDER” kemudian Saksi WAKIDO menjawab “COBA AKU CEK DULU” kemudian Terdakwa menjawab “PESAN 1 G HARGA BERAPA? TIMBANGANYA BERAPA, KALAU ADA ANTAR LANGSUNG” kemudian Saksi WAKIDO menjawab “IYA, NANTI AKU INFO” sekira ± 30 menit kemudian Saksi WAKIDO menghubungi Terdakwa dan berkata “ORANGNYA GAADA LAGI JALAN” kemudian Terdakwa menjawab “INI ADA ATAU ENGGA” dan Saksi WAKIDO tidak membalas pesan Terdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa melanjutkan aktifitas seperti biasa dan beristirahat. Kemudian Pada hari Selasa tanggal 03 Februari sekira pukul 11.25 WITA Terdakwa sedang berada di Sebuah Losmen Ilham di Jl. Niaga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan Saksi WAKIDO menghubungi Terdakwa dan berkata “P” kemudian Terdakwa menjawab “MANA” kemudian Saksi WAKIDO menjawab “JADIKAH BELINYA” kemudian Terdakwa menjawab “ANTAR CEPAT” Sekira Pukul 13.00 WITA Terdakwa sedang berada Di Sebuah Losmen Ilham kamar nomor 01 di Jl. Niaga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Saksi WAKIDO menghubungi Terdakwa dan berkata “OTW” kemudian Terdakwa menjawab “OK SAYA TUNGGU DI RUANG TUNGGU” Sekira ± 30 menit kemudian Terdakwa melihat Saksi WAKIDO sedang berada Di Depan Losmen Ilham di Jl. Niaga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghampiri Saksi WAKIDO dan Saksi WAKIDO memberikan Terdakwa 1 (satu) bungkus plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa mentrasfer uang sebesar Rp. 1.500.000,- ke dompet digital milik Saksi WAKIDO  dan Terdakwa berkata “INI SUDAH SAYA TRANSFER” kemudian Saksi WAKIDO menjawab “OKE”.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Merk “DIGITAL SCALE” Warna “HITAM”, Uang Tunai Sebesar Rp.250.000.-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Di atas meja dalam kamar Kemudian 1 (Satu) Buah Sedotan Plastik Warna “HITAM” , 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V2025” WARNA “SUNSET MELODY”No. Handphone “085246443585” Dengan No Imei “862695057656534” ditemukan diatas Kasur selanjutnya 1 (Satu) Paket  Plastik klip Sisa yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca Yang berisikan gumpalan yang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Closet Kamar Mandi Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan dari hasil Introgasi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa 1 (Satu) Paket  Plastik klip Sisa yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca Yang berisikan gumpalan yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut Di buang oleh Terdakwa pada Saat Terdakwa mendengar pintu di dobrak oleh petugas kepolisian dan barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 64/10966.00/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA MUH ASFAR serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01071/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL dengan nomor: 03419/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram dan nomor: 03420/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Losmen Ilham Kamar 01 di Jl. Niaga Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------

  • Berawal pada Hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 pukul 01.30 WITA anggota Satresnarkoba mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh warga Setempat Saksi MUHAMMAD RIZKI Bin GUNAWAN;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut di temukan 1 (Satu) Buah Timbangan Digital Merk “DIGITAL SCALE” Warna “HITAM”, Uang Tunai Sebesar Rp.250.000.-(Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Di atas meja dalam kamar Kemudian 1 (Satu) Buah Sedotan Plastik Warna “HITAM” , 1 (Satu) Buah Handphone Merk “VIVO V2025” WARNA “SUNSET MELODY”No. Handphone “085246443585” Dengan No Imei “862695057656534” ditemukan diatas Kasur selanjutnya 1 (Satu) Paket  Plastik klip Sisa yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca Yang berisikan gumpalan yang diduga Narkotika jenis sabu ditemukan di dalam Closet Kamar Mandi Kemudian dilakukan introgasi terhadap Terdakwa dan dari hasil Introgasi tersebut Terdakwa mengatakan bahwa 1 (Satu) Paket  Plastik klip Sisa yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 (Satu) Buah Pipet Kaca Yang berisikan gumpalan yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut Di buang oleh Terdakwa pada Saat Terdakwa mendengar pintu di dobrak oleh petugas kepolisian dan barang tersebut adalah milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 64/10966.00/2026 tanggal 04 Februari 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA MUH ASFAR serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 0,58 (nol koma lima delapan) gram dan berat bersih 0,12 (nol koma dua belas) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 01071/NNF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa FACHRUREZA AFIL FURQAN Alias REZA Bin CHOLIL dengan nomor: 03419/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram dan nomor: 03420/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya