Dakwaan |
DAKWAAN
Pertama :
----- Bahwa Terdakwa MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Pangeran Menteri RT.07, Desa Pasir Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 10.00 WITA di rumah yang beralamat Jl. Pangeran Menteri RT.07, Desa Pasir Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim, Terdakwa dihubungi oleh Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH dan berkata “SAUDARA BISA AMBILKAN KAH (NARKOTIKA JENIS SABU) SEHARGA Rp1.850.00 (Satu Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) KAYA WAKTU ITU” lalu Terdakwa menjawab “IYA SEBENTAR SAYA TANYAKAN DULU” kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. SAUDARA dan berkata “ADAKAH (NARKOTIKA JENIS SABU)?” Lalu Sdra. SAUDARA menjawab “ADA (NARKOTIKA JENIS SABU)” lalu Terdakwa menjawab “AKU MAU NGAMBIL (NARKOTIKA JENIS SABU) yang Rp1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)” lalu Sdra. SAUDARA menjawab “ADA (NARKOTIKA JENIS SABU) NANTI AKU JEJAKIN DI MUSEUM KERATON BELENGKONG” lalu Terdakwa menjawab “OKE” Sekira Pukul 11.00 WITA Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa sendiri yang beralamat Jl. Pangeran Menteri, RT.07 Desa Pasir Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser, Kaltim, Sdra. SAUDARA menghubungi Terdakwa dan berkata “SUDAH AKU TARUH DI DEPAN KERATON/MUSEUM DI KOTAK ROKOK SAMPOERNA NANTI UANGNYA TARUH DI DI SITU JUGA” lalu Terdakwa menjawab “OKE”. Kemudian Terdakwa menaruh/ menyimpan uang tunai sejumlah Rp1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) ke dalam bungkus rokok merk “SAMPOERNA” dan Terdakwa simpan di dalam saku celana yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa berjalan dari rumah yang beralamat Jl. Pangeran Menteri RT.07 Desa Pasir Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser Kaltim, menggunakan sepeda motor merk “SUZUKI FU 150” Warna PUTIH HITAM Dengan Nopol “KT 4489 EP” dengan nomor rangka “MH8BG41CABJ506179” No. Mesin “G420ID566357” ke tempat yang sudah dijanjikan oleh Sdr. SAUDARA. Sesampainya di depan Keraton/Museum Terdakwa melihat bungkus rokok merk "SAMPOERNA" kemudian Terdakwa turun dari motor dan mengambil bungkus rokok merk “SAMPOERNA” dan Terdakwa lihat di dalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa mengeluarkan bungkus rokok merk "SAMPOERNA"yang berisi uang tunai sejumlah Rp1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dari saku celana Terdakwa dan Terdakwa taruh di pinggir jalan di depan Keraton/Musium. Kemudian Terdakwa berjalan menggunakan sepeda motor merk “SUZUKI FU 150” Warna PUTIH HITAM Dengan Nopol “KT 4489 EP"” dengan Nomor rangka MH8BG41CABJ506179" No. Mesin “G420ID566357” menuju rumah Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH yang beralamat di Desa Laburan Baru Kec. Paser Belengkong Kab. Paser, Kaltim. Kemudian di perjalanan Terdakwa menghubungi Sdra. SAUDARA dan berkata “SUDAH SAYA AMBIL (NARKOTIKA JENIS SABU) UANGNYA DI SITU JUGA TARUH” lalu Sdra. SAUDARA menjawab “OKE” kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa sampai di sebuah bengkel di tempat Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH bekerja kemudian Terdakwa mendatangi Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH dan Terdakwa mengeluarkan bungkus rokok merk “SAMPOERNA” dan Terdakwa ambil 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Terdakwa berikan kepada Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH kemudian Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH memberi tahu Terdakwa untuk menunggu sebentar sekitar 15 Menit Kemudian Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH menghampiri Terdakwa dan memberikan uang tunai sejumlah Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) sembari berkata “NANTI KU TRANSFER SISANYA KALAU SUDAH LAKU TERJUAL” lalu Terdakwa menjawab “OKE” kemudian Terdakwa berpamitan pulang kepada Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH lalu Terdakwa berjalan ke rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Pangeran Menteri RT.07 Desa Pasir Belengkong Kec. Paser Belengkong Kab. Paser, Kaltim, dengan menggunakan Sepeda motor merk “SUZUKI FU 150” Warna PUTIH HITAM Dengan Nopol “KT 4489 EP” dengan Nomor rangka MH8BG41CABJ506179" No. Mesin “G420ID566357” di tengah perjalan Terdakwa singgah di warung untuk membeli BBM, rokok dan minuman dingin dengan menggunakan uang yang diberikan oleh Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH, dan uang yang Terdakwa habiskan Rp.150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan sisanya Terdakwa simpan kembali di dalam kantong saku celana yang Terdakwa gunakan. Kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah Terdakwa sesampainya di rumah Terdakwa yang beralamat Jl. Pangeran Menteri RT.07 Desa Pasir Belengkong Kec. Paser Belengkong Kab. Paser, Kaltim, Terdakwa menaruh unag tunai sejumlah Rp350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu) tersebut di atas meja ruang tamu dan Terdakwa beraktifitas seperti biasa.
- Kemudian, sekira Pukul 15.50 WITA ada beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian kemudian menanyakan kepada Terdakwa “APAKAH BENAR KAMU YANG MEMBERIKAN SABU KEPADA Saksi” lalu Terdakwa menjawab “IYA” kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Sdra. MUHAMMAD SUBHAN dan di temukan 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A23 5G” Warna Biru Muda No. IMEI “351004000530409” No. Hp “083825193436” dan Uang Tunai Sebesar Rp. 350.000, - (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak diatas meja dan diakui uang tersebut hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk “SUZUKI FU 150” Warna PUTIH HITAM Dengan Nopol “KT 4489 EP” dengan nomor rangka “MH8BG41CABJ506179” No. Mesin “G420ID566357” kemudian Terdakwa dan Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 194/10966.00/2025 Tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIAN Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 06682/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 22385/2025/NNF milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa Terdakwa MAHDA ROBI SAHRULLAH Als ROBI Bin HERMANSYAH baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 15.50 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Pangeran Menteri RT.07, Desa Pasir Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa berangkat dari rumah yang beralamat Jl. Pangeran Menteri RT.07 Desa Pasir Belengkong, Kec. Paser Belengkong, Kab. Paser Kaltim, menggunakan sepeda motor merk “SUZUKI FU 150” Warna PUTIH HITAM Dengan Nopol “KT 4489 EP” dengan nomor rangka “MH8BG41CABJ506179” No. Mesin “G420ID566357” menuju rumah Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH yang beralamat di Desa Laburan Baru Kec. Paser Belengkong Kab. Paser, Kaltim. Sesampainya di sebuah bengkel di tempat Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH bekerja kemudian Terdakwa mendatangi Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH dan Terdakwa mengeluarkan bungkus rokok merk “SAMPOERNA” dan Terdakwa ambil 1 (Satu) bungkus narkotika jenis sabu dan Terdakwa titipkan kepada Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH untuk disimpan, kemudian Terdakwa berpamitan pulang kepada Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH.
- Kemudian, sekira pukul 15.50 WITA ada beberapa orang mengaku dari petugas Kepolisian dan menanyakan kepada Terdakwa “APAKAH BENAR KAMU YANG MEMBERIKAN SABU KEPADA Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH” lalu Terdakwa menjawab “Iya”. Selanjutnya Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa Sdr. MUHAMMAD SUBHAN dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone Merk “SAMSUNG GALAXY A23 5G” Warna Biru Muda No. IMEI “351004000530409” No. Hp “083825193436” dan Uang Tunai Sebesar Rp. 350.000, - (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terletak di atas meja. Selanjutnya ditemukan 1 (satu) Unit Sepeda motor merk “SUZUKI FU 150” Warna PUTIH HITAM Dengan Nopol “KT 4489 EP” dengan nomor rangka “MH8BG41CABJ506179” No. Mesin “G420ID566357” kemudian Terdakwa dan Saksi NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 194/10966.00/2025 Tanggal 9 Juli 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan PT. PEGADAIANCabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO NIK P82952 dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI NRP. 98010590 serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN NIK. P82456 selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH berupa 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,72 gram dan berat bersih 0,44 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. LAB : 06682/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt., FILANTRI CAHYANI, A.Md., bahwa barang bukti dengan nomor : 22385/2025/NNF milik Terdakwa NASRI ARIYANDI Als EDI Bin NASARUDINSYAH adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menguasai, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan pelaku Industri Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter, ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
-------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |