| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
----- Bahwa Terdakwa M.Yusuf. BR alias Cupe bin Badwie pada hari Senin tanggal 08 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 23.00 WITA sampai dengan hari Selasa tanggal 09 bulan Juni tahun 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. R.A. Kartini, RT. 005, RW. 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 sekitar pukul 19.45 WITA, Terdakwa datang ke rumah saksi Bobby Kirandhama Sandy alias Bobby bin Makmur Ritonga. Selanjutnya saksi Bobby Kirandhama Sandy alias Bobby bin Makmur Ritonga menawarkan kepada Terdakwa untuk menggunakan sabu secara bersama-sama, kemudian saksi Bobby Kirandhama Sandy alias Bobby bin Makmur Ritonga dan Terdakwa mengonsumsi sabu tersebut. Setelah itu saksi Bobby Kirandhama Sandy alias Bobby bin Makmur Ritonga membuat 1 (satu) paket kecil sabu dan menyerahkannya kepada Terdakwa sebagai pembayaran hutang Terdakwa sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah. Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, saksi Hilman Rossaldy bin Makmur Ritonga datang ke rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa, Saksi M. Yusuf BR bin Badwie, dan saksi Hilman Rossaldy bin Makmur Ritonga kembali menggunakan sabu secara bersama-sama. Kemudian sekitar pukul 22.30 WITA Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan R.A. Kartini RT 005 RW 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
- Kemudian sekitar 23.00 WITA sdr. Dede (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menjawab bahwa narkotika jenis sabu yang dimaksud sdr. Dede tersedia. Selanjutnya sdr. Dede mendatangi rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa meminta sdr. Dede untuk mentransfer uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), setelah uang tersebut ditransfer oleh sdr. Dede kemudian Terdakwa mencari narkotika jenis sabu yang diminta sdr. Dede, kemudian Terdakwa Kembali ke rumahnya yang beralamat di Jalan R.A. Kartini RT 005 RW 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang diminta oleh sdr. Dede, selanjutnya sdr. Dede meninggalkan rumah Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 WITA, Terdakwa menyiapkan alat hisap bong lengkap dengan sedotan dan pipet kaca, kemudian mengambil sebagian narkotika jenis sabu dari paket yang baru dibelinya dan memasukkannya ke dalam pipet kaca. Selanjutnya Terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Setelah selesai digunakan, pipet kaca yang masih berisi sisa narkotika jenis sabu disimpan di dalam lemari kamar Terdakwa.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA berawal dari penangkapan terhadap saksi Hilman Rossaldy bin Makmur tim Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkpan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di di Jalan R.A. Kartini RT 005 RW 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas sabu, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A77S warna hitam dengan IMEI 864091048331965 dan nomor telepon 083890586853 yang berada di lantai ruang tamu. Bahwa barang bukti tersebut diakui seluruhnya milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 159/10966.00/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., gumpalan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan total berat beserta bungkusnya 2,96 (dua koma sembilan enam) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05267/NNF/2026 Tanggal 24 Juni 2026 dengan nomor barang bukti: 17117/2026/NNF, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap gumpalan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Bobby .Yusuf. BR alias Cupe bin Badwie pada hari Selasa tanggal 09 Juni Tahun 2026 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jl. R.A. Kartini, RT. 005, RW. 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WITA berawal dari penangkapan terhadap saksi Hilman Rossaldy bin Makmur tim Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkpan dan penggeledahan terhadap Terdakwa di sebuah rumah di di Jalan R.A. Kartini RT 005 RW 003, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Bahwa dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi gumpalan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong bekas sabu, uang tunai sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO A77S warna hitam dengan IMEI 864091048331965 dan nomor telepon 083890586853 yang berada di lantai ruang tamu. Bahwa barang bukti tersebut diakui seluruhnya milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 159/10966.00/2026 tanggal 09 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Yessy Widya Sari NIK. P83428, disaksikan oleh Brigpol Heru Setiawan, S.H., gumpalan kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan total berat beserta bungkusnya 2,96 (dua koma sembilan enam) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram, disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk uji sampel di Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Laboratorium Forensik Surabaya Polda Jawa Timur Nomor Lab.: 05267/NNF/2026 Tanggal 24 Juni 2026 dengan nomor barang bukti: 17117/2026/NNF, yang dibuat dan ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. selaku PS Kepala Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Selaku Kaur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan FILANTARI CAHYANI, A.Md. selaku Paur Narkoba Sub Bidang Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, telah dilakukan pemeriksaan terhadap gumpalan kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang berada dalam 1 (satu) buah pipet kaca milik Terdakwa, dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam BAB III Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |