Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Tgt MUHAMMAD NAWIR BIN ABD SAMAD Kepolisian Air dan Udara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Air dan Udara Polda Kaltim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2019
Nomor Surat 01/PP/SYS/XII/2019
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD NAWIR BIN ABD SAMAD
Termohon
NoNama
1Kepolisian Air dan Udara Republik Indonesia Cq. Kepolisian Air dan Udara Polda Kaltim
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Menyatakan menerima permohonan Pra Peradilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a Quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3.    Menyatakan tidak sah segala proses -  keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON;
4.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
5.    Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
 

Pihak Dipublikasikan Ya