| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa MANSUR. S Als MANSUR Bin SAHID pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di área belakang sebuah rumah yang terletak di Desa Mendik Bhakti RT. 003, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 September 2025 sekira pukul 13.50 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Mendik Bhakti RT. 003, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menelfon Sdra. ANTO (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud untuk membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu akan tetapi Sdra. ANTO (DPO) tidak menjawab. Tidak lama kemudian Sdra. ANTO (DPO) menelfon balik Terdakwa melalui Whatsapp dan berkata “KENAPA NELFON SUR?” selanjutnya Terdakwa menjawab “ADAKAH SHABU SATU KANTONG (5 GRAM) TO?” kemudian Sdra. ANTO (DPO) berkata “KAYANYA NGGAK CUKUP SUR KALAU SATU KANTONG (5GRAM) PALING ADA TIGA GRAM AJA ITU SHABUNYA GIMANA?” setelah itu Terdakwa menjawab “YA SUDAH NGGAK APA-APA YANG ADA AJA SUDAH SHABUNYA KAMU ANTARKAN KERUMAH” dan Sdr. ANTO berkata “OKE SEBENTAR LAGI AKU ANTARKAN SHABUNYA” selanjutnya Terdakwa menjawab “BERAPA ITU HARGA SHABUNYA TIGA GRAM?” setelah itu Sdra. ANTO (DPO) berkata “HARGA SHABUNYA LIMA JUTA EMPAT RATUS SUR” dan Terdakwa menjawab “OKE TO NANTI KUKASIH UANGNYA KES DIRUMAH” kemudian Sdra. ANTO (DPO) berkata “OKE SUR” setelah itu Terdakwa menutup telfon tersebut. Kemudian sekira pukul 17.30 WITA Sdra. ANTO (DPO) menelfon Terdakwa untuk memberitau Terdakwa bahwa Sdra. ANTO (DPO) sudah berada di belakang rumah Terdakwa dan sudah membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang Terdakwa pesan. Setelah Terdakwa menutup telfon dengan Sdra. ANTO (DPO) selanjutnya Terdakwa mengambil uang milik Terdakwa sebesar Rp.5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) didalam lemari kamar Terdakwa lalu membawa uang tersebut ke belakang rumah Terdakwa untuk Terdakwa bayarkan kepada Sdra. ANTO (DPO). Sesampainya Terdakwa dibelakang rumah Terdakwa kemudian Terdakwa melihat Sdra. ANTO (DPO) sudah berada di belakang rumah Terdakwa setelah melihat Terdakwa kemudian Sdra. ANTO (DPO) menghampiri Terdakwa. Selanjutnya Sdra. ANTO (DPO) memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 3 (tiga) gram kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah) kepada Sdra. ANTO (DPO) atas pembelian 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 3 (tiga) gram. Setelah Sdra. ANTO (DPO) menerima uang pembelian Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut kemudian Sdra. ANTO (DPO) pulang. Selanjutnya setelah Terdakwa menerima 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 3 (tiga) gram tersebut kemudian Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut kedalam kantong celana yang Terdakwa gunakan setelah itu membawanya masuk kedalam rumah Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa berada didalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 3 (tiga) gram tersebut dari dalam kantong celana Terdakwa setelah itu Terdakwa mengambil sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut dengan menggunakan sendok takar milik Terdakwa kemudian Terdakwa masukkan kedalam pipet kaca untuk Terdakwa konsumsi sendiri. Setelah Terdakwa selesai mengonsumsi Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa mengambil sisa dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa memecah/membaginya menjadi 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu. Setelah selesai memecah/membagi Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kemudian Terdakwa menyimpan 12 (dua belas) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak plastik berlakban hitam milik Terdakwa lalu Terdakwa letakkan di bawah kasur kamar Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung beristirahat di dalam kamar Terdakwa hingga pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 00.30 WITA datang Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS dan Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN serta beberapa orang dari pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS dan Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN serta beberapa orang dari pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat yang bernama Sdra. ALI SYAHBANAH Bin MASDAR. Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berlakban hitam di lantai kamar tepatnya disamping kasur yang setelah dibuka didalamnya ditemukan 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik klip warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hitam yang kesemua barang tersebut adalah diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 287/10966.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) 3,84 (tiga koma delapan empat) gram atau berat bersih (netto) 1,32 (satu koma tiga dua) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09332/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/77.a/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa MANSUR S. Als MANSUR Bin SAHID berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram dan diberi nomor bukti 29614/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak berat netto ±0,052 gram dikembalikan.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--
--------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
KEDUA
----Bahwa Terdakwa MANSUR. S Als MANSUR Bin SAHID pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Mendik Bhakti RT. 003, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang beristirahat di dalam kamar Terdakwa kemudian datang Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS dan Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN serta beberapa orang dari pihak kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa. Kemudian Saksi YANUARIUS DANI Anak Dari REMIGIUS dan Saksi RIO DWI JULIAN Bin JULIN serta beberapa orang dari pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat yang bernama Sdra. ALI SYAHBANAH Bin MASDAR. Selanjutnya dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak plastik berlakban hitam di lantai kamar tepatnya di bawah kasur yang setelah dibuka didalamnya ditemukan 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu, selanjutnya ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang setelah dibuka didalamnya ditemukan 2 (dua) bendel plastik klip kosong, 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik klip warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital. Selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hitam yang kesemua barang tersebut adalah diakui milik Terdakwa. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke kantor Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 287/10966.00/2025 tanggal 29 September 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 12 (dua belas) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) 3,84 (tiga koma delapan empat) gram atau berat bersih (netto) 1,32 (satu koma tiga dua) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 09332/NNF/2025 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 10 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S. Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/77.a/IX/RES.4.2./2025/Resnarkoba milik Terdakwa MANSUR S. Als MANSUR Bin SAHID berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 gram dan diberi nomor bukti 29614/2025/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa hasil pengujian sebanyak berat netto ±0,052 gram dikembalikan.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |