| Dakwaan |
Dakwaan :
KESATU
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa HADI NUR SUUD Bin AMARI pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 14.30 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di rumah Saksi MUHAMMAD ARSYAD Als. TOMI Bin ABDUL MALIK (dilakukan penuntutan terpisah) di Rt. 001 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mulanya pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wita saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi mendatangi rumah Sdr. JAIS (Belum Tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/VI/2017/Resnarkoba tanggal 19 Juni 2017) di Jalan Unocal Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 12.30 wita saksi Tri Harjanto Bin Siswo Suharjo dan saksi Muhammad Nurkholis Bin Abdul Rochim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika rumah kontrakan milik saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi di Rt. 01 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu mendatangi rumah kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan rumah dan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu / bong yang terbuat dari botol freshtea, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api. Selanjutnya Terdakwa beserta saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman berupa sabu-sabu, Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram disisihkan sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1428/NNF/2017 tanggal 22 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1182/2017/NNF berupa 1 (satu) akntong plastik berisi kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram dimusnahkan oleh Penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-------- Bahwa Terdakwa HADI NUR SUUD Bin AMARI pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 12.30 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di rumah saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi di Rt. 001 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
Mulanya pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekira pukul 14.00 wita bertempat di rumah saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi untuk membeli narkotika jenis sabu. Selanjutnya sekira pukul 14.30 wita saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi mendatangi rumah Sdr. JAIS (Belum Tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/VI/2017/Resnarkoba tanggal 19 Juni 2017) di Jalan Unocal Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 12.30 wita saksi Tri Harjanto Bin Siswo Suharjo dan saksi Muhammad Nurkholis Bin Abdul Rochim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika rumah kontrakan milik saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi di Rt. 01 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu mendatangi rumah kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan rumah dan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu / bong yang terbuat dari botol freshtea, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api. Selanjutnya Terdakwa beserta saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,35 (nol koma tiga lima) gram disisihkan sebanyak 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 1428/NNF/2017 tanggal 22 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Imam Mukti, S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor : 1182/2017/NNF berupa 1 (satu) akntong plastik berisi kristal warna putih tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,26 (nol koma dua enam) gram dimusnahkan oleh Penyidik dan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang bukti pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2017.
-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa HADI NUR SUUD Bin AMARI pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 12.30 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2017, bertempat di bertempat di rumah saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi di Rt. 001 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa menggunakan/mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi dengan cara saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi menyediakan bong atau alat hisap yang sudah dirakit terlebih dahulu, lalu sabu-sabu dimasukkan ke dalam pipet kaca tanpa sekop, kemudian pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek gas yang sudah dimodifikasi. Selanjutnya Terdakwa menghisap asap yang keluar secara bergatian dengan saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi dan Sdr. SURIANSYAH (Belum Tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/24/VI/2017/Resnarkoba tanggal 19 Juni 2017) sebanyak masing-masing 3 (tiga) kali hisapan. Setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut terdakwa merasa lebih kuat atau semangat bekerja.
Selanjutnya pada hari Senin tanggal 12 Juni 2017 sekira pukul 12.30 wita saksi Tri Harjanto Bin Siswo Suharjo dan saksi Muhammad Nurkholis Bin Abdul Rochim selaku Anggota Satuan Narkoba Polres Penajam Paser Utara yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika rumah kontrakan milik saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi di Rt. 01 Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, lalu mendatangi rumah kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan rumah dan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu / bong yang terbuat dari botol freshtea, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api. Selanjutnya Terdakwa beserta saksi Muhammad Arsyad Als. Tomi dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa shabu-shabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : KES.5/19/VI/2017/Poliklinik tanggal 12 Juni 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Syahroni dokter pemeriksa pada Poliklinik Polres Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama HADI NUR SUUD Bin AMARI yang diperiksa positif mengandung metamfetamina dan Amphetamine.
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------
|