INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
66/Pdt.P/2025/PN Tgt | ANDI RAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 66/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 22 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk mengganti Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor Akta Kelahiran 6260/AKI-CS/2010. Sebagaimana yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 31 Desember 2010 dan memberi ijin kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengganti Tahun Kelahiran di Akta Kelahiran Pemohon yang baru disesuaikan dengan Tahun Kelahiran yang tertera di buku Nikah Nomor 378/45/VIII/2014 , KTP Nik. 6401042306900003, dan Kartu Keluarga Nomor 6401040610160008. Pemohon yaitu dari:
Nama : ANDI RAHMAN
Tempat Tanggal Lahir: : MUARA PASIR, 23 JUNI 1989
MENJADI
Nama : ANDI RAHMAN
Tempat Tanggal Lahir : MUARA PASIR, 23 JUNI 1990
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor Akta Kelahiran 6260/AKI-CS/2010. Sebagaimana yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 31 Desember 2010. ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |