Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.B/LH/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. SUMARYANTO Bin SANTIMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 78/Pid.B/LH/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-379/O.4.13.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMARYANTO Bin SANTIMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa Sumaryanto bin Santimo pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 12.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa, tanggal 09 Januari 2024 Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan 1 (satu ) unit mobil Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nomor Polisi : KT 8906 EQ dengan membawa 7 (tujuh) jirigen plastik berkapasitas masing – masing 30 (tiga puluh) liter menuju ke SPBU Pasir belengkong untuk membeli BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis pertalite dan setibanya didekat SPBU Pasir Belengkong, Terdakwa memarkirkan mobil  Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nomor Polisi : KT 8906 EQ yang dikemudikannya dan berpindah ke mobil Toyota Calya warna Hitam dengan Nomor Polisi : KT 1095 IC yang sudah disiapkan oleh terdakwa didekat SPBU Pasir Belengkong.
  • Selanjutnya Terdakwa pergi ke SPBU Pasir Belengkong dengan menggunakan  mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nomor Polisi : KT 1095 IC yang telah dimodifikasi oleh terdakwa untuk menampung BBM jenis pertalite kemudian terdakwa melakukan pengisian BBM jenis pertalite melalui lubang pengisian BBM mobil Toyota Calya warna hitam dengan Nomor Polisi : KT 1095 IC untuk selanjutnya ditampung ke dalam tangki rakitan yang ada didalam mobil tersebut hingga terkumpul sebanyak 50 liter BBM jenis pertalite dan setelah terkumpul kemudian BBM jenis pertlite yang dibeli oleh Terdakwa tersebut dipindahkan ke jirigen plastik berkapasitas 30 liter yang ada di  mobil Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nomor Polisi : KT 8906 EQ dengan menggunakan selang dan hal tersebut dilakukan oleh Terdakwa secara berulang – ulang hingga 7 (tujuh) jirigen plastik berkapasitas 30 liter yang ada di mobil Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nomor Polisi : KT 8906 EQ terisi penuh dengan jumlah total BBM jenis pertalite yang berhasil dikumpulkan oleh terdakwa yakni sebanyak 300 (tiga ratus) liter dan terdakwa melakukan total pembayaran untuk membeli BBM jenis pertalite sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selanjutnya terdakwa mengangkut BBM jenis pertalite sebanyak 300 (tiga ratus) liter tersebut dengan menggunakan mobil  Daihatsu Grand Max warna Silver dengan Nomor Polisi : KT 8906 EQ untuk selanjutnya dijual kepada masyarakat dengan harga Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per liter.
  • Selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA, pada saat kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa tersebut melintas di Jalan Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, mobil yang dikemudikan oleh Terdakwa diberhentikan oleh petugas kepolisian untuk selanjutnya dilakukan pengecekan, setelah dilakukan pengecekan didalam mobil tersebut ditemukan BBM jenis Pertalite yang ditampung di dalam 7 (tujuh) Jirigent kapasitas 30 liter dan setelah ditanyakan terkait asal BBM tersebut terdakwa menjelaskan bahwa mendapatkan BBM jenis pertlaite dari SPBU Pasir belengkong dengan melakukan pengetapan secara berulang-ulang kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa beserta barang bukti lain yang ditemukan di bawa ke Polres Paser untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarakan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser Hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 yang dilaksanakan oleh MUHAMMAD AKBAR selaku karyawan SPBU 6476201 Tanah Grogot diperoleh hasil sebagai berikut :

NO.

JENIS BBM

KAPASITAS JIRIGEN

(LTR)

JUMLAH JIRIGEN

VOLUME (LTR)

1.

2.

PERTALITE

PERTALITE

 

30 LITERAN

100 LITERAN

7 JIRIGEN

1 TANGKI RAKITAN

210 LITER

100 LITER

 

  • Bahwa dalam hal melakukan pengangkutan dan niaga BBM jenis pertalite tersebut Terdakwa tidak memiliki izin/penugasan dari pemerintah.

 

Perbuatan Terdakwa Sumaryanto bin Santimo tersebut Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya