Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Tgt AKHMAD NAJIB 1.SISWANTO
2.HANDAYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 04 Nov. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKHMAD NAJIB
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.IAKHMAD NAJIB
Tergugat
NoNama
1SISWANTO
2HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.    Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan perbuatan Wanprestasi (Cidera janji) dan sangat merugikan Penggugat.
3.    Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang tanah seluas  300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang beserta bangunan Rumah diatasnya yang diakui dan diyakini sebagai harta milik bersama para Tergugat, terletak di RT. 06, Kelurahan Long Ikis, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser  dengan batas-batas sebagai berikut :
•    Sebelah utara berbatas dengan  Tanah Bpk Siagian
•    Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Bpk Gianto Deler
•    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya
•    Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Bpk Taher.
4.    Menyatakan Peranjian Jual beli tertanggal 24 Agustus 2017 antara Penggugat dengan para tergugat atas sebidang tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang beserta bangunan Rumah diatasnya yang diakui dan diyakini sebagai kekayaan harta milik bersama para Tergugat yang terletak di RT. 06, Kelurahan Long Ikis, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser  dengan batas-batas sebagai berikut :
•    Sebelah utara berbatas dengan  Tanah Bpk Siagian
•    Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Bpk Gianto Deler
•    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya
•    Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Bpk Taher
    Dinyatakan batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan.
5.    Menyatakan apabila para Tergugat tidak dapat membayar ganti rugi karena tidak ada lagi harta miliknya yang ada hanya Harta objek sengketa yang dikuasainya yang diakui dan diyakini sebagai harta kekayaan milik bersama Tergugat I dengan Tergugat II, maka Penggugat juga diberi hak izin untuk membantu menjualkan atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) yang beserta bangunan Rumah diatasnya, terletak di RT. 06, Kelurahan Long Ikis,
Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser  dengan batas-batas sebagai berikut :
•    Sebelah utara berbatas dengan  Tanah Bpk Siagian
•    Sebelah selatan berbatas dengan Tanah Bpk Gianto Deler
•    Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya
•    Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Bpk Taher
6.    Menghukum para Tergugat bersama untuk membayar ganti kerugian Materil dan Moril kepada Penggugat sebesar   Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
7.    Menghukum para Tergugat untuk tunduk atas putusan ini.
8.    Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ini.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak