Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.B/2019/PN Tgt TAUFIK,SH. DUWI PRATAMA Bin EKO PURNOMO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 127/Pid.B/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/Q.4.13/Eoh.2/07/2019
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUWI PRATAMA Bin EKO PURNOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa DUWI PRATAMA Bin EKO PURNOMO pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2019 bertempat di Jl. Negara Km.85, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mencoba mengambil barang sesuatu,  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, jika niat itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2019 sekira pukul 10.00 wita terdakwa berangkat dari rumah  yang beralamat di Desa Mendik, Rt.008, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur menuju Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna orange, dan setelah sampai di Jl. Negara Km.85, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, terdakwa melihat saksi NURPAIDAH Binti ALI MS yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam  didepan terdakwa dengan membawa tas yang digantung dibahu kiri, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil tas tersebut dan terdakwa langsung mendekati saksi NURPAIDAH Binti ALI MS dari arah kiri dan langsung menarik tas tersebut namun saksi NURPAIDAH Binti ALI MS memegang tas tersebut dengan erat dan terdakwa tetap menarik tas tersebut, melihat keadaan sekitar ramai dan terdakwa merasa takut lalu terdakwa melepaskan tas tersebut sehingga saksi NURPAIDAH Binti ALI MS terjatuh dari motornya, kemudian terdakwa melarikan diri kearah Kuaro.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi NURPAIDAH Binti ALI MS mengalami luka pada bagian pundak sebelah kiri, lengan hingga siku sebelah kiri dan lutut kaki sebelah kiri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya