Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H MUHAMMAD ASWAD Als SUAD Bin H. AJI IBRAHIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-985/O.4.13.3/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ASWAD Als SUAD Bin H. AJI IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWAD als SUAD bin H. AJI IBRAHIM pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi HERI di Perumahan Bukit Bambu Asri, RT 003, Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada hari Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, Terdakwa pergi ke rumah Saksi HERI yang terletak di Perumahan Bukit Bambu Asri, RT 003, Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, untuk menghadiri acara pernikahan Saksi HERI. Setibanya di rumah Saksi HERI sekitar pukul 19.00 WITA,  Sdr. FAISAL (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata, “Ada (shabu)?” Terdakwa menjawab, “Entar dulu, ku tanya dulu sama Heri.”  Sdr. FAISAL (DPO) menjawab, “Iya, sudah. Nanti kalau memang ada, aku kesitu.” Terdakwa menjawab, “Iya.” Terdakwa kemudian memberitahu Saudara Heri, “Ada Faisal, hubungi, nanya ada apa endak (shabu)?” Saksi HERI menjawab, “Yang berapa?” Terdakwa menghubungi  Sdr. FAISAL (DPO) dan bertanya, “Yang berapa, Sal?”  Sdr. FAISAL (DPO) menjawab, “Yang 200 aja.” Terdakwa menjawab, “Iya, sudah. Sini aja, langsung ketemu Heri. Aku di rumahnya ini.”  Sdr. FAISAL (DPO) menjawab, “Iya, tunggu aku. Nunggu istriku dulu.” Terdakwa menjawab, “Iya, sudah.” Selanjutnya pada Sekitar pukul 20.00 WITA,  Sdr. FAISAL (DPO) datang dan menghampiri Terdakwadan bertanya, “Mana Heri?” Terdakwa menjawab, “Itu, ada. Masih ngobrol sama keluarganya.”  Sdr. FAISAL (DPO) kemudian memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah menerima uang dari Sdr. FAISAL (DPO), Terdakwa langsung menyerahkannya kepada Saksi HERI dan berkata, “Itu sudah ada Faisal.” Terdakwa melihat Saksi HERI memberikan satu paket narkotika jenis shabu kepada Saudara Faisal. Setelah itu,  Sdr. FAISAL (DPO) berkata kepada Terdakwa, “Ayo, kita ke rumahmu.” Terdakwa menjawab, “Aku lagi nggak enak badan, Sal.”  Sdr. FAISAL (DPO) menjawab, “Iya, sudah. Ku bawa pulang aja ini shabunya, nggak apa-apa, kan?” Terdakwa menjawab, “Iya, bawa aja.”  Sdr. FAISAL (DPO) kemudian pergi. Setelah itu, Terdakwa pulang ke rumahnya di Desa Pasir Belengkong, RT 007, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Setibanya di rumah, Terdakwa pergi ke agen BRI Link untuk mengambil uang. Saat Terdakwa berada di agen BRI Link pada pukul 22.00 WITA, Sdr. DODOY (DPO) menghubungi Terdakwa dan bertanya, “Di mana?” Terdakwa menjawab, “Di Belengkong.” Sdr. DODOY (DPO) menjawab, “Di mana bisa dapat shabu?” Terdakwa menjawab, “Kamu di mana?” Sdr. DODOY (DPO) menjawab, “Aku di Jalan Nusantara Sangkuriman.” Terdakwa menjawab, “Iya, sudah. Tunggu aja di situ.” Terdakwa kemudian menuju Jalan Nusantara di Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, untuk bertemu dengan Sdr. DODOY (DPO). Setelah bertemu, Terdakwa bersama Sdr. DODOY (DPO) pergi ke rumah Saudara Heri, Sesampainya di depan rumah Saudara Heri, Terdakwa bertanya kepada Sdr. DODOY (DPO), “Ada berapa uangmu?” Sdr. DODOY (DPO) menjawab, “Uangku ada 200.” Terdakwa menjawab, “Oh iya, sudah. Aku juga 200.” Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. DODOY (DPO) mendatangi Saudara Heri. Sdr. DODOY (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara Heri, dan Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara Heri. Kemudian, Saksi HERI memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Sdr. DODOY (DPO). Setelah itu, Terdakwa dan Sdr. DODOY (DPO) pulang ke rumah Terdakwa. Sesampainya dirumah Terdakwa, Sdr. DODOY (DPO) masuk ke kamar Terdakwa dan mengambil alat bong dan pipet kaca dari dalam lemari milik Terdakwa dan langsung menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak satu paket, sedangkan satu paket narkotika jenis shabu milik Terdakwa disimpan di dalam buku catatan warna kuning yang diletakkan di atas kasur milik Terdakwa. Setelah menggunakan narkotika, Sdr. DODOY (DPO) menyimpan kembali bong dan pipet kaca di dalam lemari milik Terdakwa. Sdr. DODOY (DPO) kemudian pulang ke rumahnya. Selanjutnya, Terdakwa beristirahat di kamar karena merasa tidak enak badan.
  • Kemudian Pada hari Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi WAHYU bersama dengan beberapa anggota kepolisan lainnya yang telah mengamankan Saksi HERY selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi MULYADI dan ditemukan 1 (satu) buah buku catatan warna kuning di atas kasur yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) plastik klip kosong. Petugas juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10 5G warna hitam di atas kasur, serta 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan, dan 1 (satu) korek api gas warna hijau yang disimpan di dalam lemari milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02449/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 06628/NNF /2025 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 84/10966.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ASWAD als SUAD bin H. AJI IBRAHIM pada hari Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Pasir Belengkong, RT 007, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada hari Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa MUHAMMAD ASWAD als SUAD bin H. AJI IBRAHIM  didatangi Saksi ISWAHYUDI dan Saksi WAHYU bersama dengan beberapa anggota kepolisan lainnya yang telah mengamankan Saksi HERY  di rumahnya di selanjutnya Terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Saksi MULYADI dan ditemukan 1 (satu) buah buku catatan warna kuning di atas kasur yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) plastik klip kosong. Petugas juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 10 5G warna hitam di atas kasur, serta 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bong lengkap dengan sedotan, dan 1 (satu) korek api gas warna hijau yang disimpan di dalam lemari milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 02449/NNF/2025 tanggal 17 Maret 2025 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 06628/NNF /2025 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 84/10966.00/2025 tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 85/10966.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,20 (nol koma dua nol) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya