Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. IMUNG INDRIAWAN Als IMUNG Bin KASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/O.4.13.3/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMUNG INDRIAWAN Als IMUNG Bin KASAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa IMUNG INDRIAWAN Alias IMUNG Bin KASAN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Pada Hari Minggu Tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 02 Maret Tahun 2026 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di Sebuah Rumah Di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser yaitu Saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU dan Saksi YANUARIUS DANI.S.H Anak  Dari REMIGIUS mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa IMUNG INDRIAWAN Alias IMUNG Bin KASAN, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Sekdes setempat atas nama Saksi BASRI Bin JOHDAR MUSTAR, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “COKLAT” Setelah Dibuka Didalamnya Terdapat 16 (enam belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Dan 2 (dua) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik Di Atap Rumah. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk”INFINIX X6728” Berwarna “HIJAU” No. Imei “358221370240285” No. Hp “085849315204” Dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Di Lantai Kamar kemudian barang-barang tersebut di merupakan kepemilikan Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA saat Terdakwa berada di rumah Terdakwa yang berada di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur Bersama Saksi KETU kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. OM GONDRONG (DPO) dan Terdakwa berkata “OM ANTARKAN LAGI (SABU) kemudian Sdra. OM GONDRONG (DPO) berkata “IYA TUNGGU AJA TEMPAT BIASA” kemudian Terdakwa menjawab, “OKE” kemudian pada pukul 11.00 WITA Terdakwa Bersama dengan Saksi KETU pergi menuju kebun sawit di Blok 7 Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dengan berjalan kaki karena tidak jauh dari rumah Terdakwa Kemudian setelah sampai di kebun sawit Terdakwa dan Saksi KETU mengbrol sambil bermain Handphone kemudian pada pukul 13.00 WITA Sdra. OM GONDRONG datang dengan mengunakan mobil HILUX warna hitam dan langsung melempar bungkusan warna hitam dari jendela mobil kemudian sdra.OM GONDRONG langsung pergi kemudian Terdakwa mengambil bungkusan warna hitam tersebut dan Terdakwa buka dan di dalamnya terdapat 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih sekitar 15 gram kemudian Terdakwa mengambil sekitar 5 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kemudian Terdakwa berikan kepada Saksi KETU sebanyak 1 paket dengan berat kurang lebih 5 gram untuk Saksi KETU jual kemudian Terdakwa membungkus 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang beratnya kurang lebih 10 gram dengan mengunakan pelastik dan Terdakwa simpan di bawah pohon sawit kemudian setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Desa Sekurou Jaya Rt. 007 Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim dan Saksi KETU pulang kerumahnya yang juga tidak jauh dari rumah Terdakwa kemudian pada pukul 15.30 wita Terdakwa menhubungi Saksi KETU dan berkata “AYO KESAWITAN LAGI” dan Saksi KETU menjawab “IYA AYO” kemudian Terdakwa pergi menuju kebun sawit di Blok 7 Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian setelah Terdakwa sampai di kebun sawit tidak lama kemudian Saksi KETU juga sampai di kebun sawit kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang beratnya sekitar 10 gram yang Terdakwa simpan di bawah pohon sawit kemudian Terdakwa ambil sedikt dan Terdakwa gunakan Bersama – sama dengan Saksi KETU kemudian setelah Terdakwa dan Saksi KETU mengunakan narkotika jenis sabu Terdakwa di hubungi oleh sdra.RAHMAT (DPO) dan sdra.RAHMAT berkata “MAU AMBIL BAHAN (sabu)” DAN Terdakwa berkata “MAU AMBIL BERAPA” dan sdra.RAHMAT menjawab “ AMBIL 1 GRAM”  dan Terdakwa menjawab “OKE DATAGI TERDAKWA AJA DI KEBUN SAWIT BLOK 7” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan Terdakwa ambil sekitar 1 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kosong untuk Terdakwa berikan kepada sdra.RAHMAT nantinya kemudian pada pukul 16.30 wita sdra.RAHMAT datang menemui Terdakwa di kebun sawit Blok 7 Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa memberikan sdra.RAHMAT 1 paket narkotika jenis sabu kemudian sdra.RAHMAT memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) kemudian sdra. RAHMAT pergi setelah itu Terdakwa membungkus 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa kedalam pelastik dan Terdakwa simpan di bawah pohon sawit yang berada di blok 7 Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa kemudian pada hari jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa pergi kerumah Saksi KETU yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan Terdakwa menemui Saksi KETU dan Terdakwa mengajak Saksi KETU untuk pergi menuju Kebun sawit kemudian Terdakwa bersama Saksi KETU pergi menuju kebun sawit Blok 7 Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur setelah sampai di kebun sawit Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di bawah pohon sawit kemudian Terdakwa dan Saksi KETU mengunakan Narkotika jenis sabu secara bergantian kemudian setelah Terdakwa dan Saksi KETU mengunakan Narkotika jenis sabu setelah itu sdra.WITO menghubungi Terdakwa dan berkata “ MAU AMBIL BAHAN 1 GRAM” dan Terdakwa menjawab “IYA DATANG AJA KE KEBUN SAWIT BLOK 7) kemudian  setelah itu Terdakwa mengambil 1 paket narkotika milik Terdakwa yang beratnya sekitar 9 gram kemudian Terdakwa ambil sebanyak 1 gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kosong untuk Terdakwa berikan kepada sdra.WITO kemudian pada pukul 13.00 WITA sdra.WITO datang menemui Terdakwa dan Terdakwa langsung memberikan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 gram dan sdra.WITO memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu sdra.WITO pergi kemudian Terdakwa di hubungi oleh sdra.PETRUS dan sdra.PETRUS berkata ”AKU MAU AMBIL YANG DUA GRAM SETEGAH” dan Terdakwa menjawab “IYA DATANG AJA KE KEBUN SAWIT BLOK 7”  kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang tersisa sekitar 8 gram kemudian Terdakwa  ambil sekitar kurang lebih 2 gram setengah dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kosong untuk Terdakwa berukan kepada sdra.PETRUS kemudian pada pukul 15.30 WITA sdra.PETRUS datang menemui Terdakwa  kemudian Terdakwa memberikan sdra. PETRUS 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 2 gram setengah dan sdra.PETRUS memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.400.000,- (empat juta rupiah) kemudian sdra.PETRUS pergi kemudian Terdakwa membungkus 1 (satu) paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan pelastik dan Terdakwa simpan di bawah pohon sawit kemudian setelah itu Terdakwa dan Saksi KETU pulang kerumah kami masing-masing setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa selanjutnya melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa kemudian pada hari sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi sendiri menuju kebun sawit blok 7 Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian setelah sampai di kebun sawit blok 7 Terdakwa langsung mengambil 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di bawah pohon sawit kemudian setelah itu Terdakwa melihat Saksi KETU juga datang ke kebun sawit blok 7 kemudian Terdakwa dan Saksi KETU menggunakan narkotika jenis sabu Bersama-sama secara bergantian kemudian sekitar pukul 11.00 WITA sdra.RISKI menghubungi Terdakwa dan berkata “AKU MAU AMBIL YANG SETENGAH” dan Terdakwa berkata “IYA DATANG AJA KE KEBUN SAWIT” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang tersisa 5 gram setengah kemudian Terdakwa mengambil sekitar setengah gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kosong untuk Terdakwa berikan nanti kepada sdra.RISKI kemudian sdra.RISKI datang menemui Terdakwa dan Terdakwa memberikan sdra.RISKI 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar setengah gram dan sdra.RISKI memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.1000.000.- (satu juta rupiah) kemudian setelah itu sdra.RISKI pergi kemudian pada pukul 13.00 wita sdra.ILHAM menghubungi Terdakwa dan berkata “AKU MAU AMBIL BENDA MUNG YANG SETENGAH GRAM” dan Terdakwa berkata ”IYA DATANG AJA KE KEBUN” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang tersisa sekitar 5 gram kemudian Terdakwa ambil setengah gram dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kosong untuk Terdakwa berikan nanti kepada sdra.ILHAM kemudian sdra.ILHAM datang menemui Terdakwa dan Terdakwa memberikan sdra.ILHAM sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat sekitar setengah gram dan sdra.ILHAM meberikan Terdakwa uang sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setelah itu sdra.ILHAM pergi kemudian setelah itu sdra.HANUM menghubungi Terdakwa dan berkata “AKU AMU AMBIL YANG 200” dan Terdakwa menjawab “IYA KE KEBUN AJA” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang tersisa sekitar 4 gram setengah dan Terdakwa ambil sedikit dan Terdakwa msukan kedalam pelastik klip kososng kemudian sdra.HANUM datang dan Terdakwa memberikan sdra.HANUM sebanyak 1 paket dan sdra.HANUM memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sdra.HANUM pergi setelah itu sdra.MADOT menghubungi Terdakwa dan berkata “AKU MAU BELI YANG 200” dan Terdakwa berkata “IYA KEKEBUN AJA” kemudian Terdakwa mengambil lagi Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kosong kemudian sdra.MADOT datang dan Terdakwa langsung memberikan 1 paket narkotika jenis sabu kepada sdra.MADOT dan sdra.MADOT memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setelah itu sdra.MADOT pergi setelah itu Terdakwa di hubungi oleh sdra.SUPRI dan sdra.SUPRI berkata “AKU MAU AMBIL YANG 200 MUNG” kemudian Terdakwa menjawab ”IYA KE KEBUN AJA” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket Narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan Terdakwa ambil sedikit dan Terdakwa masukan kedalam pelastik klip kososng kemudian sdra.SUPRI datang dan Terdakwa langsung memberikan sdra.SUPRI 1 paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket kemudian sdra.SUPRI memberikanTerdakwa uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu sdra.SUPRI pergi kemudian setelah itu Terdakwa membungkus Narkotika jenis sabu milik Terdakwa sebanyak 1 paket dengan berat sekitar 4 gram dan Terdakwa simpan di bawah pohon sawit di blok 7 kemudian Terdakwa dan Saksi KETU pulang kerumah kami masing-masing kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa menghitung uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan uang tunai yang terkumpul dari hasil menjual Narkotika jenis sabu terdapat Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kemudian pada pukul 15.30 wita Terdakwa pergi kerumah Saksi KETU yang tidak jauh dari rumah Terdakwa kemudian setelah sampai di rumah Saksi KETU Terdakwa bertanya kepada sdra KETU “SUDAH ADA DANAKAH”  kemudian Saksi KETU menjawab “IYA ADA 2 JUTA” kemudian Saksi KETU memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa pergi menuju Bri Link yang juga tidak jauh dari rumah Terdakwa dan Saksi KETU setelah Terdakwa sampai di Bri Link Terdakwa memasukan uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) ke akun Sea Bank milik Terdakwa kemudian setelah Terdakwa memasukan uang ke akunn Sea Bank milik Terdakwa Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa kemudian setelah sampai di rumahnsekira pukul 17.10 wita Terdakwa mengirim uang sebesar Rp.7000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada sdra.OM GONDRONG kemudian setelah itu Terdakwa melakukan aktifitas Terdakwa seperti biasa, kemudian pada hari minggu tangal 01 Maret 2026 sekira pukul 11.00 wita Terdakwa pergi menuju kebun sawit blok 7 Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur setelah Terdakwa sampai di kebun sawit tidak lama kemudian Saksi KETU juga datang ke kebun sawit kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang Terdakwa simpan di bawah pohon sawit kemudian Terdakwa membagi 1 paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 17 paket Nakotika jenis sabu kemudian setealh itu sdra.IWAN menghubungi Terdakwa dan berkata “MINTA BAHANMU” dan Terdakwa menjawab “IYA NANTI KU ANTAR KERUMAH” kemudian Terdakwa mengambil 1 paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa dan 16 paket narkotika jenis sabu Terdakwa masukan kedalam dompet kecil dan Terdakwa bungkus dengan pelastik dan Terdakwa simpan di bawah pohon sawit kemudian Terdakwa pergi kerumah sdra.IWAN dan Terdakwa memberikan sdra.IWAN 1 paket narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket secara geratis kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa kemudian pada pukul 15.30 wita Terdakwa pergi ke kebun sawit di blok 7 dan mengambil dompet kecil yang berisi 16 paket narkotika jenis sabu dan Terdakwa bawa kerumah Terdakwa kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa Terdakwa menyimpan dompet kecil yang berisi 16 paket narkotika jenis sabu di atas atap rumah milik Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa pergi menemui sdra KETU di rumahnya setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi KETU Terdakwa bertanya kepada Saksi KETU “ADA KAH DANA BUAT SETORAN” dan Saksi KETU menjawab “IYA DA INI 2 JUTA” kemudian Saksi KETU meberikan Terdakwa uang sebesar Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) kemudian Terdakwa pergi menuju Bri Link dan Terdakwa measukan uang Rp.2000.000,- (dua juta rupiah) kedalam akun Sea Bank Terdakwa melalui Bri Link kemudian setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa kemudian sekira pukul 20.00 wita Terdakwa pergi lagi kerumah Saksi KETU dan mengajak Saksi KETU pergi ke kebun sawit blok 7 kemudian setelah sampai di kebun sawit Saksi KETU memberikan Terdakwa uang sebesar Rp.1000.0000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa dan Saksi KETU mengunakan Narkotika jenis sabu yang di bawa Saksi KETU secara bergntian kemudian setelah mengunakan Narkotika jenis sabu kemudian Terdakwa dan Saksi KETU pulang kerumah kami masing-masing  kemudian setelah Terdakwa sampai di rumah pada pukul 21.53 wita Terdakwa mengirimkan uang kepada sdra.OM GONDRONG sebesar Rp.7000.000,- (tujuh juta rupiah) melalui akun sea bank milik Terdakwa kemudian setelah itu  Terdakwa istirahat kemudian pada hari senin tanggal 02 maret 2026 sekira pukul 03.00 wita datang beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal mengaku dari petugas kepolisian dan langsung mengamankan Terdakwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “COKLAT” Setelah dibuka didalamnya Terdapat 16 (enam belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Dan 2 (dua) Buah Sendok Takar yang terbuat dari Sedotan Plastik di atap rumah. ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk”INFINIX X6728” Berwarna “HIJAU” No. Imei “358221370240285” No. Hp “085849315204” dan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) di Lantai Kamar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 69/10966.00/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA JALISTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 16 (enam belas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,86 (empat koma delapan enam) gram dan berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma nol sebelas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 02132/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa IMUNG INDRIAWAN Alias IMUNG Bin KASAN dengan nomor: 07261/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram dan nomor: 03420/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa IMUNG INDRIAWAN Alias IMUNG Bin KASAN pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Sebuah Rumah di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  -------------------------

  • Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Pada Hari Minggu Tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 10.00 WITA Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan pada hari Senin tanggal 02 Maret Tahun 2026 sekira pukul 03.00 WITA bertempat di Sebuah Rumah Di Desa Sekurou Jaya RT. 007 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur anggota Sat Resnarkoba Polres Paser yaitu Saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU dan Saksi YANUARIUS DANI.S.H Anak  Dari REMIGIUS mengamankan 1 (satu) orang laki laki atas nama Terdakwa IMUNG INDRIAWAN Alias IMUNG Bin KASAN, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Sekdes setempat atas nama Saksi BASRI Bin JOHDAR MUSTAR, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) Buah Dompet Kecil Berwarna “COKLAT” Setelah Dibuka Didalamnya Terdapat 16 (enam belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu Dan 2 (dua) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik Di Atap Rumah. Ditemukan 1 (satu) Buah Handphone Merk”INFINIX X6728” Berwarna “HIJAU” No. Imei “358221370240285” No. Hp “085849315204” Dan Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Di Lantai Kamar kemudian barang-barang tersebut di merupakan kepemilikan Terdakwa, atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 69/10966.00/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh YESSY WIDYA SARI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPDA JALISTYA WISNO SAPUTRA serta diketahui oleh YESSY WIDYA SARI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 16 (enam belas) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 4,86 (empat koma delapan enam) gram dan berat bersih 1,5 (satu koma lima) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,32 (nol koma tiga dua) gram dan berat bersih 0,11 (nol koma nol sebelas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 02132/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dari Laboratorium Forensik POLDA JAWA TIMUR yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa IMUNG INDRIAWAN Alias IMUNG Bin KASAN dengan nomor: 07261/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,017 (nol koma nol tujuh belas) gram dan nomor: 03420/2026/NNF yang berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram adalah benar Identifikasi Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya