Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2026/PN Tgt ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H. MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2421/O.4.13.3/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADHIYAKSA PANJI ALFALAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

            PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026 Jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Kerta Bhakti Rt. 006 Kec Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---

  • Pada hari minggu tanggal 05 juli 2026 sekira Jam 17.00 wita di jalan kebun sawit blok 16 Desa Kerta Bhakti Terdakwa menelpon Sdr.DANI (DPO) dengan maksud untuk mengajak Sdr.DANI (DPO) untuk muat buah sawit dan sekaligus membeli sabu, sekitar Jam 20.00 wita Terdakwa berangkat menuju rumah Sdr.DANI (DPO) yang berada di Desa Tiwei Kec.Long Ikis Kab.Paser Kalimantan Timur, pada sekira Jam 21.30 wita terdakwa bertemu Sdr.DANI (DPO) dirumah Sdr.DANI (DPO) yang beralamat di Desa Tiwei Kec.Long Ikis Kab.Paser Kalimantan Timur kemudian Terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp.850.000,- lalu Terdakwa berikan kepada Sdr.DANI (DPO) sambil berkata kepada Sdr.DANI (DPO) “AKU BELI DAN Rp.850.000”, setelah itu Sdr.DANI (DPO) menerima uang Terdakwa kemudian Sdr.DANI (DPO) langsung masuk ke dalam rumah Sdr.DANI (DPO), kurang lebih 5 menit kemudian Sdr.DANI (DPO) keluar rumah dengan membawa 1 (satu) bungkus klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih ½ gram lalu (satu) bungkus klip berisi narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada Terdakwa selanjutnya sabu tersebut Terdakwa simpan didalam kantong celana yang terdakwa kenakan.
  • Pada Hari Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026 Jam 22.30 Wita bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Kerta Bhakti Rt. 006 Kec Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat An saksi PAIMIN Bin KARNO , dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 10 (sepuluh) Buah Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah sendok Takar Warna “PUTIH”, 1 (satu) Buah Korek Api, 3 (tiga) Buah Kotak Rokok Merk “TROY” warna “HITAM",1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y19S” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “861631070628532” No Hp “082252474058”, 1 (satu) Unit Mobil Merk “MITSUBISHI L200” Warna “HIJAU MUTIARA SILVER” Dengan Nomor Rangka “MMBJNK7405D010011” Dan Nomor Mesin “4D56BU8645” Beserta Kunci, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa  MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO atas kejadian tersebut Terdakwa  MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor:    161/10966.00/2026 tanggal 05 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL NRP.03020555, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :06436/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 20825/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,010 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. -----------------------------------------------

 

ATAU

            KEDUA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026 Jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Kerta Bhakti Rt. 006 Kec Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Pada Hari Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026 Jam 22.30 Wita bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Kerta Bhakti Rt. 006 Kec Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat An saksi PAIMIN Bin KARNO , dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 10 (sepuluh) Buah Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah sendok Takar Warna “PUTIH”, 1 (satu) Buah Korek Api, 3 (tiga) Buah Kotak Rokok Merk “TROY” warna “HITAM",1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y19S” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “861631070628532” No Hp “082252474058”, 1 (satu) Unit Mobil Merk “MITSUBISHI L200” Warna “HIJAU MUTIARA SILVER” Dengan Nomor Rangka “MMBJNK7405D010011” Dan Nomor Mesin “4D56BU8645” Beserta Kunci, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa  MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO atas kejadian tersebut Terdakwa  MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor:    161/10966.00/2026 tanggal 05 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL NRP.03020555, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :06436/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 20825/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,010 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026 Jam 22.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Kerta Bhakti Rt. 006 Kec Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------

  • Pada hari minggu tanggal 05 juli 2026 sekira Jam 23.00 wita saat Terdakwa sedang muat sawit Terdakwa beristirahat lalu mengeluarkan 1 (satu) bungkus sabu narkotika jenis dan Terdakwa ambil isinya sedikit kemudian sabu yang sudah diambil dimasukan  kedalam pipet kaca lalu Terdakwa konsumsi sendiri kurang lebih 5 (lima) kali hisapan, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Kerta Bhakti kemudian 1 (satu) bungkus sabu milik terdakwa dimasukkan kedalam kotak rokok Troy lalu disimpan dibawah jok Mobil Merk “MITSUBISHI L200” Warna “HIJAU MUTIARA SILVER” Dengan Nomor Rangka “MMBJNK7405D010011” Dan Nomor Mesin “4D56BU8645.
  • Pada hari senin tanggal 06 juli 2026 sekira Jam 08.00 wita saat Terdakwa sedang dirumah Desa Kerta Bhakti datang Sdr.EKO (DPO) selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu yang Terdakwa simpan dibawah jok mobil  dan mengambil isinya sedikit dan Terdakwa isikan kedalam pipet kaca kemudian Terdakwa mengajak Sdr.EKO (DPO) untuk mengkonsumsi sabu yang ada dipipet kaca kurang lebih masing-masing 5 (lima) kali hisapan selanjutnya sekitar Jam 17.00 wita Terdakwa pergi muat sawit di Desa Tiwei dan pada saat muat sawit tersebut Terdakwa mengkonsumsi sabu lagi kurang lebih 4 (empat) kali hisapan.
  • pada hari selasa tanggal 07 juli 2026 sekira Jam 17.00 wita saat Terdakwa lagi muat sawit di Desa Long Gelang Kec.Long Ikis Terdakwa mengkomsumsi sabu lagi kurang lebih 4 (empat) kali hisapan selanjutnya sisa sabu didalam plastic klip Terdakwa masukkan kedalam kotak rokok Troy lalu Terdakwa simpan dibawah jok Mobil Merk “MITSUBISHI L200” Warna “HIJAU MUTIARA SILVER” Dengan Nomor Rangka “MMBJNK7405D010011” Dan Nomor Mesin “4D56BU8645”.
  • Pada Hari Selasa tanggal 07 bulan Juli tahun 2026 Jam 22.30 Wita bertempat Di Sebuah Rumah Di Desa Kerta Bhakti Rt. 006 Kec Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser mengamankan Terdakwa MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO, pada saat di lakukan penggeledahan badan dan tempat lainya yang disaksikan oleh Ketua Rt setempat An saksi PAIMIN Bin KARNO , dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan  1 (Satu) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 10 (sepuluh) Buah Plastik Klip Kosong, 1 (satu) Buah sendok Takar Warna “PUTIH”, 1 (satu) Buah Korek Api, 3 (tiga) Buah Kotak Rokok Merk “TROY” warna “HITAM",1 (satu) Buah Handphone Merk “VIVO Y19S” Warna “HITAM” Dengan No. Imei “861631070628532” No Hp “082252474058”, 1 (satu) Unit Mobil Merk “MITSUBISHI L200” Warna “HIJAU MUTIARA SILVER” Dengan Nomor Rangka “MMBJNK7405D010011” Dan Nomor Mesin “4D56BU8645” Beserta Kunci, Kemudian barang-barang tersebut di akui milik Terdakwa  MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO atas kejadian tersebut Terdakwa  MUHAMMAD ANDRI Als PINO Bin RUSLI ANTO beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor:    161/10966.00/2026 tanggal 05 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh TAUFIK ISMAIL NRP.03020555, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,24 (nol koma dua empat) gram, dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :06436/NNF/2026 tanggal 22 Juli 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 20825/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,010 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor: R/116/VIII/2026/KES yang ditandatangani oleh ARI MUNANDAR selaku KASI DOKKES POLRES PASER menerangkan pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 jam 12.48 WITA telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif atas nama MUHAMMAD ANRI Als PINO Bin RUSLI ANTO dengan hasil pemeriksaan Positif Amphetamine dan Positif Metamphetamina.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya