Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2026/PN Tgt ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H. WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-972/O.4.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ILHAM MISBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH pada hari Hari Rabu Tanggal 25 Februari 2026 Sekira Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl.Ra.Kartini Gg.Citra II  Kec. Tanah Grogot  Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wita, saat Terdakwa berada di kamar kos di Jl. Ra. Kartini Gg. Citra II bersama Sdr. Uci, Terdakwa bertanya kepada Sdr. Uci untuk mencari sabu. Sdr. Uci kemudian mengenalkan Terdakwa kepada Sdr. Johan. Bahwa sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Johan dan menyepakati pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kekurangannya disepakati akan dibayar kemudian. Bahwa sekira pukul 12.30 Wita, Sdr. Johan datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Terdakwa. Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam hal jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara apabila ada teman Terdakwa yang menghubungi, Terdakwa akan memberitahukan kepada Sdr. Johan. Sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Sdr. Moncos yang hendak membeli sabu senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa kemudian memecah atau membagi sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram tersebut menjadi 4 (empat) paket. Rinciannya adalah: 1 (satu) paket harga Rp 600.000,-, 2 (dua) paket dengan harga Rp 200.000,-, dan sisanya 1 (satu) paket seberat kurang lebih ½ (setengah) gram disimpan ke dalam kotak rokok merk Marlboro warna Hitam Ungu milik Terdakwa. Bahwa sekira pukul 16.30 Wita, Sdr. Moncos datang ke kamar kos dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu, lalu Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Moncos. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sdr. Johan. Atas sisa hutang sebelumnya, Sdr. Johan mengarahkan Terdakwa untuk memberikan sabu senilai Rp 200.000,- kepada Sdr. Uci sebagai pengganti.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wita, saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi kamar kos di Jl. Ra. Kartini Gg. Citra II, saksi Taufik dan saksi Jalistya (petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Paser) datang melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saksi Rudy Hendrawan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna Hitam Ungu di atas meja di dalam kamar yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut memiliki berat Bruto: 0,72 Gram dan Netto: 0,22 Gram. Bahwa petugas juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Tecno Spark 30 Pro di dalam kantong celana Terdakwa. Bahwa penggeledahan dilanjutkan ke rumah Terdakwa di Jl. Bhayangkara Rt.006 Rw.003 yang disaksikan Ketua RT Sdr. Jasman. Petugas menemukan 5 (lima) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok takar. Bahwa Terdakwa mengakui 2 (dua) paket sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Johan dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan sendiri secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 02134/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 75/10966.00/2026 tanggal 26 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------

 

ATAU

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH pada hari Kamis tanggal 26 bulan Februari tahun 2026 pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Di Di Sebuah Kamar Kos Di Jl.Ra.Kartini Gg.Citra II Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 11.00 Wita, saat Terdakwa berada di kamar kos di Jl. Ra. Kartini Gg. Citra II bersama Sdr. Uci, Terdakwa bertanya kepada Sdr. Uci untuk mencari sabu. Sdr. Uci kemudian mengenalkan Terdakwa kepada Sdr. Johan. Bahwa sekira pukul 12.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Johan dan menyepakati pembelian Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) gram seharga Rp 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan kekurangannya disepakati akan dibayar kemudian. Bahwa sekira pukul 12.30 Wita, Sdr. Johan datang menemui Terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu tersebut kepada Terdakwa. Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam hal jual beli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara apabila ada teman Terdakwa yang menghubungi, Terdakwa akan memberitahukan kepada Sdr. Johan. Sekira pukul 14.00 Wita, Terdakwa dihubungi oleh temannya bernama Sdr. Moncos yang hendak membeli sabu senilai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Bahwa Terdakwa kemudian memecah atau membagi sabu seberat kurang lebih 1 (satu) gram tersebut menjadi 4 (empat) paket. Rinciannya adalah: 1 (satu) paket harga Rp 600.000,-, 2 (dua) paket dengan harga Rp 200.000,-, dan sisanya 1 (satu) paket seberat kurang lebih ½ (setengah) gram disimpan ke dalam kotak rokok merk Marlboro warna Hitam Ungu milik Terdakwa. Bahwa sekira pukul 16.30 Wita, Sdr. Moncos datang ke kamar kos dan Terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) paket sabu, lalu Terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari Sdr. Moncos. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Sdr. Johan. Atas sisa hutang sebelumnya, Sdr. Johan mengarahkan Terdakwa untuk memberikan sabu senilai Rp 200.000,- kepada Sdr. Uci sebagai pengganti.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 00.15 Wita, saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar mandi kamar kos di Jl. Ra. Kartini Gg. Citra II, saksi Taufik dan saksi Jalistya (petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Paser) datang melakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa. Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT setempat, Saksi Rudy Hendrawan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna Hitam Ungu di atas meja di dalam kamar yang di dalamnya berisi 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih bening diduga Narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut memiliki berat Bruto: 0,72 Gram dan Netto: 0,22 Gram. Bahwa petugas juga menemukan 1 (satu) buah handphone merk Tecno Spark 30 Pro di dalam kantong celana Terdakwa. Bahwa penggeledahan dilanjutkan ke rumah Terdakwa di Jl. Bhayangkara Rt.006 Rw.003 yang disaksikan Ketua RT Sdr. Jasman. Petugas menemukan 5 (lima) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok takar. Bahwa Terdakwa mengakui 2 (dua) paket sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Sdr. Johan dengan maksud untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan dan untuk digunakan sendiri secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 02134/NNF/2026 tanggal 13 Maret 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. WISNU RAMADHAN SAPUTRA Als WISNU Bin HADRIANSYAH terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 75/10966.00/2026 tanggal 26 Februari 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.72 (nol koma tujuh puluh dua) gram dan berat bersih 0.22 (nol koma dua puluh dua) gram.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.


----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU  No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya