INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT NOTO SUNARDI | IPAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 54.708.463,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 54.708.463,- ( LIMA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS DELAPAN RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
51.564.077,- ( LIMA PULUH SATU JUTA LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU TUJUH PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 3.144.386,- ( TIGA JUTA SERATUS EMPAT PULUH EMPAT RIBU TIGA RATUS DELAPAN PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SURAT KETERANGAN PENGUASAAN DAN KEPEMILIKAN BANGUNAN/TANAM TUMBUH DI ATAS TANAH NEGARA NOMOR : 593.21/089/2002/I/2020/Pem-DJ ATAS NAMA IPAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |