| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 006, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, saat sedang beristirahat di pondok Km. 12 Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, datang Sdr. TAKBIR (DPO) yang memberitahukan bahwa ada temannya yang ingin membeli sepeda motor Honda Genio.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa berangkat dari Tanah Grogot menuju Kecamatan Long Ikis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX untuk mencarikan sepeda motor Honda Genio sesuai permintaan Sdr. TAKBIR (DPO). Sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa tiba di Kecamatan Long Ikis dan menuju rumah keponakannya, yaitu Sdr. UJI, yang berada di RT 006 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, kemudian beristirahat di rumah tersebut hingga sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
- Bahwa setelah itu Terdakwa meninggalkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan dari Tanah Grogot di dekat rumah Sdr. UJI, kemudian berjalan kaki mengelilingi wilayah RT 006 Desa Pait untuk mencari sepeda motor Honda Genio. Selanjutnya Terdakwa mendatangi sebuah rumah di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna krem kombinasi hitam dengan Nomor Polisi KT 4567 EX, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB11XTK243765, Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1243360 atas nama RISNA HAYATI yang terparkir di depan teras rumah. Pada saat itu situasi di sekitar rumah dalam keadaan sepi.
- Bahwa melihat sepeda motor tersebut, Terdakwa mendorong sepeda motor ke tempat yang sepi. Selanjutnya Terdakwa membuka besi plat body depan sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci ukuran 10 yang telah dibawa sebelumnya, kemudian menarik body depan sepeda motor menggunakan tangan kosong hingga terbuka, selanjutnya menyambungkan kabel kunci kontak sehingga mesin sepeda motor dapat dihidupkan.
- Bahwa setelah sepeda motor berhasil dihidupkan, Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut menuju pondok Sdr. TAKBIR (DPO) yang berada di Km. 12 Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Sesampainya di pondok tersebut, Terdakwa kembali merusak lubang kunci sepeda motor dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang telah dimodifikasi ujungnya menjadi runcing agar sepeda motor dapat digunakan oleh Sdr. TAKBIR (DPO) untuk diserahkan kepada orang yang memesan sepeda motor tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Terdakwa diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Paser dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna krem kombinasi hitam dengan Nomor Polisi KT 4567 EX, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB11XTK243765, Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1243360 atas nama RISNA HAYATI, 1 (satu) buah kunci L yang telah dimodifikasi ujungnya, dan 1 (satu) buah kunci ukuran 10 merek Tekiro warna silver merupakan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. RISNA HAYATI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna krem kombinasi hitam dengan Nomor Polisi KT 4567 EX mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) pada hari Rabu tanggal 12 bulan Mei tahun 2026 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di RT. 006, Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, saat sedang beristirahat di Pondok Km. 12 Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, datang Sdr. TAKBIR (DPO) yang memberitahukan bahwa ada temannya yang ingin membeli sepeda motor Honda Genio.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa berangkat dari Tanah Grogot menuju Kecamatan Long Ikis dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX untuk mencari sepeda motor Honda Genio sesuai permintaan Sdr. TAKBIR (DPO). Sekitar pukul 23.00 WITA Terdakwa tiba di Kecamatan Long Ikis dan menuju rumah keponakannya yang bernama Sdr. UJI di RT 006 Desa Pait, Kecamatan Long Ikis. Setelah berada di rumah Sdr. UJI hingga sekitar pukul 01.00 WITA dini hari, Terdakwa kemudian berjalan di sekitar RT 006 Desa Pait untuk mencari sepeda motor Honda Genio.
- Bahwa kemudian Terdakwa mendatangi sebuah rumah dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna krem kombinasi hitam dengan Nomor Polisi KT 4567 EX, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB11XTK243765, dan Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1243360 atas nama RISNA HAYATI yang terparkir di depan teras rumah. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendorongnya ke tempat yang sepi, kemudian menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawanya menuju Pondok Km. 12 Desa Janju, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 Terdakwa diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Paser dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan kepadanya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna krem kombinasi hitam dengan Nomor Polisi KT 4567 EX, Nomor Rangka (Noka) MH1JMB11XTK243765, Nomor Mesin (Nosin) JMB1E1243360 atas nama RISNA HAYATI, 1 (satu) buah kunci L yang telah dimodifikasi ujungnya, dan 1 (satu) buah kunci ukuran 10 merek Tekiro warna silver merupakan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan Terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. RISNA HAYATI selaku pemilik 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna krem kombinasi hitam dengan Nomor Polisi KT 4567 EX mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
----- Perbuatan Terdakwa Saipul Anwar Als Ipul Bin Rawansyah (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ------ |