Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. 1.ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI
2.CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR
3.OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI
4.YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-593/O.4.13/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI[Penahanan]
2CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR[Penahanan]
3OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI[Penahanan]
4YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
Bahwa terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI bersama terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR, terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L di Perumahan Afdeling I PT. MJA, Desa Random, Rt.02, Kecamatan Tanjung Harapan, Kab. Paser kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak  pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pukul 21.30 Wita pada saat terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI berada dirumah terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L bersama terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR dan terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI di Perumahan Afdeling I PT. MJA, Desa Random, Rt.02, Kecamatan Tanjung Harapan, Kab. Paser kalimantan Timur, kemudian terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI mengajak terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR, terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L sumbangan/saweran membeli membeli shabu, lalu terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR, terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L sepakat saweran/sumbangan masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terkumpul uang dengan total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian setelah uang tersebut terkumpul lalu terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI pergi membeli shabu kepada Sdr. BOY (DPO) yang berada di Desa Random sebanyak 4 (empat) paket dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), setelah mendapat shabu tersebut kemudian terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI kembali kerumah terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L.
-    Bahwa para terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan para terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 01865/NNF/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, Dkk Nomor : 04206/2021/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 54/10966.00/2021 tanggal 23 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU MUHAMMAD RISWAN, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, Dkk dengan hasil timbangan total berat kotor : 1,67 gram dan total berat bersih 0,95 gram.
Keterangan : Disisihkan 1 (satu) paket nomor 1 dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,19 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI bersama terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR, terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L di Perumahan Afdeling I PT. MJA, Desa Random, Rt.02, Kecamatan Tanjung Harapan, Kab. Paser kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan  tindak  pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika telah secara Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanamanan“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pukul 21.45 Wita pada saat saksi RANDIANSYAH Bin RUDDING (Anggota Brimob Kompi C Tanah Grogot) sedang melakukan pengamanan di PT. MJA, kemudian saksi RANDIANSYAH Bin RUDDING melakukan patroli di sekitar perumahan karyawan di Afdeling I PT. MJA, Desa Random, Rt.02, Kecamatan Tanjung Harapan, Kab. Paser kalimantan Timur, lalu saksi RANDIANSYAH Bin RUDDING melihat rumah terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L yang pintunya terbuka dan saksi melihat terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI bersama terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR , terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L sedang menkonsumsi narkotika jenis shabu, lalu saksi RANDIANSYAH Bin RUDDING menghubungi saksi WAHYU BUDI MARYANTO Bin MARYONO (Anggota Polsek Tanjung Harapan) dan setelah saksi WAHYU BUDI MARYANTO Bin MARYONO datang kemudian saksi RANDIANSYAH Bin RUDDING bersama saksi WAHYU BUDI MARYANTO Bin MARYONO memanggil saksi GALIH DERI OKTOBRIANSYAH Bin SUDARTO (Mandor Pabrik PT. MJA) guna menyaksikan penagkapan dan penggeledahan, kemudian saksi RANDIANSYAH Bin RUDDING bersama saksi WAHYU BUDI MARYANTO Bin MARYONO dan saksi GALIH DERI OKTOBRIANSYAH Bin SUDARTO masuk kedalam rumah terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L dan setelah masuk saksi RANDIANSYAH Bin RUDDING, saksi WAHYU BUDI MARYANTO Bin MARYONO dan saksi GALIH DERI OKTOBRIANSYAH Bin SUDARTO melihat terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI bersama terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR , terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L sedang menkonsumsi narkotika jenis shabu lalu dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) paket/bungkus plastic klip kecil berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan didalam saku jaket warna abu-abu, 1 (satu) buah botol plastic merk teh pucuk harum, 2 (dua) buah sedotan plastic, 1 (satu) buah pipet kaca dan 2 (dua) buah lembar tisu yang mana barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh para terdakwa, kemudian para terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek tanjung Harapan guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa para terdakwa memiliki pekerjaan sebagai swasta dan bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 01865/NNF/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, Dkk Nomor : 04206/2021/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 54/10966.00/2021 tanggal 23 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh PT. Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Kantor Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan ANIS AMIR BIQI, S.IP selaku Penimbang serta disaksikan oleh BRIPTU MUHAMMAD RISWAN, telah melakukan penimbangan terhadap 3 (tiga) paket sabu + plastik milik terdakwa ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, Dkk dengan hasil timbangan total berat kotor : 1,67 gram dan total berat bersih 0,95 gram.
-    Keterangan : Disisihkan 1 (satu) paket nomor 1 dengan berat kotor 0,43 gram dan berat bersih 0,19 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI bersama terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR, terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L pada hari Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Pebruari tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L di Perumahan Afdeling I PT. MJA, Desa Random, Rt.02, Kecamatan Tanjung Harapan, Kab. Paser kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan menyalahgunakan Narktika Golongan I bagi diri sendiri“. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas pada saat terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR dan terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI berada dirumah/barak terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L, lalu terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI mengeluarkan 1 (satu) paket klip kecil berisi shabu dan measukkannya kedalam bong yang merupakan alat untuk menghisap shabu yang terbuat dari botol plastik berisi air, sedotan plastik, korek api gas, dan pipet kaca, kemudian terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR, terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI dan terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L menggunakan shabu-shabu tersebut secara bergantian dengan cara shabu-shabu yang berada di dalam pipet kaca di bong tersebut di bakar menggunakan korek api gas kemudian sedotan yang di pasang di bong tersebut di hisap seperti orang merokok.
-    Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam penyalahgunaan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri dan para terdakwa bukanlah seorang pasien yang sedang menjalani pengobatan dan/atau rehabilitasi medis atas ketergantungan narkotika sehingga para terdakwa sama sekali tidak mempunyai hak untuk menggunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 01865/NNF/2021 tanggal 05 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh  Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tanda tangani oleh Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO selaku Kabid Labfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI, Dkk Nomor : 04206/2021/NNF dengan hasil kesimpulan : adalah benar kristal metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/32/II/2021/KES tanggal 15 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PS. PAURKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dan PRASETYO WIJAYA A, A,Md, Kep sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa I ANWAR Als BAPAK KEMBAR Bin BELLI positif (+) mengandung Amphetamina.
-    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/33/II/2021/KES tanggal 15 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PS. PAURKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dan PRASETYO WIJAYA A, A,Md, Kep sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa II CARLIANUS LAHUR Anak Dari ROFINUS LAHUR positif (+) mengandung Amphetamina.
-    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/31/II/2021/KES tanggal 15 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PS. PAURKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dan PRASETYO WIJAYA A, A,Md, Kep sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa III OKTOVIANUS KALUI Anak Dari PAULU KALUI positif (+) mengandung Amphetamina.
-    Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/30/II/2021/KES tanggal 15 Pebruari 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh PS. PAURKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dan PRASETYO WIJAYA A, A,Md, Kep sebagai pemeriksa dengan hasil pemeriksaan terhadap urine terdakwa IV YOHANES MARIO VIANEI RANI Anak Dari YOHANES DONBOSCO L positif (+) mengandung Amphetamina.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI N0 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya